Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pasal PSN UU Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
  • visibility 312

Delapan organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Gugatan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Jumat (4/7/2025).

Sejumlah organisasi masyarakat sipil tersebut yaitu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan FIAN Indonesia. Para pemohon juga mencakup individu-individu yang terdampak langsung oleh proyek-proyek PSN di berbagai wilayah Indonesia, termasuk warga Rempang (Batam), Merauke (Papua Selatan), Sepaku (IKN), dan Konawe (Sultra). Selain warga terdampak, salah satu pemohon individu adalah Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Permohonan  secara khusus mempersoalkan pasal- pasal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan legitimasi hukum terhadap kemudahan dan percepatan PSN—yang justru telah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan kriminalisasi terhadap warga negara.

“Gugatan ini menekankan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Dalam praktiknya, skema PSN telah menjadi sarana legitimasi pelanggaran hukum: proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dijalankan dengan mengabaikan hak atas tanah, hak atas pangan dan gizi, partisipasi publik, serta keberlanjutan ekosistem,” kata Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, akademisi dan Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum, dan Kebijakan Publik.

Menurutnya  secara hukum, permohonan ini menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang menjadikan “PSN” sebagai kategori istimewa untuk menghindari regulasi-regulasi yang dianggap “menghambat”, pun dalam konteks perlindungan lingkungan dan warga negara. Ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip due process of law karena mengaburkan standar hukum perlindungan lingkungan dan menghilangkan jaminan hak atas ruang hidup. Mahkamah Konstitusi diharapkan berperan sebagai penjaga konstitusi sekaligus pelindung HAM dan lingkungan.

Lebih jauh, para pemohon menilai skema PSN dalam UU Cipta Kerja telah mengukuhkan watak pembangunan eksploitatif dan elitis. Penyusunan daftar PSN tidak melibatkan partisipasi rakyat secara bermakna dan tidak tunduk pada uji kebutuhan publik yang objektif. Percepatan proyek semata dijadikan dalih untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis (precautionary principle), yang seharusnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan nasional. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, yang menegaskan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan sosial sebagai pilar konstitusional.

Melalui pengajuan ini, para pemohon mendorong Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh menjadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus tunduk pada prinsip konstitusional bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan pembangunan harus menjamin keadilan ekologis lintas generasi. Judicial review ini diharapkan menjadi momen korektif terhadap arah pembangunan yang meminggirkan warga dan mengorbankan lingkungan atas nama investasi dan proyek strategis.(rilis)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berbagai Pihak Bedah Air Tanah Pulau Ternate

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 220
    • 1Komentar

    DPRD: RPJPD dan RPJMD Harus Akomodir Masalah Sumberdaya Air Komunita Besa ma Cahaya Kota Ternate Kamis (1/9/2023) malam, menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas tema Cinta Tanah Air? Konservasi AirTanah, Selamatkan Airtanah Ternate.  FGD  ini sebgai bagian dari tindaklanjut kegiatan sedekah air hujan yang dilaksanakan komunitas Besa ma Cahaya baik di Kota Ternate maupun Pulau […]

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Cerita dari Laigoma Setelah Ada Solar Cell (1)

    • calendar_month Sab, 12 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 285
    • 2Komentar

    Rumah milik Safa Kamari (67 tahun) berada di ujung selatan Dusun I Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara.   Berdinding beton beratap seng, di halamannya berdiri satu buah panel surya yang berfungsi mengubah tenaga surya menjadi energi listrik. Dari panel ini tersambung dengan empat bola lampu yang dipasang di teras, ruang tamu, dapur […]

  • Mangrove di Maluku Utara Makin Terdesak

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Butuh Kolaborasi Multi Pihak Selamatkan Mangrove Berdasakan data terbaru one map mangrove yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Maluku Utara memiliki hutan mangrove  mencapai 41.228,7 hektar. Dari luasan itu, kondisinya semakin hari semakin terdesak. Baik oleh pemukiman, industri ekstraktif, perkebunan, tambak bahkan perluasan kota. Mangrove juga menjadi sumber bahan bakar  sebagian masyarakat  di […]

  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 217
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Wilayah Kelola Hutan Oleh KPH Bertambah

    • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 381
    • 1Komentar

    BPHP- KPH  Bahas Update  Peta Arahan HP-HL di Malut  Arahan pemanfaatan hutan produksi- hutan lindung mulai dibahas. Pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XIV Ambon itu, dilaksanakan di hotel Muara Ternate, Kamis (24/3/2022). BPHP yang membawahi wilayah Maluku dan Maluku Utara membahasnya  dengan  gelar Focus Discussion Group […]

expand_less