Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
  • visibility 383

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Maluku Utara  yang menamakan dirinya Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU), meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Cipta atau UU No. 2 Tahun 2022.

Koalisi   yang terdiri dari WALHI Malut, PILAS, Dati, BEM UNKHAI, FOSHAL,  AJI Ternate dan PKC PMII Malut menyampaikan desakannya  dalam jumpa pers bersama yang digelar Selasa (28/2/2023) itu,  karena dinilai  ada  sederat pasal bermasalah. Tidak itu saja,  secara tegas UU tersebut berpihak kepada korporasi perusak alam serta mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.  

Julfikar Sangaji  mewakili WALHI Maluku Utara  yang juga anggota KKR MU dalam Konferensi Pers itu menyampaikan bahwa  dalam Pasal 67 ayat (1);  menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan  Ayat (2) menjelaskan bahwa  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sayangnya   dalam UU Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4,  dalam PERPPU sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi. Apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat beresiko  bila ada  perkebunan monokultur  karena akan  menghabiskan  ribuan hektar lahan dalam satu hamparan,” jelas Julfikar.  

Dijelaskan lagi selanjutnya  dalam Pasal 26A terdapat penghapusan syarat- syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  yang membahas Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kita tahu Bersama Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau dan hanya 82 pulau berpenghuni sementara 723 pulau tidak berpenghuni. Pasal yang dihapus itu akan beresiko terhadap eksploitasi pulau-pulau kita,” cecarnya.

Begitu juga dengan   Proyek Strategis Nasional (PSN)  dalam  Pasal 173   gamblang menunjukkan kalau negara  mengistimewakan korporasi berjubah PSN, termasuk soal kepastian pengadaan  tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Kita tahu Maluku Utara saat ini ada tiga PSN.Ketika mereka mengahdapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan sudah pasti rakyat  adalah korban.” kata  Manager Advokasi WALHI Malut itu.

Selain itu, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan. ” Tambah Ikram Salim Ketua AJI Ternate.

Aksi Protes mahsiswa terkait Omnibus Law 2020 lalu foto Mantra

 Dia bilang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.

AJI juga menyoroti revisi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.” Tutup Ketua Aji Ternate itu.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 430
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

  • Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1 Juta Hektar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Di  Malut Ada Satu KKP Baru di Halteng dan Haltim Kementerian Kelautan  dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi laut baru di masa satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo. Perluasan kawasan konservasi bagian dari upaya percepatan menuju target 10% wilayah laut terlindungi pada 2030 dan visi jangka panjang 30×45 […]

  • Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Hamparan ilalang  mencapai 10 hektar di bagian Timur Gunung Mare itu merupakan hutan lindung. Ada juga pohon jambulang tumbuh liar bersama tanaman perdu lain. Tempat ini oleh warga dikenal dengan Bilarung Makota, bahasa Tidore, berarti tempat bermain rusa. Warga menyebut, tempat bermain rusa, karena di sinilah sekitar 15 tahun lalu bisa menyaksikan rusa-rusa di Puncak […]

  • Pulau Kecil  Masalah Besar, “Dijual hingga Diperebutkan” 

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 1.093
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan dari  Kisruh Pulau di  Maluku Utara The Jakarta Post  media berbahasa Inggris terbitan 9 Juli 2025,  menurunkan artikel berjudul Pulau  Kecil, Masalah Besar. Dalam artikel itu diungkap sejumlah persoalan yang dihadapi  pulau-pulau kecil saat ini. Salah satu yang diangkat adalah munculnya penjualan pulau-pulau kecil secara illegal,  di berbagai situs internasional. Bagi The Jakarta […]

  • Abrasi, Jalan Raya di Laiwui Obi Nyaris Putus  

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 568
    • 1Komentar

    Desa pesisir di sejumlah pulau di Maluku Utara menghadapi masalah serius. Masalah diakibatkan oleh  adanya kenaikan permulaan air laut. Penulusuran kabarpulau.co.id/ di sejumlah pulau di Maluku Utara, menemukan  berbagai fasilitas rusak akibat adanya abrasi pantai.  Di Pulau Obi misalnya,  fasilitas seperti  tanggul penahan ombak  patah. Bahkan jalan raya yang berada di tepi pantai juga  hancur […]

  • Raja Ampat dan Halmahera, Surga yang Terluka di Timur Indonesia

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 674
    • 0Komentar

      Penulis Badrun Ahmad Dosen Universitas Khairun Di ujung  timur Indonesia, terbentang  gugusan pulau karang nan memesona: Raja Ampat. Hamparan atol dan atolnya yang berkilau di atas lautan biru jernih menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Lebih dari 500 spesies karang dan ribuan spesies ikan menjadikan Raja Ampat sebagai laboratorium […]

expand_less