Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
  • visibility 136

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Plt Juru bicara KPK IPI Maryati dalam rilisinya yang diterima kabarpulau.co.id/ Kamis (2/2/2021) menjelaskan,  Untuk Maluku Utara terdapat dua DPRD kabupaten yang dinyatakan lengkap 100 persen LHKPN nya. Yakni DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai. Dua DPRD kabupaten ini meski  batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) termasuk di dalam  21 instansi yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

“KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1.     Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2.     Pemkab Karo (334 WL)

3.     Pemkot Gorontalo (213 WL)

4.     Pemkab Boyolali (204 WL)

5.     Pemkab Bombana (193 WL)

6.     Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7.     DPRD Kab Brebes (50 WL)

8.     DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9.     Pemkab Sanggau (44 WL)

10.  DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11.  DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12.  DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13.  DPRD Kab Alor (30 WL)

14.  DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15.  DPRD Kota Barru (25 WL)

16.  DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17.  DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18.  DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

19.  PD Kab Pati (8 WL)

20.  PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21.  PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga kata Ipi mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaran Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya.

Dijelaskan, dalam  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ipi Maryati.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raja Ampat dan Halmahera, Surga yang Terluka di Timur Indonesia

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 331
    • 0Komentar

      Penulis Badrun Ahmad Dosen Universitas Khairun Di ujung  timur Indonesia, terbentang  gugusan pulau karang nan memesona: Raja Ampat. Hamparan atol dan atolnya yang berkilau di atas lautan biru jernih menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Lebih dari 500 spesies karang dan ribuan spesies ikan menjadikan Raja Ampat sebagai laboratorium […]

  • Anak Muda Bicara Problem Pembangunan Halmahera Selatan

    • calendar_month Ming, 5 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Warga di Gane hanya bisa memanfaatkan jalan perusahaan sawit untuk akses mereka. Hingga kini jalan belum dibangun pemerintah di ujung selatan Halmahera tersebut, foto M Ichi

  • Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Cerita Aksi Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistiwa Kawasan taman pemakaman umum (TPU) Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan saat ini berada dalam  kondisi terancam. TPU yang berada di pantai  bagian barat desa itu, terancam abrasi cukup serius yang membuat pemakaman itu habis tersapu air. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan itu, Komunitas Pecinta Mangrove Khatulistiwa  (KPMK) yang […]

  • Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
    • account_circle
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Rumpon yang pernah dibersihkan di laut Obi karena tak berizin foto DKP Malut

  • Kawasan Konservasi di Malut Terancam Industri Tambang?

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 270
    • 1Komentar

    Kawasan konservasi dikuatirkan dimasuki  kegiatan tambang. Banyaknya izin tambang yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi yang telah ditetapkan menjadi Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) di Kabupaten Halmahera Tengah itu. resisten dimasuki tambang. Merujuk revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2012 -2032 yang disampaikan Kepala Badan Perencanan Penelitian Pembangunan (Bappelitbang) Kabupaten Halmahera Tengah Salim Kamaluddin di […]

  • Kampung di Tengah Kaldera, Talaga di Tidore dan Aogashima di Jepang  

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Mengagumkan jika terdapat kampung atau pemukiman di tengah kaldera gunung berapi.  Baik  yang masih aktif maupun  yang sudah tidak lagi.  Benar saja ternyata kampung di tegah kaldera itu ada. Di Pulau Tidore Maluku Utara ada kampung bernama Talaga,  berada di tengah kaldera gunung api yang tidak aktif lagi. Sementara  di Negeri Sakura Jepang, terdapat  di tengah […]

expand_less