Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
  • visibility 541

Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat

Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.    

Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini menggelar pelatihan terpadu penananganan satwa liar di Kepulauan Maluku dan Maluku Utara 5 hingga 7 Oktober lalu.

Kegiatan bersama Balai Konservasi Sumberdaya  Alam (BKSDA)  Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) dan Burung Indonesia, di Hotel Sahid Ternate itu, menghadirkan penegak hukum, baik  polisi, Jaksa, hakim  bersama BKSDA dan KLHK.    

Kepala BKSDA Maluku Malut  Danny H Pattypeilohi saat membuka kegiatan pelatihan mengingatkan,  Maluku dan Maluku Utara memiliki pintu masuk dan keluar yang cukup banyak. Hal ini membuat aktivitas perdagangan satwa liar  sulit dikontrol. “Daerah ini banyak memiliki pulau pulau sehingga memiliki pelabuhan  laut yang cukup banyak. Ini jadi masalah serius karena itu  butuh penanganan   bersama dan melibatkan berbagai pihak  terutama aparat penegak hukum,” katanya.

Beny Aladin Biodiversity Conservation Officer menjelasakan,  mengingat masih adanya ancaman saat ini, baik ancaman terhadap habitat maupun ancaman perdagangan illegal serta jumlah kasus kejahatannya yang tinggi, maka diperlukan pelatihan yang melibatkan multi pihak untuk bersama-sama menanggulangi dan melindungi keberadaan burung paruh bengkok di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Pelatihan Terpadu BKSDA WCSIP Burung Indonesia untuk para penegak hukum foto M Ichi

“Pihak-pihak  terkait mulai dari proses penyidikan sampai persidangan ikut andil dalam pelatihan ini. Melalui pelatihan ini juga diharapkan ada peningkatan koordinasi dari seluruh pihak (penegak hukum) yang terkait,” jelasnya.  

Sekadar diketahui,  perburuan satwa liar dilindungi dan perdagangan ilegal satwa liar maupun produk-produk turunannya atau  kejahatan  satwa liar adalah salah satu ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Jutaan individu satwa liar menjadi target perdagangan ilegal dan pemanfaatan tidak berkelanjutan setiap tahunnya. Hilangnya spesies kunci yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologi seperti karnivora besar  berdampak pada terganggunya proses pertumbuhan vegetasi hutan, mengubah pola pengembangbiakan burung dan mamalia kecil, serta mengubah bagian lain dari ekosistem.

Berdasarkan data Bareskrim Kepolisian RI (Polri) terdapat 109 laporan kasus kejahatan satwa liar yang ditangani selama tahun 2015-2019, sebanyak 75% dari total kasus yang masuk aporan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sedangkan data dari Tim Patroli Siber Gakkum KLHK melaporkan terdapat 1.180 unggahan penjualan ilegal satwa liar di media sosial dalam kurun waktu Oktober 2017-April 2019.  Hal tersebut sejalan dengan jumlah perkara yang diproses dalam penuntutan hingga penjatuhan saksi yang menunjukan bahwa perkara kejahatan satwa liar menempati posisi ketiga untuk kasus-kasus yang ditangani di pengadilan, setelah perkara pembalakan liar dan pertambangan. Apabila dilihat dari nilai perdagangannya, kejahatan satwa liar memiliki nilai yang setara dengan perdagangan narkoba dan perdagangan manusia. Data-data diatas menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan satwa liar hanya dapat dilakukan secara efektif apabila proses penyelidikan, penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum yang berwenang.

Kakatua Putih yang pernah diamankan dari penjualan illegal akhirnya dilepas di kawasan hutan Domato Jailolo foto M Ichi

Untuk Maluku dan Maluku Utara spesies burung paruh bengkok merupakan spesies endemis yang mendiami wilayah  ini. Jenis burung paruh bengkok merupakan satwa yang paling terancam keberadaannya di wilayah ekoregion Maluku akibat perburuan untuk diperdagangkan sebagai satwa peliharaan.

Di Maluku Utara sendiri aktifitas perburuan burung paruh bengkok terjadi di hampir seluruh pulau-pulau mulai dari Morotai, Halmahera, Tidore, Bacan, Kasiruta, Obi, dan pulau-pulau kecil lainnya.

Berdasarkan penelitian di pulau Obi pada tahun 2014 terdapat sekitar 7878 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari alam setiap tahun. Dan penelitian tahun 2018 di Pulau Morotai dan Halmahera mencapai rata-rata 7012 individu per-tahun. Beragam kegiatan penegakan hukum telah diupayakan yang menghasilkan penyitaan dan penyerahan burung paruh bengkok oleh masyarakat secara sukarela sebanyak 363 individu paruh bengkok dari Maluku Utara. Upaya penegakan hukum ini perlu ditingkatkan lagi melalui kerjasama multi sektor untuk memerangi kejahatan satwa tersebut. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kayu Besi di Hutan Halmahera yang Terancam  

    • calendar_month Sen, 7 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 918
    • 0Komentar

    Merbau atau ipil adalah nama sejenis pohon penghasil kayu keras berkualitas tinggi anggota suku Fabaceae (Leguminosae). Karena kekerasannya, di wilayah Maluku, Maluku Utara  dan Papua barat  juga dinamai  kayu besi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan yang dikhawatirkan mengancam keanekaragaman hayati dan ekologi hutan. Melalui Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 […]

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

  • Dari Forum Adat Kesangadjian, Selamatkan Alam Halmahera Timur

    • calendar_month Sel, 7 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 948
    • 0Komentar

    Forum adat di bawah Kesangadjian  yang berada  di Halmahera Timur  diinisiasi pembentukannya oleh masyarakat. Gerakan  yang dilakukan Kesangadjian   Bicoli dan turut menghadirkan Sangaji  di Maba itu dilaksanakan  pada 27 dan 28 Desember 2024 lalu. Forum Adat Kesangadjian ini merupakan yang  pertama di Halmahera Timur. Kegiatan itu itu dipusatkan di Balai Desa Wayamli, Halmahera Timur Maluku […]

  • Selamatkan Hutan Tropis Papua, Maluku dan Malut

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Suasana tenang sungai Tayawi yang dikelilingi hutan lebat

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Legu Tara No Ate 2025: Kolaborasi Budaya, Edukasi  dan Kampanye Lingkungan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Ketua Panitia: Semua Kesiapan  Sudah Maksimal, Siap  Digelar Oktober   Pihak  Kesultanan Ternate  akan   menyelenggarakan Festival Legu Tara No Ate 2025. Kegiatan ini rencana dilaksanakan  pada  16  hingga 18 Oktober 2025. Acara ini akan dipusatkan di Lapangan Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate. Legu Tara No Ate 2025 ini sendiri merupakan Iven festival […]

expand_less