Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
  • visibility 130

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Maluku Utara  yang menamakan dirinya Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU), meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Cipta atau UU No. 2 Tahun 2022.

Koalisi   yang terdiri dari WALHI Malut, PILAS, Dati, BEM UNKHAI, FOSHAL,  AJI Ternate dan PKC PMII Malut menyampaikan desakannya  dalam jumpa pers bersama yang digelar Selasa (28/2/2023) itu,  karena dinilai  ada  sederat pasal bermasalah. Tidak itu saja,  secara tegas UU tersebut berpihak kepada korporasi perusak alam serta mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.  

Julfikar Sangaji  mewakili WALHI Maluku Utara  yang juga anggota KKR MU dalam Konferensi Pers itu menyampaikan bahwa  dalam Pasal 67 ayat (1);  menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan  Ayat (2) menjelaskan bahwa  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sayangnya   dalam UU Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4,  dalam PERPPU sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi. Apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat beresiko  bila ada  perkebunan monokultur  karena akan  menghabiskan  ribuan hektar lahan dalam satu hamparan,” jelas Julfikar.  

Dijelaskan lagi selanjutnya  dalam Pasal 26A terdapat penghapusan syarat- syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  yang membahas Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kita tahu Bersama Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau dan hanya 82 pulau berpenghuni sementara 723 pulau tidak berpenghuni. Pasal yang dihapus itu akan beresiko terhadap eksploitasi pulau-pulau kita,” cecarnya.

Begitu juga dengan   Proyek Strategis Nasional (PSN)  dalam  Pasal 173   gamblang menunjukkan kalau negara  mengistimewakan korporasi berjubah PSN, termasuk soal kepastian pengadaan  tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Kita tahu Maluku Utara saat ini ada tiga PSN.Ketika mereka mengahdapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan sudah pasti rakyat  adalah korban.” kata  Manager Advokasi WALHI Malut itu.

Selain itu, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan. ” Tambah Ikram Salim Ketua AJI Ternate.

Aksi Protes mahsiswa terkait Omnibus Law 2020 lalu foto Mantra

 Dia bilang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.

AJI juga menyoroti revisi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.” Tutup Ketua Aji Ternate itu.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • UGM Riset Kosmopolis Rempah di Malut

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 213
    • 1Komentar

    Sudah Jalin Kerjasama dengan Pemkab Halut Wilayah Provinsi Maluku Utara dikenal sebagai penghasil  rempah pala dan cengkeh.  Tak salah di Kota Ternate misalnya saat ini membangun icon kotanya dengan sebutan   Kota Rempah. Karena itu juga  Maluku Utara patut menyandang The Spicy Island  karena menjadi penghasil rempah yang merupakan sebuah warisan masa lalu Upaya mengembalikan kejayaan […]

  • Liberika Bacan, yang Tersisa dari Warisan Belanda

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 509
    • 0Komentar

    Salah satu daerah di Maluku Utara yang memiliki sejarah masa lalu  di bidang perkebunan kopi  ada   pulau Bacan Halmahera Selatan. Sisa sisa  perkebunan tersebut masih ada  hingga sekarang. Produksi perkebunan  zaman  Belanda itu sudah mulai dibudidayakan kembali, yakni   jenis  Liberika.  Kehadiran kopi  ini di Bacan Halmahera Selatan   memiliki sejarah panjang. Diambil dari Afrika […]

  • Bobato Adat Kie Goya, Jaga Hutan untuk Anak Cucu

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 262
    • 1Komentar

    Dikukuhkan  Saat Grand Launcing Suaka Paruh Bengkok Peranan perangkat adat dalam menjaga hutan dan lingkungan di daerah ini sangatlah penting. Ini demi  menjaga hutan dari berbagai ancaman,  gangguan    sehingga  tetap lestari.  Salah  satu  perangkat adat itu adalah  Bobato Adat Kie Goya  di Kesultanan Tidore Maluku Utara. Bobato Adat Kie Goya atau dikenal dengan Bobato yang […]

  • 326 Peserta Ramaikan Mancing Mania Dies Natalis Unkhair

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 169
    • 1Komentar

    MaPanitia Mancing Maniia bersiap menuju Modayama Kayoa Halmahera Se;latan

  • 11 LSM Gugat Badan Bank Tanah ke MA

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 240
    • 1Komentar

    Koalisi Masyarakat Sipil gugat aturan bank tanah. Foto: KPA

  • Pemerintah Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan PABISAY Halteng-Haltim

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 419
    • 2Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi merilis penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Patani – Bicoli – Pulau Sayafi yang disingkat Pabisay  18 Juni 2025 lalu.  Dikutip dari laman KKP. go.id tanggal 11 Juli 2025  keputusan  itu  telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri KKP Sakty Wahyu Trenggono. Di dalam SK itu diputuskan terkait beberapa […]

expand_less