Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 643

Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji

Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai   pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi  membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..

Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.

Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut  pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Diketahui bahwa  warga adat  Maba Sangaji ini  ditangkap dan diproses sejak  Senin 19 Mei 2025 lalu.  Awalnya ada  27 warga  Desa Maba Sangaj  diamankan polisi   gara-gara  berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban  PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut  pun menetapkan 11 orang  sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).

Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap  melakukan  tindakan  premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda)  Polisi menyebut  mereka membawa senjata tajam saat aksi,   juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan  barang bukti yang diamankan  yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.

Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga  kesal akibat    tanah mereka tergali  begitu saja. Warga   terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu,  yang berakhir dengan pemenjaraan kepada  oleh negara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mangrove Mangga Dua Ternate Nasibmu Kini

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Kondisi terakhir mangrove di Mangga Dua yang digusur dan direklamasi untuk kepentingan bisnis

  • Menyaksikan Burung Tohoko dari Lembah Buku Bendera (2)

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 857
    • 1Komentar

    Seri Tulisan Menguak Kekayaan Tersembunyi Pulau  Ternate   Penulis Mahmud Ichi dan Junaidi Hanafiah Pulau Ternate berdasarkan data BPS Maluku Utara  luasnya  hanya  111,80  kilometer. Meski hanya sebuah pulau kecil dengan luasan terbatas, pulau  ini menyimpan beragam kekayaan sumberdaya hayati. Terutama jenis satwa burung. Bahkan  jenis burung endemic  juga ada di sini yakni burung Tohoko […]

  • Demokrasi, Sebuah Ontologi Kecil

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 716
    • 0Komentar

    Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani […]

  • Ambisi Transisi Energi Terbarukan Dibajak Pebisnis Energi Kotor

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 599
    • 0Komentar

    Koalisi Transisi Bersih, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace dan Walhi, menemukan, pendekatan transisi energi di Indonesia tidak mengarah pada transformasi sistem tata kelola energi, melainkan hanya pada pergantian teknologi. Pendekatan yang tidak transformatif, bertemu dengan biaya proyek yang tinggi dan kejar target bauran energi membuat […]

  • Pilpres for Safe The People and Nature

    Pilpres for Safe The People and Nature

    • calendar_month Rab, 4 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Catatan dari  Pojok Jarod Kita dihentakkan dengan berita  kecelakan mengerikan menimpa anak bangsa ini dalam dua minggu terkahir ini.  Pertama tenggelamnya KM. Sinar Bangun di Danau Toba dalam kedalam lebih dari 400 meter  yang hingga kini 160 jenazah penumpang tidak ditemukan. Lalu kecelakan speedboat di Nunukan- Sebatik yang juga memakan korban. Lalu kemarin kecelakaan kapal […]

  • Sopik, Cara Orang Makean Tahane Jadikan Laut Sumber Keadilan

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 991
    • 0Komentar

    Laut tidak hanya menyediakan sumber protein dan kekayaan lainnya bagi manusia. Dia juga menjadi pengadilan bagi sebagian orang di Tahane Pulau Makean/

expand_less