Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang  

Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang  

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 25 Des 2023
  • visibility 713

Thabrani: Petinggi Harita Tersangka jadi Jalan Masuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Selain Gubernur  Malut, ada  6 tersangka lainnya, yaitu  kepala dinas dan pihak swasta.

Dugaan korupsi yang melibatkan AGK, sesungguhnya tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Sebab  satu tersangka  di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST) merupakan orang penting di PT Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan  yang melintasi kawasan tambang  milik PT Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh transaksional. “Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok,” kata Melky Nahar – Koordinator JATAM   dalam rilis resminya yang dikirim ke berbagai platform media massa.  

Menurutya, perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel
Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang nikel di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel

Baginya, praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

“Karena itu bagi kami melihat proses hukum terhadap AGK, Cs mestinya tidak hanya berkutat pada korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa semata, tapi juga harus menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum. 

JATAM meminta kepada KPK agar dalam memproses  hukum  AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga,  di mana perusahaan- perusahaan beroperasi.  

Data yang dikantongi JATAM disebutkan, selama dua periode menjabat gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada periode pertama berkuasa (2014 – 2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal. Puluhan izin tambang itu diduga melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2020) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Lalu pada momentum sebelum dan pasca Pilkada 2018 lalu, dimana AGK ikut berkontestasi dan terpilih, juga mengobral 36 izin tambang. Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi.

Selain itu, pada 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. “Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK,” tuding JATAM.   

Senada dengan JATAM Akademisi  dari Universitas Khairun  Ternate, Muhammad Tabrani

KPK diminta mendalami keterlibatan PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Salah satu tersangka dari pihak swasta adalah Stevi Thomas, sebagai Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group.

Menanggapi hal itu, Akademisi Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani mendesak  KPK untuk   melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini. Hal ini karena  salah satu pemberi suap yang terjaring OTT ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group. “Selaku Direktur Eksternal  dia tidak bertindak atas kepentingan pribadi saat terjaring OTT, tetapi patut diduga bertindak untuk dan atas nama perseroan,”katanya.

Karena itu  KPK semestinya memanggil pihak PT. TBP Harita Grup untuk diperiksa dalam perkara ini agar publik mendapatkan informasi yang utuh.

Ini menyangkut  penilaian publik terkait keseriusan KPK dalam melakukan penanganan kasus. Dengan begitu  bisa  membuktikan ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup    baik langsung, tidak langsung atau tidak. Pertanyaan publik ini  harus segera dijawab KPK dengan action. Jangan sampai ada  penilaian tebang-pilih dalam penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group tentu berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Baginya Stevi Thomas selaku Direktur Eksternal PT. TBP tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan, itu nonsense! Tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap KPK yaitu terkait pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan,” paparnya.

Hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan korporasi.

Melalui hasil pemeriksaan itu baru KPK dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup selaku korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya.  

Sekarang ini instrumen hukum acara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016). KPK dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.

“Pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif),” jelasnya.

Dia berharap KPK tetap melakukan pendalaman kasus sehingga publik dapat menerima informasi yang menyeluruh.

Sebelumnya, Pihak Harita Group, Franssoka Sumarwi bagian Corporate Secretary, melalui keterangan resmi kepada media mengatakan, Mereka mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa petinggi korporasi. 

Menurutnya perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.  Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.  “Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” katanya. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebah Raksasa Kembali Ditemukan di TNAL Resort Tayawi

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Sarang dan lebah yang ditemukan Anton di TNAL Resort Tayawi Kota Tidore Kepulauan/foto Anton

  • Masyarakat Sipil Persoalkan Hilirisasi Nikel di Malut

    Masyarakat Sipil Persoalkan Hilirisasi Nikel di Malut

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 732
    • 1Komentar

    Berdampak Terhadap Lingkungan Hidup dan Manusia    Program   “hilirisasi” mengemuka dalam debat keempat pemilihan presiden (Pilpres) 2024, untuk calon presiden wakil presiden (Cawapres)  pada  Ahad, 21 Januari 2024 di lalu Jakarta. Cawapres Gibran Rakabuming Raka dari pasangan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto mengucapkan kata hilirisasi sebanyak 12 kali.    Tidak hanya pasangan   Capres dan Cawapres […]

  • Di Ekspedisi Maluku Warga Suma Makean Dapat Layanan Kesehatan dan Saprodi

    • calendar_month Sen, 2 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 533
    • 0Komentar

    pelayanan kesehatan gratis oleh yayasan EcoNusa di Samusa Makean

  • Morotai Dijadikan Rute Pelayaran Nasional

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.344
    • 0Komentar

    DARUBA— Direktur SDM dan Umum PT. Pelayaran Nasional Indonesia Detep Purwa Saputera  baru-baru ini berkunjung ke Daruba Kabupaten Pulau Morotai. Kedatangan mereka disambut Pemkab Pulau Morotai  pihak Lanal Morotai dan Dishub Pulau Morotai  di ruang Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Kedatangan mereka dalam rangka survei ekspedisi Pelayaran Nasional Indonesia ke Morotai, karena Morotai akan dijadikan sebagai rute […]

  • 7 Tahun Gerakkan Panen Air Hujan, Dapat Kalpataru

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 753
    • 1Komentar

    Zulfli-saaar-menerima-penghargaan-Kalpataru-yang-diserahkan-Wakil-Menteri-KLHK-foto-pribadi-Zulkifli

  • Ruas Jalan Botonam–Saketa Halmahera Selatan Hancur

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 795
    • 1Komentar

    Salah satu sarana membuka keterisolasian akses dan ekonomi masyarakat adalah tersedianya infrastruktur jalan yang memadai. Ternyata, infrstruktur dan sarana ini   masih sangat memprihatinkan di sejumlah tempat terutama di Halmahera dan pulau  kecil lainnya di Maluku Utara. Di Halmahera terutama di bagian selatan, akses jalan daratnya belum terbuka secara keseluruhan. Tidak itu saja wilayah yang sudah […]

expand_less