Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

Perjuangkan Lingkungan, 14 Warga Sagea Kiya Hadapi Ancaman Kriminalisasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 21

Perjuangan Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara terhadap lingkungan mereka dari kerusakan akibat industry tambang, terus disuarakan. Aksi warga dalam beberapa waktu belakangan  ini  menerima kenyataan pahit. Aksi melawan korporasi tambang itu berujung panggilan polisi terhadap 14 warga  setempat.

Mereka harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksi yang meminta penghentian sementara aktivitas tambang nikel yang diduga bermasalah.   Aksi itu dipicu belum adanya legalitas aktivitas penambangan.

Surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara diterima pada Selasa (10/2/2026). Mereka diminta memberikan klarifikasi atas demonstrasi terhadap operasional PT Zong Hai Rare Metal Mining Indonesia.

Dasar pemanggilan yakni laporan dari CSR Departemen PT Zong Hai pada 6 Februari 2026 dengan dalih unjuk rasa warga menghambat kegiatan usaha pertambangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Bahkan, surat perintah penyelidikan bernomor: Sp.Lidik/16/II/RES.5.2026/Ditrekrimsus telah terbit pada tanggal yang sama.

“Pertanyaannya sederhana bagaimana mungkin warga  mempertanyakan legalitas justru dituding menghambat usaha,” beber Rifya Rusdi yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea.

Kata Rifya Koalisi Save Sagea menegaskan aksi protes, karena ada dugaan kuat perusahaan belum mengantongi dokumen krusial seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas tambang patut dipertanyakan.

Aksi protes warga Sagea/Kiya di lokasi perusahaan tambang PT MAI,foto ist.

Lebih dari itu, warga juga mencurigai adanya penimbunan laut tanpa izin resmi aktivitas yang berpotensi merusak pesisir dan mencemari sungai, dua sumber kehidupan utama masyarakat setempat.

 “Jika sungai rusak dan pesisir tercemar, siapa yang akan menanggung akibatnya.Perusahaan Atau masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya,” tanya koalisi.

Sejak Desember 2025, dalam pertemuan resmi di Kantor Kecamatan Weda Utara, warga sudah meminta perusahaan menunjukkan dokumen perizinan.

Hingga kini, dokumen yang diminta belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau legalitasnya saja tidak bisa dibuktikan, masyarakat tentu khawatir terhadap keselamatan sungai dan pesisir yang menjadi sumber hidup kami,” tegas Rifya Rusdi yang termasuk dalam daftar warga dipanggil.

Mereka memperingatkan  jangan sampai upaya menjaga ruang hidup berubah menjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersuara .

Terpisah, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, IPDA Amir Mahmud menyatakan, pemanggilan tersebut merupakan kewenangan Krimsus Polda Maluku Utara.

“Ini surat pemanggilan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara,” singkat Kasi Humas, Rabu (11/2/2026).

Terkait soal ini Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara mendesak  Polda Maluku Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga Sagea Halmahera Tengah. Ini setelah Polda Malut melayangkan surat pemanggilan Nomor 208 terhadap 14 orang Koalisi Save Sagea menggelar aksi di PT MAI sejak Selasa 3 Februari sampai Selasa 10 Februari.

Eksekutif Walhi Nasional, Soleh Ahmad, menegaskan, pemanggilan l  14 warga yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimum) Polda Maluku Utara  berkaitan dengan aksi  boikot PT Mining Abadi Indonesia (MAI) adalah preseden buruk. Ia  menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Tidak boleh ada lagi kriminalisasi dalam bentuk apapun terhadap pejuang lingkungan. Mereka berjuang karena wilayah hidupnya terancam dan tidak diurus negara,” tegasnya, kepada kabarpulau.co.id usai kegiatan dialog publik, Selasa (11/2/2026).

Aparat penegak hukum, kata Soleh, seharusnya tidak masuk lebih jauh dalam konflik yang berakar pada persoalan lingkungan dan perizinan industri. Ia mendesak Polri menghentikan proses yang dinilai berlebihan terhadap warga Sagea.

Soleh juga menyoroti persoalan perizinan industri tambang yang disebut belum mengantongi dokumen lengkap, seperti Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ia menegaskan persoalan serupa tidak hanya terjadi di Maluku Utara, tetapi juga di berbagai daerah lain.

“Kalau negara tidak mampu menjamin perlindungan lingkungan, maka jangan terus memberi izin baru kepada korporasi,” ujarnya.

Ia mendorong perubahan model pembangunan dari berbasis korporasi dan ekstraktivisme menuju ekonomi yang beragam dan berbasis masyarakat. Menurut Soleh, distribusi ruang kelola kepada masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kedaulatan ekonomi lokal.

Senada, Manajer Kampanye Walhi Malut, Mubaligh Tomagola, menyatakan pemanggilan sejumlah warga Desa Sagea oleh Polda Malut pasca aksi di PT MAI terkait dugaaan operasi secara ilegal bagian preseden buruk. Menurutnya,  aksi yang dilakukan warga bersama Koalisi Save Sagea bagian dari bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Hak tersebut  sebagaimana diatur dalam Pasal 28E UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) Nomor  9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Sagea bukan tindakan kriminal, melainkan bentuk pembelaan atas ruang hidup mereka sendiri, lingkungan, dan masa depan generasi mereka,”tegasnya melalui keterangan pers, Rabu (11/2/2026).

Kata dia, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Ia menuturkan,   jika pemanggilan terhadap sejumlah warga Sagea berkaitan dengan laporan perusahaan atas dasar mengganggu aktivitas operasional, maka publik patut mempertanyakan, apakah dugaan pelanggaran administratif dan kerusakan lingkungan oleh PT. MAI juga telah ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum atau tidak.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Negara harus hadir secara adil  tidak hanya responsif terhadap kepentingan investasi, tetapi juga melindungi hak dan keselamatan warga,” tekannya.

Ia mendesak, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pusat segera mengevaluasi dan mengaudit legalitas serta dampak lingkungan operasional PT. MAI. “Kami tekankan hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup di Maluku Utara,” tutupnya.(adil)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less