Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Kepastian Ake Sagea “Tercemar” Tunggu GAKKUM KLHK

Kepastian Ake Sagea “Tercemar” Tunggu GAKKUM KLHK

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
  • visibility 301

Direkotrat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (GAK-KUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat dengan beberapa pihak dari Maluku Utara membahas persoalan Sungai Sagea pada Selasa (19/9/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA-LHK) Ditjen. Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho.

Agenda ini sendiri merupakan tindak lanjut aspirasi dari aksi mahasiswa asal Maluku Utara ke kantor KLHK  gedung Manggala Wanabakti 11 September 2023 lalu menyikapi tercemarnya Sungai Sagea di Weda Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Dalam rapat ini dari Maluku Utara dihadiri Kadis Lingkungan Hidup  Provinsi Fakhrudin Tukuboya, Kadis Lingkungan Hidup Halteng  Rivani A. Radjak didamping 1 staf.    Sekretaris  Dinas  Kehutanan Malut Achmad  Zakih juga Kepala  BPDAS AM  Joko Widiyanto  didampingi 1 staf dan Ketua Umum Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha Sri Haryanti Hatari yang juga Asisten II Gubernur Malut.

Para stakeholder yang diundang dalam rapat tersebut diminta data dan informasi terkait permasalahan kekeruhan Sungai Sagea termasuk upaya apa saja yang sudah dilakukan.

Sekrataris Dishut Malut Ahmad Zakih pada kabar pulau.co.id menjelaskan,  sesuai tugas dan fungsi yang melekat pada mereka, telah melakukan penelaahan terkait persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (PPKH)  di DAS Ake Sagea. Selain itu,  telah melakukan analisis citra satelit terkait aktivitas pada PPKH tersebut.

“Hasil telaah kami terdapat PPKH eksplorasi atas nama PT  WBN yang diterbitkan KLHK pada 20 Januari 2023 yang berlaku selama 2 tahun dengan luas 12.073,35 Ha,  sesuai hasil analisisi peta citra satelit dan berdasarkan informasi yang berkembang luas, sudah ada bukaan jalan eksplorasi PT. WBN sepanjang kurang lebih 33,2 Km. Data yang ada telaah dan analisis sudah diserahkan ke Direktorat Pengaduan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” jelas Zakih.

Dia bilang, Direktorat PPSA LHK Ditjen Gakkum akan membahas lebih lanjut dengan tim ahli dari Pusat Studi Lingkungan  Perguruan Tinggi sesuai bidang keahliannya. Setelah itu Dit. PPSA LHK akan menurunkan tim investigasi ke lapangan dengan melibatkan tim ahli tersebut.

“Dit. PPSA LHK punya waktu 1 bulan untuk tindak lanjut pengaduan dan tuntutan dari aksi demo 11 September. Jadi dalam waktu dekat Dit. PPSA LHK akan melakukan langkah tindak lanjutnya. Harapan Dishut semoga masalah ini bisa diketahui sumber penyebabnya dan bisa diatasi segera sehingga Sungai Sagea pulih seperti semula,”  ujarnya.

Ketua Umum Fordas Malut Sry Hartaty Hatary serahkan rekomendasi dari FKDAS Malut, foto FK DAS

Dalam rapat tersebut salah satu stakeholder yang turut diundang adalah Forum Koordinasi Daerah  Aliran  Sungai  (FKDAS)  Moloku Kie Raha  yang dihadiri  Ketua umumnya Sri Hatary yang juga asisten II gubernur.

Dia menyampaikan hasil simpulan kunjungan lapangan  ke DAS Ake Sagea dan menyampaikan secara tertulis ke pihak KLHK. Ada sejumlah poin penting hasil kajian yang mereka telah lakukan.   

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha ke DAS Ake Sagea pada  26 sampai 27 Agustus 2023 dan pertemuan Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha pada 15 September 2023 telah dihasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi atas permasalahan di DAS Ake Sagea.

Menurut FKDAS,  Secara faktual, di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan oleh faktor non alam / nurture / antropogenik. Berdasarkan interpretasi citra satelit, terdapat beberapa bukaan lahan pada bagian hulu DAS Ake Sagea, seperti pada PIT tambang dan hauling road.  Berdasarkan kondisi eksisting di Hulu DAS Ake Sagea, diperlukan adanya pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) berupa sedimen pond dan sedimen trap.

Berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung oleh instansi

Terkait. Terutama oleh  Inspektur Tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Provinsi Maluku Utara.

Perlu dilakukan peninjauan kembali IUP yang berada di dalam Kawasan DAS Ake Sagea sesuai jenis komoditi dan konsep lingkungan berkelanjutan. Perlu adanya pemantauan kualitas air secara periodik dan melibatkan para pihak terkait.  

Dampak hilirisasi Emas coklat mengalir sampai jauh ke laut: Kondisi-muara-sungai-dan-laut-di-kawasan-Sagea Halmahera Tengah-berwarna-emas-foto-Save-Sagea

“Fenomena penurunan kualitas ekologi yang terjadi di DAS Ake Sagea dan sekitarnya menimbulkan dampak ekoteologis seperti: Spiritualitas: degradasi nilai-nilai keyakinan dan kearifan lokal (rusak dan hilang.  Misalnya jejak budaya megalitik/ Jere. Sementara secara Ekologis ada perubahan bentang lahan. Dari sisi Sosiologis terjadi shock culture, perubahan budaya agraris dan pesisir menjadi masyarakat industri, serta adanya potensi konflik social,” tulis FKDAS dalam rekomendasinya ke KLHK. Karena itu perlu dilakukan kajian lanjutan  secara komprehensif  di DAS Ake Sagea dan sekitarnya dengan melibatkan para ahli dari bidang ilmu speleologi, geologi, hidrogeologi, hidrometeorologi, analis spasial (GIS), kehutanan, dan sosioantropologi.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara Fachrudin Tukuboya dikonfirmasi soal ini belum member tanggapan. Pesan WA smart phone nya  hingga berita ini terbit belum ditanggapi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Ini Cara Komikus Muda Kalesang Ternate

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 286
    • 1Komentar

    Para pengunjung yang datang menyaksikan pameran komik

  • Petani Dapat Penguatan Usaha Kelapa dan Hortikultura

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 360
    • 0Komentar

    Hasil Kolaborasi Pakativa – Disperindag dan Distan Provinsi Turunan hasil kelapa yang  mencapai 50 jenis produk hingga kini belum dimanfaatkan  oleh petani  di Maluku Utara.  Mereka hanya mengandalkan kopra sebagai sumber pendapatan utama. Karena itu ketika harga kopra anjlok petani menjadi  terpuruk. Sementara, hasil lain dari kelapa  seperti tempurung, air dan sabuk kelapa  hanya dibuang […]

  • Mangrove Mangga Dua Ternate Nasibmu Kini

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Kondisi terakhir mangrove di Mangga Dua yang digusur dan direklamasi untuk kepentingan bisnis

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

expand_less