Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
  • visibility 704

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi sebuah kewajiban yang mesti  dilakukan oleh pemerintah  daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.

Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.

Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) merupakan  sebuah dokumen rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sebuah pemerintahan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  atau RTRW misalnya wajib memiliki dokumen KLHS itu sebelum disahkan.Begitu urgennya KLHS tersebut sehingga setiap dokumen RPJMD RTRW maupun RPJPD dihasilkan  tanpa KLHS maka tidak diregistrasi menjadi sebuah regulasi daerah.  

Kasus terbaru di Maluku Utara ternyata ada dokumen perencanaan  pembangunan  belum memiliki KLHS  meski sudah diparipurnakan oleh DPRD. Di Kabupaten Pulau Taliabu dokumen RPJMD mereka untuk tahun 2021- 2026,  disahkan tanpa ada dokumen KLHS. Karena itu saat dievaluasi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup  Provinsi tidak bisa diregistrasi  dan dikembalikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebagai daerah yang baru dimekarkan, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan mempermudah masuknya berbagai investasi tambang. Salah satu dampaknya pada pembukaan lahan secara besar-besaran, termasuk merombak wilayah catchment area di sempadan sungai. Foto: Wahyu Chandra/Mongabay Indonesia

Informasi dokumen RPJMD tanpa ada dokumen KLHS itu terungkap dalam kegiatan Refleksi  Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 yang digelar Selasa (3/1) sore di sebuah Kafe Soayaba Kawasan Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan  Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Wajihudin Fabanyo melaporkan   hasil evaluasi terhadap sejumlah dokumen perencanaan  Kabupaten/ Kota.Ternyata ada kabupaten yang sudah selesai dievaluasi tetapi kenyataanya  tidak bisa diregitrasi   setelah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Malut. “Ternyata tidak bisa diregistrasi dan diberikan penomoran karena dokumen tersebut tidak memiliki dokumen KLHS,” jelasnya.

“Dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu setelah   dilakukan validasi ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen KLHS setelah diparipurnakan oleh DPRD setempat. Karena itu itu tidak bisa diregistrasi. Mereka sudah sekali berkonsultasi dengan DLH provinsi  untuk rencana  perbaikan dokumen ini. Tapi sampai saat ini  tidak jelas kelanjutannya,” jelas Wajihudin Fabanyo Kepala Bidang Pengawasan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara.

Wajihudin menjelaskan, pada 2021 lalu DLH Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan   Hidup (RPL) termasuk melakukan validasi terhadap dokumen RPJMD  dan revisi RTRW 10 kabupaten/ kota di Maluku Utara. Dalam evaluasi itu menemukan ada RPJMD yang tidak memiliki dokumen KLHS.  “Yang sudah dievaluasi itu KLHS RPJMD Kabupaten Halmahera Utara, revisi  RTRW Morotai,  Revisi RTRW Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula serta RDTR kawasan industry PT IWIP di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Dokumen KLHS sebenarnya menjadi rujukan penyusunan sebuah dokumen perencanaan wilayah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun kenyataannya ada daerah yang menyusun dokumen tanpa ada KLHS.

Untuk dokumen perencanaan tersebut sebagian besar belum disahkan meski telah dilakukan evaluasi. Misalnya dokumen RTRW Kota Ternate, meski pengakuan DLH Provinsi telah dilakukan evaluasi tapi sampai saat ini dokumen tersebut masih  belum dikembalikan ke DPRD untuk disahkan menjadi dokumen  RTRW, yang jadi rujukan  dalam penggunaan ruang  untuk pembangunan di Kota Ternate. “Dokumennya masih ada di eksekutif dan belum dikembalikan ke legislative untuk disahkan,”jelas Junaidi Bahrudin anggota  DPRD kota Ternate yang terlibat langsung dalam revisi RTRW Kota Ternate itu. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Program Save The Small Island, Warga dan Walhi Malut Tanam Mangrove

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.648
    • 0Komentar

    LABUHA – Masyarakat Desa Gane Dalam Kecamatan Gane Barat Selatan Halmahera Selatan, melakukan gerakan menanam 20  ribu anakan pohon mangrove. Aksi menanam di lahan-lahan mangrove yang rusak akibat perambahan orang tidak bertanggungjawab itu,  dilakukan selama  dua hari Rabu (5/11) dan Kamis (6/11) lalu. Program selamatkan lingkungan dengan menanam mangrove ini,  dilakukan bersama  LSM Wahana Lingkungan Hidup […]

  • Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 758
    • 1Komentar

    Ronggeng Togal sebagai sebagai sebuah tradisi dan kebudayaan orang Makeang perlahan mulai tegeerus kebudayaan pop/foto PakaTiva

  • Malut Tak Masuk Agenda Sepekan MKP Serap Aspirasi dari Timur

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 675
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Maluku Utara memiliki berbagai program pembangunan di bidang perikanan. Salah satunya adalah Lumbung Ikan Nasional (LIN) yang digembar gemborkan beberapa tahun lalu. Kini program yang digadang-gadang menjadi mercusuar bidang perikanan itu seperti hilang ditelan bumi. Program yang sempat menghadirkan diskursus berbagai kalangan di Malut itu,  sudah tak terdengar lagi. Padahal  terbilang sudah banyak […]

  • Percepat Pengakuan Hutan Adat, Pemerintah Daerah Harus Proaktif

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
    • account_circle
    • visibility 619
    • 0Komentar

    Pengakuan  dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim di negeri ini. Dalam dua tahun terakhir, kurang dari 50.000 hektar hutan adat mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektar pemetaan partisiatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.  Di Provinsi Maluku Utara sendiri saat ini diusulkan […]

  • Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    • calendar_month Sen, 1 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 862
    • 0Komentar

     Pakesang di Tahun “Policik” 2024 Sebuah video direkam seorang warga bernama Ikmal Yasir Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Maluku Utara pada  Senin (25/12 2023) sekira pukul 14.30 WIT.  Video ini viral di berbagai platform media social. Memperlihatkan laut  Halmahera Timur yang menghampar berwarna kuning kecoklatan. Sepanjang mata memandang air laut terkontaminasi  material ore hasil […]

  • Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 1.116
    • 1Komentar

    Bisakah Menjawab Masalah Listrik di Malut? Potensi Geothermal Idamdehe Jailolo Halmahera Barat   Menjawab Masalah Listrik  di  Malut? Provinsi Maluku Utara memiliki luas wilayah mencapai 145.801,10 km² terdiri dari lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi   ini memiliki 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, […]

expand_less