Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat
- account_circle
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- visibility 117
Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji
Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan belum juga usai. Proses tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan perbuatan pidana, penegak hukum menggunakan berbagai regulasi untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..
Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.
JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.
Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.
Diketahui bahwa warga adat Maba Sangaji ini ditangkap dan diproses sejak Senin 19 Mei 2025 lalu. Awalnya ada 27 warga Desa Maba Sangaj diamankan polisi gara-gara berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut pun menetapkan 11 orang sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).
Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap melakukan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda) Polisi menyebut mereka membawa senjata tajam saat aksi, juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan barang bukti yang diamankan yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.
Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga kesal akibat tanah mereka tergali begitu saja. Warga terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu, yang berakhir dengan pemenjaraan kepada oleh negara. (*)
- Penulis:
