Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
  • visibility 244

Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji

Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga nya. Salah satunya yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam proses persidangan, tidak ditemukan fakta-fakta maupun keterangan saksi yang menguatkan bahwa sebelas masyarakat adat Maba Sangaji terbukti bersalah sesuai   pasal yang disangkakan,” kata Wetub Toatubun, kuasa hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) yang mendampingi warga. Dia menilai putusan ini menunjukkan pola negara dan korporasi  membungkam suara kritis masyarakat adat atas protes terhadap kerusakan lingkungan dan perampasan tanah adat saat ini..

Seperti dilansir https://www.kadera.id/2025/10/08/jaksa-gunakan-uu-minerba-tuntut-11-warga-adat-maba-sangaji/ Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 11 masyarakat adat Maba Sangaji dengan pidana selama 4, 6, sampai 7 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Komang Noprizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu, 8 Oktober 2025.

JPU menyatakan terdakwa 11 warga adat Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT Position sehinggga aktivitas perusahaan berhenti sementara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam perkara nomor 99/Pid.Sus/2025/PN Sos sampai nomor 108/Pid.Sus/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Alauddin Salamudin, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salahuddin, Yasir Hi. Samad, dan Hamim Jamal, dituntut pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” jelas Komang saat membacakan perkara.

Sementara, perkara 109/Pid.B/2025/PN Sos dengan terdakwa Sahil Abubakar, Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin. Dalam perkara ini, Sahil dituntut  pidana 7 bulan penjara, dan tiga lainnya 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa I Sahil Abubakar selama 7 bulan dan terdakwa Indrasani, terdakwa Alauddin Salamudin, terdakwa Nahrawi Salamudin masing-masing dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan sementara yang dijalani oleh para terdakwa perintah untuk tetap ditahan,” jelas Komang.

Diketahui bahwa  warga adat  Maba Sangaji ini  ditangkap dan diproses sejak  Senin 19 Mei 2025 lalu.  Awalnya ada  27 warga  Desa Maba Sangaj  diamankan polisi   gara-gara  berunjuk rasa menuntut pertanggungjawaban  PT Position yang menambang nikel di tanah adat. Dari jumlah itu Polda Malut  pun menetapkan 11 orang  sebagai tersangka dan yang lainnya dibebaskan, Senin (19/5/25).

Polisi menuduh, warga menghalang-halangi aktivitas tambang perusahaan. Karena dianggap  melakukan  tindakan  premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi (siaran pers Polda)  Polisi menyebut  mereka membawa senjata tajam saat aksi,   juga merebut 18 kunci alat berat perusahaan. Polisi menyatakan  barang bukti yang diamankan  yakni 10 parang, satu tombak, lima ketapel, satu pelontar panah dan 19 anak panah, spanduk, hingga terpal.

Protes yang berlangsung Jumat (16/5/25) itu sebenarnya karena warga  kesal akibat    tanah mereka tergali  begitu saja. Warga   terpaksa menghentikan kegiatan penambangan di hutan Maba Sangaji itu,  yang berakhir dengan pemenjaraan kepada  oleh negara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasib Reptil di Hutan dan Pulau di Maluku Utara 

    • calendar_month Jum, 24 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 860
    • 0Komentar

    Terus Diburu, Rawan Diselundupkan   Masa depan berbagai jenis reptile di hutan Halmahera dan pulau pulau lainya di Maluku Utara akan terus terancam. Terutama untuk jenis reptil yang memiliki harga jual tinggi. Sebut saja jenis kadal, biawak ular bahkan kura kura darat. Berulangkali jenis hewan   ini diamankan petugas karena dijual ke luar daerah dan diamankan […]

  • Ikan dan Manusia di Teluk  Weda Tercemar Logam  Berbahaya      1:24 Play Button

    Ikan dan Manusia di Teluk Weda Tercemar Logam Berbahaya     

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2.269
    • 0Komentar

    Ini Hasil Riset Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako       Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako Palu Sulawesi Tengah merilis laporan penelitian mengenai status lingkungan dan human biomonitoring  di daerah Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Wilayah ini menjadi tempat pengambilan sampel karena   menjadi salah satu sentra industri nikel di Indonesia.    Nexus3  Foundation Nexus for […]

  • Ini Hasil Riset Scooping Nikel untuk Electric Vehicle (EV)

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 347
    • 1Komentar

    Indonesia Belum  Punya Roadmap Hulu-Hilir Maluku Utara adalah salah satu wilayah di Indonesia  yang dikaruniai kekayaan sumber daya alam melimpah, salah satunya nikel. Hampir seluruh perut bumi  Halmahera dan pulau-pulau kecil lainya menyimpan kekayaan tambang nikel. Karena itu tidak salah terdapat tiga kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dijadikan pusat pengolahan nikel, termasuk salah satunya […]

  • Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 410
    • 0Komentar

    Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.     Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini […]

  • Suara Lirih Petani Kakao Pulau Bacan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Busuk Buah Bertahun-Tahun, Tak Digubris Pemerintah? Hari sudah agak siang Rabu (31/10/2023). Meski begitu di bawah perkebunan kakao yang ditumpangsarikan kelapa dan pala berjarak kurang lebih satu kilometer dari Panamboang Bacan Selatan Pulau Bacan itu terasa sejuk.     Jarum jam menujukan sekira pukul 11.20 WIT. Saif Bakar (49) sibuk mengumpulkan satu per satu buah kakao […]

  • “Oji” Si Yakis Bacan akan Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Seekor monyet atau “yakis Bacan” berjenis kelamin laki-laki yang dipelihara oleh salah satu warga Guraping Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, akhirnya diamankan pihak petugas Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Yakis Bacan ini   selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) untuk dirawat sebelum dilepas ke alam liar. Pengambilan  satwa dilindungi ini dilakukan petugas dari […]

expand_less