Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
  • visibility 350

Bisakah Menjawab Masalah Listrik di Malut?

Potensi Geothermal Idamdehe Jailolo Halmahera Barat  

Menjawab Masalah Listrik  di  Malut?

Provinsi Maluku Utara memiliki luas wilayah mencapai 145.801,10 km² terdiri dari lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi   ini memiliki 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Morotai.

Ketersediaan jaringan listrik yang memadai di Maluku Utara menjadi salah satu masalah krusial yang diperlukan untuk mendukung aktivitas pemerintahan, percepatan pembangunan, pengelolaan investasi maupun pertumbuhan ekonomi khususnya di pedesaan.

Pemerintah  sendiri saat ini fokus menggenjot keadilan dan pemerataan akses listrik yang ramah lingkungan ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu indikatornya berupa rasio elektrifikasi yang merupakan perbandingan antara jumlah rumah tangga berlistrik dengan jumlah rumah tangga yang ada. 

Data Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), rasio elektrifikasi nasional sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai 99,52 persen. Adapun Provinsi Maluku Utara dengan karakteristik kepulauan dan terdapat daerah dengan kategori 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) memiliki rasio elektrifikasi sebesar 96,27 persen.  Saat ini  masih ada  112 desa belum teraliri listrik.

Data  PT PLN (Persero) menunjukan, pertumbuhan konsumsi listrik di luar wilayah pulau Jawa mengalami kenaikan sampai 11 persen, sementara  pertumbuhan infrastrukturnya kurang dari 6 persen.

Hal ini bisa terjadi karena adanya ketidakselarasan antara pertumbuhan konsumsi listrik dengan pertumbuhan infrastruktur ketenagalistrikan yang menyebabkan banyak wilayah di Indonesia mengalami krisis energi listrik.

Untuk mengatasi masalah ini ada solusi yang dapat dilakukan yakni dengan memanfaatkan potensi sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT).   

Satu hal yang  dapat dilakukan  adalah dengan mempercepat peningkatan kapasitas listrik  dengan memanfaatkan  EBT menuju net zero emission. 

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap/Diesel (PLTU/D) juga seharusnya sudah mulai dikurangi karena berdampak buruk terhadap manusia dan lingkungan.

Sistem tenaga listrik di Provinsi Maluku Utara terdiri dari 7 sistem tenaga listrik dengan beban di atas 3 MW yaitu Sistem Ternate- Tidore, Tobelo-Malifut, Jailolo, Sofifi, Bacan, Sanana dan Daruba. Selain itu, terdapat 32 unit pusat pembangkit dengan skala yang lebih kecil dan lokasinya tersebar.

Pembangkit listrik di Provinsi Maluku Utara diantaranya PLT Mesin Gas (PLTMG) Ternate, PLTMG Halmahera, PLTD Bacan, PLTD Tolonuo, PLTS Morotai, PLTU Tidore dan PLTU Sofifi. Namun demikian, secara keseluruhan pasokan listrik yang ada masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara sehingga mengakibatkan sering terjadinya pemadaman listrik khususnya di Pulau Halmahera. Pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu sumber EBT telah menjadi program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan. Sebagaimana tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan dengan mengutamakan pemanfaatan EBT. Maluku Utara  punya EBT berupa potensi panas bumi gunung Jailolo di wilayah Desa Idamdehe Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang memiliki potensi sebesar 75 MW sehingga diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan listrik di Provinsi Maluku Utara.

Institut Teknologi Bandung (ITB) sejak tahun 1960-an sampai tahun 1980-an telah melakukan penelitian. Pada Tahun 2009, melalui persetujuan Kementerian ESDM dan Bupati Halmahera Barat, PT Star Energy Geothermal Halmahera selaku pemenang tender telah ditunjuk melakukan pengelolaan lapangan panas bumi Jailolo yang meliputi kegiatan eksplorasi, studi kelayakan dan eksploitasi. Namun  informasi media (infopublik.id,red)  dalam tahapan eksplorasi, PT Star Energy memilih tidak melanjutkan ke tahap eksploitasi akibat tidak adanya kata sepakat soal harga jual-beli listrik dengan pihak PT PLN (Persero).

Mempertimbangkan risiko dan biaya yang tinggi dalam tahap eksplorasi ini, maka berdasarkan PMK Nomor 62/PMK.08/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 80/PMK.08/2022 tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT SMI mendapat penugasan untuk pembiayaan eksplorasi skema Government Drilling yangsalah satunya di wilayah kerja Jailolo Maluku Utara. Dana PISP berasal dari dana awal yang berasal dari pengalihan investasi pemerintah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT SMI pada Tahun 2015.

Dana lainnya disediakan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan, Kerja Sama Pendanaan serta sumber lainnya yang sah seperti dana yang dihasilkan PT SMI dari kegiatan investasi perbendaharaan (treasury investment activity).

Berdasarkan data Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), fasilitas dana PISP yang dikelola PT SMI juga berhasil berkolaborasi dengan pendanaan World Bank melalui hibah Geothermal Energy Upstream Development Project (GEUDP) dan fasilitas Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

Dalam rangka memperoleh manfaat sosial ekonomi dan lingkungan proyek pembiayaan berkelanjutan, PT SMI bersama dengan Bupati Halmahera Barat telah menandatangani perjanjian kerjasama pelaksanaan fasilitas penyediaan data dan informasi panas bumi wilayah Jailolo Halmahera Barat. Penyediaan data dan informasi panas bumi dilakukan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi sebagaimana Pasal 14 PMK Nomor 80/PMK.08/2022.

Program Government Drilling ditugaskan pemerintah kepada PT SMI sebagai pengelola pembiayaan, PT Geo Dipa Energi sebagai pelaksana teknis pengeboran dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia/PII (Persero) dapat menjadi penanggung risiko baik risiko eksplorasi, risiko politik maupun risiko kesenjangan sesuai peraturan perundang-undangan.Program government drilling merupakan bentuk kerjasama dan sinergi antar Kementerian Keuangan melalui DJPPR, DJKN dan SMV, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) dimana dalam program tersebut, pemerintah mengambil risiko yang paling besar yaitu tahap eksplorasi. Sebagai catatan, program government drilling ini sangat perlu untuk memperhatikan dampaknya kepada masyarakat sekitar sehingga diperlukan sosialisasi yang baik dan efektif oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dampak sosial ekonomi,  dampak lingkungan (AMDAL) yang sering menjadi isu utama sehingga dapat diminimalisir potensi penolakan/pertentangan dari masyarakat.

Pelaksanaan Government Drilling untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) direncanakan akan dimulai pada Tahun 2023 ini sehingga diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pemadaman listrik yang sering terjadi di Provinsi Maluku Utara khususnya di Halmahera Barat.

Program ini juga diharapkan dapat berdampak multiplier effect bagi peningkatan pendapatan daerah penghasil PLTP termasuk peningkatan investasi yang akan ditanamkan di Halmahera Barat sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Penulis: Bayu Setiaji

Kasubbag Umum KPKNL Ternate

Referensi:

https://malut.bps.go.id/
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/triwulan-iii-2021-rasio-elektrifikasi-9940-kapasitas-pembangkit-ebt-386-mw
https://www.beritadaerah.co.id/2022/03/04/rencana-pengembangan-listrik-di-maluku-utara/
https://repository.uksw.edu

Laporan Perekonomian Provinsi Maluku Utara Edisi Mei 2022- Bank Indonesia

Disclaimer

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Dikutip langsung dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-ternate/baca-artikel/15242/Potensi-Panas-Bumi-Geothermal-di-Desa-Idamdehe-Jailolo-Kabupaten-Halmahera-Barat-Provinsi-Maluku-Utara.html

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Para Perempuan Dibo-dibo Ikan

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 239
    • 1Komentar

    Salah satu penjual ikan asal Sangaji Ternate saat mengambil stok ikan di PPI Dufa dufa untuk selanutnya dijual ke pasar/foto m ichi

  • Kaya Tambang, Malut Primadona Investasi Asing

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 202
    • 1Komentar

    Bumi Maluku Utara benar- benar menjadi buruan investor asing menanamkan modalnya. Provinsi ini memiliki kekayaan  di darat  terutama bahan mineral serta  hasil hutannya. Sementara  di laut daerah ini punya potensi perikanan dan kelautanya yang benar benar membuat mata para investor tetuju ke  daerah ini. Tak hanya kaya bahan mineral dan hasil hutan,  negeri dengan 805 […]

  • Ekowisata di Punggung Gamalama

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Menikmati  Keindahan  Ternate dari  Puncak Hutan Pala dan Cengkih  Pagi jelang siang di pertengahan Juli lalu, ketika udara hutan pala dan cengkih masih  segar, saya  coba menyusuri  punggung Gunung Gamalama. Lokasi ini berada tepat di kawasan puncak Kelurahan Moya Kota Ternate Tengah Maluku Utara. Lokasi ini dalam beberapa  bulan belakangan  menjadi salah satu spot paling […]

  • Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • account_circle
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pagi pukul 04.30 WIT Sahman Hasyim (40) warga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turun ke pantai hendak menyiapkan jaringnya   dipasang di kawasan laut kampung itu. Saat menuju ke perahu yang berisi jaring, di sampingnya  ada seekor penyu jenis lekang sedang bertelur. Karena kebiasaan sebagian warga desa ini mengkonsumsi daging penyu, […]

  • Warga Hasilkan Produk Pangan dari Sagu dan Enau

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Cerita KTH Mandiri Sejati Manfaatkan Hasil Hutan Warga yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) memanfaatkan pohon sagu dan enau menghasilkan berbagai produk makanan sekaligus jadi sumber pendapatan warga.   Seperti dilakukan oleh KTH  Mandiri Sejati  Ake Tobato Kelurahan Loleo Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan  ini. Mereka mengolah dan menghasilkan beragam  produk bahan makanan dari dua […]

  • Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

    Penjahat Lingkungan Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Para penjahat lingkungan yang selama ini melakukan banyak kejahatan terutama merusak hutan  bersiap-spa mendapatkan sanksi berat. Direktorat Jenderal  Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) saat ini  bekerjasana  memerangi para pelaku tindak pidana kejahatan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Bentuk kerjasama ini telah ditandatangani di  Gedung   Manggala Wanabakti Jakarta , […]

expand_less