Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
  • visibility 460

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi sebuah kewajiban yang mesti  dilakukan oleh pemerintah  daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.

Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) merupakan  sebuah dokumen rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sebuah pemerintahan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  atau RTRW misalnya wajib memiliki dokumen KLHS itu sebelum disahkan.Begitu urgennya KLHS tersebut sehingga setiap dokumen RPJMD RTRW maupun RPJPD dihasilkan  tanpa KLHS maka tidak diregistrasi menjadi sebuah regulasi daerah.  

Kasus terbaru di Maluku Utara ternyata ada dokumen perencanaan  pembangunan  belum memiliki KLHS  meski sudah diparipurnakan oleh DPRD. Di Kabupaten Pulau Taliabu dokumen RPJMD mereka untuk tahun 2021- 2026,  disahkan tanpa ada dokumen KLHS. Karena itu saat dievaluasi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi tidak bisa diregistrasi  dan dikembalikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagai daerah yang baru dimekarkan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan mempermudah masuknya berbagai investasi tambang. Salah satu dampaknya pada pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk merombak wilayah catchment area di sempadan sungai. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Informasi dokumen RPJMD tanpa ada dokumen KLHS itu terungkap dalam kegiatan Refleksi  Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 yang digelar Selasa (3/1) sore di sebuah Kafe Soayaba Kawasan Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan  Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Wajihudin Fabanyo melaporkan   hasil evaluasi terhadap sejumlah dokumen perencanaan  Kabupaten/ Kota.Ternyata ada kabupaten yang sudah selesai dievaluasi tetapi kenyataanya  tidak bisa diregitrasi   setelah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Malut. “Ternyata tidak bisa diregistrasi dan diberikan penomoran karena dokumen tersebut tidak memiliki dokumen KLHS,” jelasnya.

“Dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu setelah   dilakukan validasi ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen KLHS setelah diparipurnakan oleh DPRD setempat. Karena itu itu tidak bisa diregistrasi. Mereka sudah sekali berkonsultasi dengan DLH provinsi  untuk rencana  perbaikan dokumen ini. Tapi sampai saat ini  tidak jelas kelanjutannya,” jelas Wajihudin Fabanyo Kepala Bidang Pengawasan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara.

Wajihudin menjelaskan, pada 2021 lalu DLH Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan   Hidup (RPL) termasuk melakukan validasi terhadap dokumen RPJMD  dan revisi RTRW 10 kabupaten/ kota di Maluku Utara. Dalam evaluasi itu menemukan ada RPJMD yang tidak memiliki dokumen KLHS.  “Yang sudah dievaluasi itu KLHS RPJMD Kabupaten Halmahera Utara, revisi  RTRW Morotai,  Revisi RTRW Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula serta RDTR kawasan industry PT IWIP di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Dokumen KLHS sebenarnya menjadi rujukan penyusunan sebuah dokumen perencanaan wilayah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun kenyataannya ada daerah yang menyusun dokumen tanpa ada KLHS.

Untuk dokumen perencanaan tersebut sebagian besar belum disahkan meski telah dilakukan evaluasi. Misalnya dokumen RTRW Kota Ternate, meski pengakuan DLH Provinsi telah dilakukan evaluasi tapi sampai saat ini dokumen tersebut masih  belum dikembalikan ke DPRD untuk disahkan menjadi dokumen  RTRW, yang jadi rujukan  dalam penggunaan ruang  untuk pembangunan di Kota Ternate. “Dokumennya masih ada di eksekutif dan belum dikembalikan ke legislative untuk disahkan,”jelas Junaidi Bahrudin anggota  DPRD kota Ternate yang terlibat langsung dalam revisi RTRW Kota Ternate itu. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Isyu  Keselamatan Rakyat dan Lingkungan  di Pesisir  serta Pulau- Pulau Kecil Terlewatkan Debat calon presiden putaran kedua tentang Energi, Pangan, Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Alam pada 17 Februari 2019 lalu disaksikan ratusan juta pasang rakyat Indonesia di layar   layar kaca  stasiun televisi. Dari debat itu ternyata masih menyisahkan sejumlah pertanyaan penting soal kadar […]

  • Ada Apa, Kemarau tapi Hujan hingga Banjir?

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 465
    • 1Komentar

    Sepekan Tiga Wilayah di Malut Dihantam Banjir Meski saat ini masih dalam periode musim kemarau, kenyataanya hamper semua wilayah di Maluku Utara dilanda hujan lebat. Bahkan dampak hujan tersebut, dalam sepekan ini sejumlah daerah dilanda banjir besar hingga menimbulkan korban harta dan rusaknya fasilitas umum. Hingga Sabtu (15/7/2023), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun […]

  • Bacarita Pangan Lokal Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 658
    • 0Komentar

    Catatan dari Diskusi  Bersama Stakeholder Provinsi Maluku Utara yang terdiri dari pulau-pulau ini memiliki keragaman  pangan lokal. Dari banyaknya pangan local  yang dimiliki baik sagu, ubi-ubian maupun jenis biji-bijian  memiliki sejarah panjang.  Potensi sumber daya pangan itu diikuti berbagai tradisi dan  budaya dalam menyiapkannya. Selain kekayaan pangan, Bumi Maluku Utara juga punya kekayaan yang luar […]

  • Warning!  Global Boiling Mengancam  Dunia

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 549
    • 4Komentar

    Bumi  Mendidih, Waspadai Dampaknya Bagi Kesehatan   Perubahan iklim yang kian parah menyebabkan global warming sudah berubah menjadi global boiling. Akibatnya, ancaman kesehatan mulai dari heat stroke akibat suhu panas eksterm hingga peningkatan kasus infeksi akibat meningkatnya jumlah bakteri dapat terjadi.  Apa itu global boiling? Dampak global boiling untuk kesehatan yang perlu diwaspadai. Kekhawatiran akan global […]

  • Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 408
    • 0Komentar

    Hamparan ilalang  mencapai 10 hektar di bagian Timur Gunung Mare itu merupakan hutan lindung. Ada juga pohon jambulang tumbuh liar bersama tanaman perdu lain. Tempat ini oleh warga dikenal dengan Bilarung Makota, bahasa Tidore, berarti tempat bermain rusa. Warga menyebut, tempat bermain rusa, karena di sinilah sekitar 15 tahun lalu bisa menyaksikan rusa-rusa di Puncak […]

  • “Oji” Si Yakis Bacan akan Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 650
    • 0Komentar

    Seekor monyet atau “yakis Bacan” berjenis kelamin laki-laki yang dipelihara oleh salah satu warga Guraping Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, akhirnya diamankan pihak petugas Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Yakis Bacan ini   selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) untuk dirawat sebelum dilepas ke alam liar. Pengambilan  satwa dilindungi ini dilakukan petugas dari […]

expand_less