Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
  • visibility 184

Sampah Desa Pulau dan Pesisir Ikut Ancam Laut

Masih minim desa di pesisir  dan pulau di Provinsi Maluku Utara memanfaatkan  dana desa  untuk  pengelolaan sampah desa secara mandiri. Padahal pemerintah daerah telah menyarankan desa -desa memanfaatkan dana desa untuk penanganan sampah.

Di Maluku Utara dari total 1063, baru satu  desa yang memanfaatkan dana desa untuk mengelola sampah sebagai pendapatan tambahan. Desa tersebut adalah  Balbar di Kecamatan Oba Utara  Kota Tidore Kepulauan. Sementara 1062 desa lainnya belum memikirkan bagaimana cara mengelola sampah di kampungnya yang  setiap hari dibuang ke pantai dan sungai.

Maluku Utara secara administratif terdiri dari 10 Kabupaten/Kota dengan total  117 kecamatan dan desa 1063 desa. Dari  seribuan desa di daerah ini  masih sangat minim dana desa  dimanfaatkan untuk mengelola masalah lingkungan terutama   penanganan sampah.

Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan (P3MD) Provinsi Maluku Utara Abdullah Ismail mengaku, desa desa di Maluku Utara sangat minim memanfaatkan dana desa tersebut untuk pengelolaan sampah.  Saat ini di Maluku Utara baru satu desa yang memanfaatkan DD. “Masih sangat sedikit desa  memanfaatkan dana desa untuk mengatasi persoalan sampah warganya,” kata Abdullah. 

Memang  belum ada  desa yang memanfaatkan Dana  Desa langsung  terutama untuk pengelolaan sampah warga. Tapi sampah   dikelola oleh BUMDes dengan cara daur ulang sampah,   sudah dilakukan   di Desa Balbar Kecamatan  Oba Utara Kota Tikep.   BUMDes membuat penyertaan modal  mengelola  bank sampah.

Sampah plastik yang menumpuk di salah satu sudut desa di Laiwui Halmahera Selatan foto M Ichi

“Jadi bank sampah ini dikelola menggunakan modal usaha BUMDes. Sifatnya penyertaan modal BUMDes melalui Dana Desa,” jelasnya. Dari desa ini mereka    mengelola sampah plastic menjadi bijih plastic  selanjutnya  dikirim ke Surabaya Jawa Timur.

Pantauan  kabarpulau.co.id/   hamper di semua desa di Maluku Utara belum mengelola sampahnya.  Temuan di lapangan menunjukan, jika sampah milik masyarakat desa   menumpuk di tepian pantai maupun daerah  di sekitar hutan mangrove dan lain lain. Kondisi ini semakin memperparah sampah  yang menuju kelautan. Pasalnya rata rata desa di Makuku Utara adalah desa desa di pesisir.   Di Halmahera Selatan hamper semua desa  terutama yang ada di pulau pulau tidak ada  yang  mengatur dan mengelola sampahnya. Di Makeang, Kayoa Obi dan pulau pulau kecil lainnya sampah belum menjadi urusan serius.  Sampah dibiarkan dibuang serampangan ke pantai. Begitu juga kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara sampah belum menjadi concern   dan urusan.  

Sekadar diketahui saat ini sampah telah menjadi masalah serius yang harus ditangani, terutama dalam memelihara kelestarian dan kesehatan lingkungan. Sampah yang berserakan dapat merusak lingkungan yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan. Dalam pengolahan sampah pada lingkungan masyarakat desa kebanyakan masih bertumpu pada unsur penimbunan sampah kemudian dilakukan pembuangan dan pemusnahan dengan dibakar atau dibuang, atau pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.

Membangun kesadaran masyarakat desa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik warga, pemerintah maupun pihak ketiga sebagai pendukung. Usaha itu juga perlu waktu yang cukup lama, selain itu juga diperlukan pula contoh serta teladan yang positif dan konsistensi dari pihak kebijakan. Kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dapat mendorong partisipasi masyarakat desa dalam hal pengelolaan persampahan, hal itu juga dapat didukung dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesadaran.

Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah dapat dipilah menjadi sampah layak jual dan layak buang. Pada tahap awal gerakan yang dilakukan adalah dengan memberi bekal kemampuan pada masyarakat agar mampu dan memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Sosialisasi mengenai cara pemilahan sampah ini akan sangat penting dalam menambah wawasan dan memberikan inspirasi peluang ekonomis dibalik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring dan berkelanjutan.

Secara kelompok besar sampah yang bernilai jual untuk diolah kembali terdiri dari empat jenis, yakni kertas, plastik, logam, dan metal. Sedangkan sampah layak buang adalah sampah organik serta sampah yang tidak dapat didaur ulang kembali seperti kapas, puntung rokok, plastik basah dan lain sebagainya. Sampah layak jual yang telah terkumpul di tiap-tiap lokasi bak sampah selanjutnya akan dikumpulkan dan dijual kepada Tabungan Sampah.

Tabungan Sampah merupakan salah satu strategi dan solusi untuk membangun kepedulian sehingga mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah. Tabungan Sampah ini akan sangat penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan desa yang akan memiliki manfaat ekonomi langsung terhadap masyarakat, sehingga dapat menciptakan budaya bersih, dan lebih menghargai nilai yang terdapat pada sampah layak jual.

Tak terhindarkan, sampah yang dibuang ke pantai dan sungai kemudian masuk ke laut dan mengancam transportasi laut, foto ini diambil di pelabuhan speed boat kelurahan Mangga Dua Ternate foto M Ichi

Sampah menjadi masalah lingkungan yang sering dialami desa. Maka dari itu inovasi pengelolaan sampah sangat penting untuk dilakukan di desa. Pengelolaan sampah di desa dapat dioptimalkan dengan memberdayakan masyarakatnya, sehingga sistem yang diciptakan dapat terlaksana secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di desa. (masterplandesa.com/penataan-/pengelolaan-sampah-dari-desa-untuk-desa/).

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.689
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

  • Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di semua provinsi, dinilai masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama. Fakta itu diperkuat, dengan tidak adanya tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga di kabupaten/kota. Kondisi yang sama juga terjadi di  Maluku Utara. […]

  • KKP Janji 20 M ke 10 Kampung di Tiga WPP

    • calendar_month Kam, 23 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Foto Pengukuran ikan tuna dalam program fair trade foto MDPI

  • Bekali Aktivis Mahasiswa dan NGO dengan Pengorganisasian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara menggelar Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku utara  yang digelar  Sabtu (18/10/2025)  dan Jumat (19/10/2025). Pelatihan ini melibatkan  mahasiswa dan anggota lembaga   Walhi. Pelatihan   ini bertujuan memberikan penguatan kepada para aktivis mahasiswa dan anggota lembaga WALHI  memahami […]

  • Kuso Endemik Ternate, Terus Diburu untuk Dikonsumsi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 416
    • 2Komentar

    Perburuan kuso mata biru yang juga salah satu hewan endemic pulau Ternate,  benar- benar massive. Akibatnya  hewan bermata unik ini semakin sulit ditemukan. Pengakuan sejumlah warga di Pulau Ternate yang bertempat tinggal di kawasan barat  pulau, menjelaskan bahwa kuso  ini sudah jarang terlihat sekarang. Jaib Sadek warga Sulamadaha Kota Ternate mengaku, dulu  hamper setiap saat […]

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

expand_less