Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
  • visibility 706

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Selain warga terdampak, salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Permohonan  secara khusus mempersoalkan pasal- pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN—yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem,” kata Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Menurutnya  secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan “PSN” sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis. Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif. Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi. Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.(rilis)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiprah Jamal Adam Jaga dan Rawat Paruh Bengkok    

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 748
    • 2Komentar

    Sabtu (17/12/2023) siang sekira pukul 12.30 WIT itu terasa menyengat.  Suasana Suaka Paruh Bengkok (SPB) di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) Desa Koli Oba Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara itu juga, terlihat hanya ada 3 pengunjung. Mereka adalah karyawan sebuah perusahaan tambang yang datang selain berwisata juga menyerahkan seekor kakatua jambul kuning (cacatua […]

  • Ini Cara Komikus Muda Kalesang Ternate

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 552
    • 1Komentar

    Para pengunjung yang datang menyaksikan pameran komik

  • Cara Tangkap Tuna Nelayan Maluku Utara Dipresentasikan di World Expo 2025

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 1.509
    • 0Komentar

    Indonesia  membawa isu keberlanjutan perikanan tuna dalam  World Expo 2025  di Osaka, Jepang. Isu ini muncul karena tuna adalah komoditas penting bagi Indonesia, terutama para nelayan kecil dan tradisional.  World Expo 2025 Osaka  sendiri adalah pameran dunia  yang diselenggarakan di Osaka, Jepang, dari 13 April hingga 13 Oktober 2025 dengan  tema “Merancang Masyarakat Masa Depan untuk Kehidupan […]

  • Soal Sungai Sagea, Ini Hasil dari Tim Udara dan Darat

    • calendar_month Kam, 7 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 651
    • 1Komentar

    Ahli Geologi Sarankan Tunggu Uji Lab Kimia Air Komunitas Save Sagea yang mengawal bencana tercemarnya sungai Sagea menjelaskan bahwa  setelah tim investigas lakukan tugasnya,  di mana tim yang merupakan gabungan masyarakat pemerintah  yang turun lapangan belum punya kesimpulan apa pun. Baik yang lakukan pemantauan melalui udara dengan  heli maupun melalui perjalanan darat. Adlun Fikri Juru […]

  • Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 654
    • 1Komentar

    Implementasi “sustainability” dan mitigasi perubahan iklim bukan lagi pilihan tapi kewajiban. Itulah yang mendorong Indonesia ikut “Paris Agreement”, mencoba melakukan transisi energi menuju energi terbarukan, dan memiliki rencana “net zero emission” di 2060. Hanya saja untuk mencapai semua yang telah direncanakan sepertinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Energi yang digunakan dalam pembangunan masih banyak menggunakan […]

  • Bacarita Pangan Lokal Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 907
    • 0Komentar

    Catatan dari Diskusi  Bersama Stakeholder Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari pulau-pulau ini memiliki keragaman  pangan lokal. Dari banyaknya pangan local  yang dimiliki baik sagu, ubi-ubian maupun jenis biji-bijian  memiliki sejarah panjang.  Potensi sumber daya pangan itu diikuti berbagai tradisi dan  budaya dalam menyiapkannya. Selain kekayaan pangan, Bumi Maluku Utara juga punya kekayaan yang luar […]

expand_less