Walhi Paparkan Hasil Riset Air Bersih di Kawasi Obi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 38

Kawasan Eco Village yang dibangun PT Harita. Kawasan ini rencana ditempatkan warga Kawasi, foto Klaus Oberbauer, Sustainability Manager Harita Group
Kontaminasi Cr(VI) di Air Bersih Melebihi Nilai Acuan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara, bersama tim risetnya telah melakukan riset kualitas air di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan. Penelitian yang dilakukan meliputi pengambilan sampel air, uji laboratorium, dan penyusunan laporan analisis hasil riset selama lima bulan Mei hingga September 2026 lalu.
Hasil riset ini didesiminasikan dalam laporan resmi saat peringatan Hari Ulang Tahun Walhi ke- 46. Pemaparan itu dilakukan dalam bentuk konferensi pers dan diseminasi hasil riset air di Kawasi Pulau Obi.
Dalam pemaparan itu WALHI mengangkat tema “Jejak Beracun di Kawasi” Acara ini dipusatkan di Coffe Sua Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah Kota Ternate. Kamis, (15/10/2026) lalu.
Hadir juga Pro.Dr. Muhammad Aris, S.Pi., M.P secara daring, bersama Direktur Eksekutif Daerah WALHI Astuti N Kilwouw dan Ahmad Ibrahim warga Kawasi yang juga Ketua Canga Kawasi.
Dalam pemaparannya Astuti N Kilwouw menyebut dalam pengujian sampel air ada empat parameter logam berat yang diuji, yaitu Kromium Heksavalen atau Cr(VI), Merkuri (Hg), Kobalt (Co), dan Nikel (Ni).
Airnya diambil di 6 titik di perairan pesisir laut (2 di timur, 2 di tengah, dan 2 di barat), 2 titik di Sungai Akelamo, 2 titik di Air Terjun, dan 2 sumur warga yang berada di ujung timur dan barat pemukiman).
Sementara standar baku mutu yang digunakan sebagai alat ukur komparasi adalah Kepmen LH Nomor 51 Tahun 2004 untuk air laut, PP Nomor 22 Tahun 2021 untuk Air Terjun (Danau), Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 untuk air sumur.

Suasana pemaparan hasil riset dan konferensi pers oleh WALHI Maluku Utara, foto SAF
Walhi dalam pengujian sampel air itu menemukan Cr(VI) merupakan parameter yang memiliki variasi konsentrasi paling menonjol di antara parameter yang dianalisis. Sampel air laut AL 1–AL 6, air sungai SN 1–SN 2, dan air sumur SM 1–SM 2, konsentrasi Cr(VI) dilaporkan <0,005 mg/L. Sementara sampel air danau ditemukan konsentrasi Cr(VI) sebesar 1,04 mg/L pada AT 1 dan 0,699 mg/L pada AT 2.
“Hasil analisis terhadap parameter Hg, Co, dan Ni menunjukkan nilai yang relatif seragam pada seluruh kelompok sampel. Konsentrasi Hg pada seluruh sampel berada pada nilai <0,00005 mg/L, sedangkan Co dan Ni masing-masing pada nilai <0,001 mg/L. Tanda “<” menunjukkan bahwa konsentrasi parameter berada di bawah batas nilai yang dapat dilaporkan oleh metode pengujian laboratorium dan tidak berarti bahwa parameter tersebut memiliki konsentrasi nol,” jelas Astuti
Berdasarkan hasil riset itu Astuti menyampaikan, temuan utama dalam pengujian sampel air di Desa Kawasi terdapat pada parameter Cr(VI) dalam sampel air danau. Konsentrasi Cr(VI) pada sampel AT 1 sebesar 1,04 mg/L dan AT 2 sebesar 0,699 mg/L, sedangkan nilai acuan yang digunakan 0,05 mg/L. Kedua hasil itu menunjukkan konsentrasi Cr(VI) melebihi nilai acuan.
Perlu diketahui bahwa zat kimia Cr(VI) ini bersifat karsinogenik, dapat memicu kanker pada jaringan hidup.
Sementara sampel air laut, air sungai, dan air sumur tidak ditemukan parameter yang melebihi nilai acuan numerik yang digunakan dalam evaluasi. Parameter Hg, Co, dan Ni juga tidak menunjukkan konsentrasi yang melebihi nilai acuan pada sampel yang memiliki nilai pembanding. Khusus Co pada sampel air laut dan air sumur, hasil pengujian tetap dilaporkan, tetapi tidak dilakukan perbandingan numerik karena tidak tersedia nilai acuan Co yang digunakan pada masing-masing dasar hukum.
Secara keseluruhan, hasil analisis Walhi Malut menunjukkan bahwa Cr(VI) pada sampel air danau AT 1 dan AT 2 merupakan temuan utama yang perlu menjadi perhatian dalam hasil pengujian ini. Temuan merupakan hasil perbandingan antara data laboratorium dengan nilai acuan yang digunakan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan sumber atau penyebab keberadaan Cr(VI), sehingga diperlukan pengujian atau pemantauan lebih lanjut apabila ingin mengetahui kondisi dan pola kandungan Cr(VI) secara lebih menyeluruh.
“Titik Kordinat Air Terjun 1°32’34.8″S 127°24’55.3″E. Air Terjun ini merupakan sumber air bersih yang dialirkan ke bak penampungan dan mengalir ke rumah-rumah warga,” jelas Astuti.
Pro.Dr. Muhammad Aris, S.Pi., M.P menyampaikan Ia pernah melakukan riset bersama timnya di Pulau Obi pada 2019. Menurutnya kondisi kualitas perairan waktu itu sangat buruk. Dijelaskan bahwa, riset dilakukan untuk membuka fakta pembenaran berdasarkan hasil analisis secara ilmiah. Ia membenarkan penelitian Walhi Malut dalam hasil riset mereka.

Warga Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, membentangkan baliho besar sebagai protes relokasi ke kawasan ecovillage, pada Jumat, 5 Desember 2025. Foto: Warga
Protes Warga Justru Berujung Intimidasi
Dalam pemaparan hasil riset tersebut Walhi Malut juga menyampaikan di tengah kerusakan lingkungan yang dihadapi warga Desa Kawasi, ternyata mereka juga selalu dihantui ancaman, intimidasi, dan upaya kriminalisasi oleh aparat Negara.
WALHI mencatat sepanjang 2025 ada lima warga mendapatkan surat panggilan dari Polres Halmahera Selatan karena melakukan aksi demonstrasi terhadap pihak perusahaan. Lalu pada September 2026 hanya satu bulan mengalami peningkatan, ada 10 orang dikriminalisasi, yakni 8 warga dan 2 staf WALHI Maluku Utara.
Mereka yang dilaporkan itu, yaitu Ahmad Ibrahim, Sanusi, Nurhayati, Mahmud Ibrahim, dan Hut Ibrahim. Ada juga dua staf WALHI yakni Mubaliq Tomagola dan Ucok S. Dola.
Mereka dilaporkan oleh kuasa hukum Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi pada 8 September 2026, karena dianggap memblokade jalan. Mereka klaim punya dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 317 dan 339.
Ahmad yang turut dilaporkan mengatakan, selama ini warga tidak dilibatkan secara keseluruhan dalam proses rencana relokasi. Ketika Pemkab Halsel bersama CSR PT Harita Nickel dan lembaga konsultasi Deameter lakukan sosialisasi relokasi, 3 September 2026, dilakukan tidak transparan. Mayoritas warga tak dilibatkan, padahal mereka menolak rencana relokasi.
Rencana relokasi ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional. Selain itu, juga Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru.
“Masyarakat minta perusahaan dan Pemda Halsel harus terbuka terkait relokasi biar jelas. Hanya saja sejauh ini, kegiatan itu dilakukan secara tersembunyi hingga warga tak mengetahuinya,”kata Ahmad
Pada 4 September 2026 warga membangun pos jaga dan pemasangan portal jalan Desa Kawasi untuk pengamanan wilayah dan upaya pencegahan aktivitas pihak CSR perusahaan. Ini sebagai protes terhadap Pemda dan Harita Nickel yang mengabaikan aspirasi mereka.
Karena itu Walhi Malut dan warga Kawasi mendesak, Polda Maluku Utara mengevaluasi dan menindak anggotanya yang merespons situasi dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan. Begitu juga media dan pihak perusahaan serta akademisi terkait untuk menghentikan kampanye yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Pemerintah juga didesak untuk melakukan audit menyeluruh secara independen dan terbuka terhadap praktik pertambangan di Pulau Obi.
Pihak Harita melalui KlausOberbauer Vice President Sustainability Harita Group dalam beberapa kali konfirmasi media menyampaikan bahwa, Harita Nickel memahami perhatian publik terhadap isu lingkungan dan sosial di sekitar Kawasi, Pulau Obi. Perusahaan menghormati ruang penyampaian aspirasi dan pandangan masyarakat sipil.
Namun pihak Harita juga menilai bahwa isu yang kompleks perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan berbasis pada data yang dapat diverifikasi. Sebagai perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel terintegrasi yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia serta menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, Harita Nickel berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan, keselamatan, dan sosial.
“Di luar kepatuhan terhadap regulasi nasional, Harita Nickel juga secara sukarela mengikuti proses penilaian independen melalui Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA,” jelas Klaus.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan praktik operasional yang bertanggung jawab sesuai standar yang diakui secara internasional.
Perusahaan katanya menjalankan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di Pulau Obi, termasuk pengelolaan air limpasan, pemantauan kualitas air, reklamasi pascatambang, pengelolaan sisa hasil produksi, serta inisiatif efisiensi energi.
“Komitmen kepatuhan lingkungan perusahaan juga tercermin dari capaian PROPER Biru yang secara konsisten diperoleh entitas usaha Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya.
Harita Nickel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(saf/mici)
- Penulis: Redaksi
