Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 582

Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji

Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai   pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi  membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..

Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.

Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut  pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Diketahui bahwa  warga adat  Maba Sangaji ini  ditangkap dan diproses sejak  Senin 19 Mei 2025 lalu.  Awalnya ada  27 warga  Desa Maba Sangaj  diamankan polisi   gara-gara  berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban  PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut  pun menetapkan 11 orang  sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).

Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap  melakukan  tindakan  premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda)  Polisi menyebut  mereka membawa senjata tajam saat aksi,   juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan  barang bukti yang diamankan  yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.

Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga  kesal akibat    tanah mereka tergali  begitu saja. Warga   terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu,  yang berakhir dengan pemenjaraan kepada  oleh negara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menguak Kekayaan Tersembunyi dari Ternate (1)

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 758
    • 1Komentar

    Seri Tulisan Mengungkap Kehidupan Liar Gamalama    Cerita tentang Ternate dengan segala keunikannya, sudah banyak diulas. Tidak hanya dalam tulisan dan gambar bergerak (video dan film,red). Perjalanan waktu pulau dan isinya juga banyak dikisahkan melalui buku sejarah, novel hingga cerita lisan  turun- temurun. Jika diselami lebih dalam, di pulau ini akan ditemukan  begitu banyak kekayaan […]

  • Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 1.051
    • 0Komentar

    Mangrove-di-kawasan-Logas-Guruapin Kayoa yang-masih-terjaga/foto mahmud Ichi

  • Literasi Lingkungan dari Pulau Tulang Halmahera

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 848
    • 0Komentar

    Cerita Fahri Lolahi dan Rumah Botol Plastik untuk Perangi Sampah   Cuaca siang di Sabtu akhir Agustus lalu itu agak mendung. Ketika tiba dengan mobil di Tobelo dari Kao, saya dijemput oleh Fahmi Lolahi. Tujuan saya menuju pulau Tulang. Setelah menunggu sekira 30 menit, saya  melanjutkan perjalanan menuju Pulau Tulang.     Fahmi Lolahi adalah kakak  […]

  • Halmahera Kaya Jenis Anggrek,  Belum Ada Riset Khusus

    Halmahera Kaya Jenis Anggrek, Belum Ada Riset Khusus

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 900
    • 0Komentar

    Kekayaan keanekaragaman hayati di Halmahera dan pulau-pulau  sekitarnya tidak tepermanai.  Tak hanya satwa, jenis tumbuhan terutama yang endemic juga masih butuh riset untuk menemukan lebih banyak jenisnya.  Salah satu jenis flora yang  belum juga mendapatkan perhatian dalam bentuk riset adalah jenis anggrek atau  Orchidaceae.  Dosen Jurusan Biologi Universiteras Khairun Ternate Dr Naser Tamalene yang banyak […]

  • Ini Kajian AEER Soal Rencana HPAL Obi dan Morowali

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 813
    • 0Komentar

    Suasana laut dan pantai desa Kawasi Obi Halmahera Selatan/foto Ata Fatah

  • Masyarakat Sipil Desak Bank Stop Danai Nikel Bertenaga Batu Bara Milik Grup Harita

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 609
    • 0Komentar

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Market Forces, Enter Nusantara, JATAM, dan Trend Asia, bersama dua pendeta dari Obi menggelar aksi teatrikal di depan kantor bank-bank yang masih mendanai operasi smelter nikel milik grup Harita di Pulau Obi, Maluku Utara pada 1 Oktober lalu. Dalam aksi ini, para aktivis menampilkan instalasi kuda troya sebagai […]

expand_less