Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

  • account_circle Mahmud Ici
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 916

Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan  krusial yakni masalah sampah. Munas  itu kemudian menghasilkan fatwa bagi  warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.

“Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Senin (24/11) lalu.

MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” tuturnya.

Fatwa  itu tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang  melibatkan seluruh pihak.

Sampah di pantai Pulau Mare Maluku Utara masalah krusial pulau pulau- foto M Ichi

Berikut fatwa  MUI terkait pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.

FATWA MUSYAWARAH NASIONAL MUI XI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH DI SUNGAI, DANAU DAN LAUT

Ketentuan Umum

  1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya membutuhkan pengelolaan khusus.
  2. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, pemanfaatan serta penanganan sampah.

Ketentuan Hukum

  1. Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
  2. Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

ADVERTISEMENT

Pedoman Pengelolaan

  1. Masyarakat
  2. Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, dan laut di sekitar tempat tinggal.
  3. Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
  4. Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya, serta mengolah sampah organik menjadi kompos.
  5. Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut, serta area publik secara berkala.
  6. Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
  7. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  8. Pelaku Usaha
  9. Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi dari kegiatan usaha.
  10. Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
  11. Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.

ADVERTISEMENT

  1. Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan
  2. Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif.
  3. Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area public atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggungjawab sosial.
  4. Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  5. Lembaga Pendidikan
  6. Menyusun kebijakan sekolah hijau (green school) yang mencakup pengelolaan sampah.
  7. Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
  8. Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
  9. Tempat Ibadah
  10. Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.

 

  1. Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, khususnya sanitasi.
  2. Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jemaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan, dengan pengeloaan sampah yang efektif
  3. Memasukkan tema lingkungan dalam khutbah, kajian, dan ceramah
  4. Tokoh Agama
  5. Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
  6. Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Sungai, danau dan laut dalam khotbah, kajian dan ceramah agama.
  7. Menjadi teladan yang baik dalam menciptakan dan merawat serta menjaga kebersihan Sungai, danau dan laut.
  8. Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.

 

  1. Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.
  2. Pemerintah Pusat
  3. Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai,danau, dan laut.
  4. Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
  5. Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
  6. Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
  7. Pemerintah Daerah
  8. Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS, dan tempat pengolahan sampah.
  9. Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
  10. Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
  11. Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
  12. Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
  13. Legislatif
  14. Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
  15. Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
  16. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
  17. Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.

Jakarta, 22 November 2025

Ketua Komisi Fatwa

Munas MUI XI Tahun 2025

Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, MA

 

  • Penulis: Mahmud Ici

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengangkat Kearifan Nelayan Ternate  Lewat Festival Nyao Fufu

    Mengangkat Kearifan Nelayan Ternate  Lewat Festival Nyao Fufu

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 937
    • 0Komentar

    Nyao fufu adalah salah satu tradisi memasak atau mengawetkan ikan yang dilakukan  warga Ternate dan Maluku Utara secara turun temurun. Kelurahan Dufa-dufa sebagai salah satu kampong/kelurahan nelayan di Kota Ternate  melestarikan tradisi nyao   fufu atau ikan asap  tidak  hanya untuk  konsumsi tetapi juga  usaha ekonomi produktif. Masyarakat di Pantai Dufa dufa juga turut menjaga dan […]

  • Ini Gebrakan Komunitas Halmahera Wildlife Photografi

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 663
    • 0Komentar

    Hari masih sangat pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 0.7.00 WIT. Kawasan  Ruang Terbuka Hijau  (RTH) Taman Nukila di  Kelurahan Gamalama Ternate Minggu (28/2) sudah sangat ramai. Ratusan Ibu-ibu dan anak-anak  sudah berkumpul di kawasan itu, untuk  sekadar bermain dan  menggelar senam. Sementara beberapa anak muda yang tergabung dalam Komunitas Halmahera Wildlife Photografi (HWP) sibuk […]

  • Ini Si Crazy Rich dari Tambang di Halmahera  

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle
    • visibility 1.212
    • 2Komentar

    Aktivitas tambang bawah tanah PT NHM. Sumber foto website NHM,co.id

  • Orang Tobaru dan Tradisi Menanam

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 1.299
    • 2Komentar

    Hari masih pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 07.25 WIT. Jumat (19/2) pagi  itu,  Rin Bodi (49) dan   suaminya    Lius Popo (57) sudah meninggalkan rumah menuju kebun dan dusun kelapa  yang berada kurang lebih 3 kilometer dari desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. Podol sendiri adalah satu dari 16 desa  di kecamatan Tabaru  yang […]

  • Harus Ada Kolaborasi Media Dorong Isu Lingkungan

    • calendar_month Jum, 17 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 646
    • 0Komentar

    Masalah lingkungan sudah tak mungkin “tidak” menjadi isu utama. Krisis iklim misalnya yang terjadi sudah sangat berdampak pada kehidupan banyak orang. Karena kondisi ini bukan zamannya lagi media bekerja sendiri-sendiri tetapi harus berkolaborasi mendorong isu penting ini. Wakil Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)  Upi Asmaradana saat membuka pelatihan “Green Growth Journalism” di Makassar […]

  • Ketika Bantuan Nelayan Ternate Dipersoalkan  

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 860
    • 2Komentar

    Alat tangkap milik nelayan sangaji yang rata rata dibuat sendiri foto M Ichi

expand_less