Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Wilayah Kelola Hutan Oleh KPH Bertambah

Wilayah Kelola Hutan Oleh KPH Bertambah

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 25 Mar 2022
  • visibility 381

BPHP- KPH  Bahas Update  Peta Arahan HP-HL di Malut 

Arahan pemanfaatan hutan produksi- hutan lindung mulai dibahas. Pembahasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XIV Ambon itu, dilaksanakan di hotel Muara Ternate, Kamis (24/3/2022).

BPHP yang membawahi wilayah Maluku dan Maluku Utara membahasnya  dengan  gelar Focus Discussion Group (FGD) updating peta arahan pemanfaatan hutan produksi- hutan lindung provinsi Maluku Utara itu menghadirkan 10 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di Maluku Utara,  BPSKL Maluku Papua   dan BPK  Manado.  

Sekadar diketahui, Maluku Utara saat ini memiliki luas wilayah Kelola unit KPHP mencapai 2.278,992 juta hektar dari luas total hutan Malut seluas 2,5 juta hektar atau sekira 79 persen kawasan hutan. Luas hutan ini  potensial dikelola secara baik dan benar. “Tujuaannya memberi manfaat  ekonomi, manfaat social  budaya dan manfaat lingkungan yang seimbang  dan tetap lestari,” kata  Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara M Akhmad Zakih saat mewakili Kepala Dinas menyampaikan sambutan pembukaan FGD  Kamis (24/3/2022).

Dia bilang, adanya arahan pemanfaatan hutan produksi hutan lindung KPHP ini dapat memperkuat kelembagaan kelompok usaha masyarakat di sekitar kawasan hutan serta membuka akses dalam pengelolaan an pemanfaatan sumberdaya hutan.    

Kawasan Ekowisata Taman Love. Salah satu model pemanfaatan kawasan hutan untuk destinasi wisata di Pulau Ternate foto M Ichi

Terkait dengan updating peta  ini katanya, karena  ada usulan  baru yang perlu dilakukan updating petanya. Di mana ada usulan 23 HPK baru sekira 600 hektar lebih   belum ada peta arahan pemanfaatannya sehingga membutuhkan penyesuain peta. Karena itu perlu dilakukan updating,” jelas Zakih. 

Melalui FGD ini KPH diminta memberikan masukan menyangkut kondisi tapak hutan di masing masing daerah. Sebelumnya untuk Maluku Utara wilayah kewenangan KPHP itu hanya ada 1,7 juta hektar  karena belum masuk HPK. Saat ini sudah ada perbuhan luasan mencapai 2,3 juta hekar.   

Sebelumnya Maluku Utara memiliki 11 KPHP di luar KPH Lindung.   Setelah dimasukannya HPK terjadi perubahan menjadi 16 KPHP karena hutan produksinya lebih luas.  Saat ini dengan adanya perubahan regulasi termasuk Cipta Kerja dan Undang undang 23 2014  tentang pemerintahan daerah,  terjadi konfigurasi pengelolaan hutan. Baik pengelolaan secara social, lingkungan ekonomi dan wisata  . Kalau dulu kecenderungannya lebih pada pengelolan ekonomi. Kondisi sekarang ini masyarakat  juga punya kesempatan mengelola kawasan  hutan. Pengelolaan  juga harus memperoleh dokumen izin lingkungan untuk melihat dampaknya.  Untuk pengelolaan ekonomi lebih diarahkan pada multi usaha kehutanan.  

Disinggung  soal  kegiatan tersebut menurut Zakih  dilakukan  untuk  meindaklajuti  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 900/MenLHK/setjen /pla,0/10/2021 tanggal 8 Oktber 2021 tentang  penetapan wilayah kesatuan  pengelolaan hutan produksi.

Untuk provinsi Maluku Utara  sendiri terjadi perubahan wilayah pengelolaan KPHP di mana kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi  telah ditetapkan menjadi wilayah kelola KPHP.  “Melalu FGD ini  kita menentukan arah pemanfaatan wilayah kelola ke depannya,” tutupnya.

Kepala KPH Kota Ternate Tidore Ibrahim Tuhateru dihubungi usai FGD updating peta arahan HP-HL  menjelaskan, wilayah kerja KPH Ternate Tidore juga masuk usulan  updating peta.  Untuk update peta nya nanti dilihat lagi sesuai SK yang ada berapa luas pastinya areal hutan produksi konversi yang masuk ke dalam wilayah kerja KPH Ternate Tidore.  

Kondisi hutan di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata yang masih terjaga foto Opan Jacky

Dulunya untuk wilayah kerja kita hanya di hutan produksi dan hutan lindung setelah ada regulasi  hutan produksi konversi masuk dalam wilayah KPH maka dilakukan updating petanya. Hal ini karena ada HPK yang sudah masuk,  Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang belum dipisahkan.

“Jadi tidak serta merta semua HPK  masuk ke dalam wilayah kelola KPHP.  HPK juga bisa diusulkan oleh masyarakat  untuk keperluan lain termasuk ekonomi lingkungan hidup, wisata dan lain-lain. Kegiatan ini bagian dari mensinkronkan data BPHP dengan  yang dimiliki KPHP,” jelas Ibrahm. (*)      

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau- pulau Kecil di Malut yang Butuh Perhatian ( Bagian 1)

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • account_circle
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Maluku Utara sebagai provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah secara keseluruhan mencapai 145.801,1 kilometer meliputi daratan 45.069,66 Km2 (23,72 persen) dan wilayah perairan seluas 100.731,44 Km2 (76,28 persen). Maluku Utara juga memiliki  panjang garis pantai 3.104 Km. Data  hasil identfikasi jumlah pulau di Maluku Utara terdiri dari 1.474 pulau, dengan jumlah pulau yang dihuni sebanyak 89  atau 1.385 […]

  • Ini Cara Mendorong Warga Memetakkan Wilayah Adatnya

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 143
    • 0Komentar

    AMAN- Burung Indonesia dan CEPF Latih Masyarakat Adat Warga terutama kelompok masyarakat adat perlu didorong melakukan pemetaan wilayah kelolanya, termasuk  agar mereka bisa mengetahu klaim wilayah adatnya. Upaya ini memerlukan pelatihan atau training  pemetaan wilayah kelola mereka,    Dengan pemetaan itu juga masyarakat adat  bisa melakukan  proses penyatuan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang  sudah tumbuh dalam […]

  • Dulu Tebang, Sekarang Tanam

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Cerita Warga Desa Kao Mulai Rehabilitasi Mangrove  Selasa (28/8) sore sekira pukul pukul 16.00 WIT, dua orang ibu, Iswati Mabang (45 tahun) dan Suparni Sulan (44 tahun) menyulam kebun bibit rakyaat yang berisi  anakan mangrove yang mati. Kebun bibit mangrove ini dibangun  kelompok Green  Kai Dati desa Kao Kecamatan Kao Halmahera Utara. Dua perempuan dari […]

  • Negara Pulau dan Kepulauan akan Gelar Kongres

    • calendar_month Jum, 21 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 178
    • 1Komentar

    Bahas Masalah Lingkungan dan Climate Change   Indonesia yang tergabung dalam Forum Negara Pulau dan Kepulauan berencana  menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum)  yang rencana diselenggarakan di Bali pada 10-11 Oktober 2023. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais […]

  • Sampah Plastik di Laut Malut Menghawatirkan

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 141
    • 0Komentar

    sampah plastik yang mengapung di laut antara Halmahera dan Tidore,foto/michi

  • DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira menjadi perhatian berbagai kalangan. Merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi, dikelilingi banyak pulau- pulau kecil di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini. Data Halmahera Selatan Dalam Angka 2018  menunjukan luas Obi mencapai 1.073,15 km², dengan jumlah penduduk mencapai 2020 berjumlah 16.628 jiwa. Pulau Obi […]

expand_less