Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)
- account_circle
- calendar_month Sel, 27 Mei 2025
- visibility 1.690
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak disahkan.
Sebenarnya, Perda ini belum berakhir masa berlakunya yakni hingga 2032 mendatang.Namun ada kebijakan secara nasional sebagai amanat Undang-undang untuk penataan ruang Kawasan Industri yang baru. Selain adanya Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang mengharuskan perubahan RTRW secara menyeluruh di Indonesia termasuk Maluku Utara. Proses ini dimulai sejak 2019 lalu. Namun terkendala covid 19 sehingga perubahannya dirampungkan pada 2024.
Ada beberapa alasan pada saat itu sehingga Perda RTRW diubah. Diantaranya karena perencanaan ruang harus disesuaikan kembali kebijakan pemda terutama karena ada beberapa kebijakan strategis. Berikut, karena ada PSN IWIP, yang kalau berdasarkan Perda No 1. Pengembangan KI itu tidak berkesesuaian dengan Perda RTRW yang berlaku, sehingga dilakukan perubahan untuk disesuaikan PSN dan Kawasan Industri (KI) yang sudah ditetapkan Pemerintah pusat.
Saat ini kawasan industry IWIP luasannya mencapai 4. 027,67 hektar. Sementara luasan kawasan industry sebagaimana ditetapkan dalam Perda RTRW No 3 Tahun 2024 termaktub dalam Bab VI tentang Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Paragraf 6 pasal 38 (1) yang membahas Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud Pasal 33 huruf e, mengalami penambahan menjadi 13. 784 hektare. Kawasan industry ini berada di Kecamatan Weda Tengah; Kecamatan Weda Timur; dan Kecamatan Weda Utara. Peruntukan industry sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kawasan Industri Weda Bay.
Untuk kawasan industry, perusahaan sebenarnya mengusulkan penambahan lahan mencapai 15.517 hektar. Namun diakomodir dan tertuang dalam RTRW perubahan seluas 13.784 hektar. Perluasan ini, oleh pemerintah daerah dianggap sebagai bagian dari menindaklanjuti kebijakan nasional untuk pengembangan Kawasan Industri Teluk Weda, yang tercantum dalam RPJMN.

Cerobong PLTU di kawasan industri milik PT IWIP. foto M Ichi
Perluasan kawasan industry sebagaimana tercantum dalam RTRW perubahan dikuatirkan akan semakin mengancam kehidupan warga. Terutama lahan perkebunan dan kawasan perlindungan. Saat ini saja lahan pertanian dan perkebunan terutama di daerah lingkar kawasan industry seperti Desa Lelilef, Gemaf dan Sagea sudah tergerus. Di ujung selatan Desa Gemaf misalnya dulunya memiliki kawasan hutan mangrove. Kini telah berubah menjadi pusat kawasan indusrtri.
Di Sagea , hutan sagu yang menjadi cadangan pangan warga telah masuk konsesi izin tambang. Hutan sagu yang oleh warga Sagea mengenalnya dengan aha sagu yang berada tidak jauh dari kampung telah masuk konsesi tambang. Luasan Kawasan hutan sagu ini diperkirakan mencapai 50 hektar.
Sementara perkebunan kelapa dan pala milik warga Sagea, sebelum ditetapkan masuk kawasan industry saja, sudah nyaris habis. Di desa ini 7 warga masih mempertahankan perkebunan mereka. Selain dari itu lahan sudah dijual ke perusahaan. Terutama lahan perkebunan di dekat kampung dan tepi jalan raya.
Di Desa Lelilef Sawai ada petani bernama Hernemus Takuling (60) menyisakan lahan kebunnya kurang lebih 8 hektar. Hernemus pernah dipenjara karena mempertahankan lahannya pada 2013 ketika awal masuk PT Weda Bay Nickel (WBN). Dia masuk penjara kala itu karena memimpin 66 warga memblokade jalan perusahaan PT WBN kala menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang sesuai permintaan warga.
Di Desa Gemaf ada Max Sigoro (65) belum menjual lahan kebunnya. Max hingga kini masih mempertahankan kebunnya. Di desa Sagea dari 7 warga petani salah satunya adalah Anwar Ismail (69 tahun) masih mempertahankan kebun seluas kurang lebih 5 hektar. Lahan tak jauh dari Desa Sagea. Anwar mengaku masih mempertahankan lahanya meskipun di sekelilingnya pemiliknya telah menjual lahan ke perusahaan tambang.
Anwar mengaku tetap mempertahankan lahan kelapa, pala, dan cengkeh itu karena nanti diwariskan kepada anak cucu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah Munadi Kilkoda mengakui pengajuan perubahan RTRW Halmahera Tengah itu diajukan sejak masa kepemimpinan Bupati Edi Langkara sekira 2018. Hanya saja pembahasannya terkatung-katung, karena ada masalah tapal batas yang belum diselesaikan. Kata dia kala itu DPRD Halmahera Tengah masih berpegang pada Undang- undang yang mengatur tapal batas.
Namun proses pembahasan ini dikebut saat Halteng dipimpin Plt Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji. Ikram sendiri dilantik menjadi Plt Bupati menggantikan Edy Langkara yang telah memasuki akhir masa jabatannya pada Senin (26/12/2022) oleh Gubernur Maluku Utara (alm) KH. Abdul Gani Kasuba yang menjabat kala itu.
Dia dilantik berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100. 2.1.3. -6272 tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat bupati Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. Ikram setelah dua tahun menjabat, masa jabatannyakembali diperpanjang hingga Pilkada 2024.
Di saat yang sama dia maju mencalonkan diri sebagai calon Bupati Halmahera Tengah. Saat kontestasi Pilkada 27 November 2024 lalu, Ikram M Sangadji berpasangan dengan Ahlan Djumadil bersaing dengan mantan Bupati Edy Langkara berpasangan dengan Abdurahim Odeyani, serta Mutiara Yasin berpasangan dengan Salim Kamaludin. Dalam Pilkada ini, Ikram M Sangaji dan Ahlan Jumadil terpilih menjadi bupati dan wakil bupati periode 2024 2029. Bupati dengan akronim (IMS-ADIL) itu dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025).
Dalam perubahan dokumen RTRW ini, Munadi bilang Ikram ngotot mendesak agar DPRD segera mempercepat perubahan Perda RTRW 2012-2032 yang akhirnya disahkan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2024-2043.
Desakan ini agar RTRW mengakomodir kepentingan usulan penambahan luasan kawasan industry Weda.
“Pejabat Bupati kala itu terlibat secara langsung mendorong agar ada perluasan kawasan industri. Dia beberapa kali mengundang pihak IWIP terlibat dalam rapat-rapat soal RTRW. Saya pernah protes meminta pihak IWIP tidak diikutkan dalam rapat pembahasan RTRW,” aku Munadi Kilkoda Wakil Ketua DPRD Halteng awal Desember 2024 lalu.
Dia bilang lagi, dalam pembahasan revisi RTRW tersebut ada yang tidak beres. Sejumlah anggota DPRD Halteng yang awalnya menyepakati perubahan luasan kawasan industry Weda dari sebelumnya hanya 4000 ribu hektar lebih bertambah menjadi 8 ribu, namun setelah ada pertemuan DPRD dengan pihak PT IWIP di Ternate, luasan kawasan industry berubah seperti dibahas sejak awal.
Belakangan diketahui pihak IWIP meminta perluasan kawasan Industri sampai 15 ribu hektar. Tapi dari usulan, difinalkan dan masuk dokumen Perda Nomor 3 2024-2042, seluas 13. 784 hektar. “Saat pembahasan hingga diubahnya luas kawasan industry seluas itu tidak melibatkan saya. Padahal saya termasuk anggota Bapemperda Halteng,”katanya.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui mantan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) yang kala itu dipimpin Salim Kamaluddin, beralasan Pemda Halteng ikut mendorong kawasan industry ini untuk pemerataan dan keadilan ekonomi.
Di Kecamatan Patani waktu itu mereka usul cadangan kawasan industri seluas 5 ribu hektar. Alasannya agar wilayah seperti Kecamatan Patani juga turut berkembang seperti di Weda. Karena itu ada usulan penambahan kawasan Industri di situ. “Sifatya hanya usulan saja, jika ditolak maka ditiadakan,” katanya.
Usulan penambahan kawasan industry dalam revisi RTRW ini diakui, melibatkan semua pihak, baik Pemerintah Daerah maupun DPRD. Dia bilang penambahan kawasan Industri ini sebenarnya bermula dari permintaan DPRD Halteng, sehingga Pemda turut mendorongnya. Semua pihak disebut terlibat mendorong revisi RTRW ini.
“Kalau ada yang bilang ada indikasi titipan luasan lahan wilayah industry seluas 5 ribu hektar itu informasi menyesatkan,”kilahnya.
Berdasarkan dokumen Studi AMDAL Rencana Kegiatan Pengembangan Kawasan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park yang dipresentasikan di Ternate pada 17 November 2023, PT IWIP berencana melakukan perubahan dan penambahan beberapa kegiatan di dalam area kawasan industry PT IWIP. Dalam dokumen tersebut disebutkan hal ini sesuai dengan rencana induk kawasan industry.

Cerobong PLTU di kawasan industri milik PT IWIP. foto M Ichi
Rincian rencana kegiatan pengembangan kawasan industri PT IWIP itu yakni, pengolahan dan pemurnian (smelter,red) feronikel dari 70 lines menjadi 80 lines. Pabrik ekstraksi logam menggunakan larutan berair (air atau pelarut lainnya) untuk memisahkan logam dari bijih atau bahan lain atau hidro metalurgi dengan proses HPAL (High Pressure Acid Leach) metode ekstraksi nikel dan kobalt dari bijih nikel laterit (limonit) dengan menggunakan asam sulfat pekat, suhu tinggi, dan tekanan tinggi dalam autoklaf dengan kapasitas 420.000 Ton nikel/tahun dan 50.000 Ton Cobalt/tahun, ditambah menjadi 240.000 ton nikel/tahun total menjadi 660.000 ton nikel/tahun.
Smelter battery litium karbonat (Li2CO3) yang merupakan bahan baku utama dalam produksi baterai lithium-ion. Litium karbonat adalah garam litium yang penting karena fungsinya sebagai prekursor dalam membuat bahan katoda dan elektrolit untuk baterai lithium-ion. Battery Lithium Carbonat 48.000 ton/tahun mengalami penambahan /tahun menjadi 96.000 ton /tahun.
Smelter nikel Sulfat 200.000 ton per tahun. Smelter nikel sulfat adalah fasilitas industri yang mengolah bijih nikel menjadi nikel sulfat, yang merupakan bahan baku penting dalam pembuatan baterai lithium-ion. Smelter nikel metal 200.000 ton per tahun. Side Blow Furnance adalah jenis tungku peleburan logam yang menggunakan udara yang ditiup dari sisi tungku untuk melarutkan logam. Tungku ini biasanya digunakan dalam proses pembuatan baja dan produksi logam lainnya. Tekhnologi atau tungku tiup samping 32 lines. Ada juga penambahan PLTU dari 6560 MW menjadi 7320 MW. Pembangunan PLTS dari 1000 MW menjadi 2000 MW. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu dengan kincir angin sebesar 800 MW, Pelabuhan dari 1.100.000 Dead wight Tonnage (DWT) ukuran kapasitas angkut beban sebuah kapal menjadi 1.650.000 DWT.
Ada juga pengambilan air baku yang sebelumnya hanya di sungai Kobe, Ake sake dan Wosea sebanyak 12000 M3/ jam akan ditambah lagi pengambilan air baku di Sungai Sagea dengan kapasitas 15000 m3/hari menjadi 27000m3/hari. Selain itu juga ada penambahan tenaga kerja dari 50.000 menjadi 100.000 orang, serta rencana pengambangan laboratorium pengujian ore 3.000.000 ton per tahun serta penambahan pembangunan pabrik electrolitik nickel 30.000 ton per tahun menjadi 50.000 ton/tahun electrolitick nikel. Sesuai jadwal kegiatan pengembangan kawasan industry sebagaimana tertuang dalam dokumen study AMDAl itu akan dilaksanakan hingga Mei 2026 nanti. Bersambung.
Seri Liputan Investigasi Mengawal PSN di Maluku Utara ini dilakukan oleh Lima Jurnalis yaitu Suryani S Tawary Harian Pagi Malut Post, Sahrul Jabid Suara Ternate.com, Fadli Kayoa, Malut Post.com, Mario Panggabean RRI Ternate, Mahmud Ichi, kabarpulau.co.id/. Liputan ini merupakan Fellowship AJI-KURAWAL
- Penulis:
