Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » 153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

153 Pulau Kecil Ditambang, 6  Ada di Maluku Utara   

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
  • visibility 1.562

Berapa jumlah pasti pulau kecil dan sangat kecil di Indonesia yang saat ini dieksploitasi terutama kandungan tambangnya?  Jawaban pemerintah,   ternyata mencapai ratusan pulau. Dikutip dari Liputan6.com,   Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan ada 370 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di 153 pulau-pulau kecil di Indonesia. Dari jumlah izin di pulau kecil itu  ada yang tidak mengantongi izin pemanfaatan pulau-puau kecil.  Bahkan KKP mengungkap sebagian besar, mereka belum mengantongi izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

“Kalau IUP-nya 370 di 153 Pulau Kecil. Kalau izin (IUP) kan dari Kementerian ESDM sama Pemda. Rata-rata belum ada (izin dari KKP),” kata Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris  di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025) lalu.

Dia menarangkan izin-izin tambang itu paling banyak berada di wilayah timur Indonesia.Termasuk Kepulaun Riau di Sumatera   juga menjadi wilayah paling banyak aktivitas pertambangannya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan terkait perusahaan mana saja yang belum mengantongi izin dari KKP itu. Untuk itu, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) untuk melakukan harmonisasi aturan.

Misalnya di pulau-pulau kecil, kawasan hutan  tidak ada kewenangan ke KKP artinya  tidak memberikan izin.  Hal itu  kewenangannya  berada di Kementerian Kehutanan. Karena itu perlu mau dilakukan  harmonisasi. Proses tersebut saat ini  dibantu KPK untuk dilakukan harmonisasi.

Aktivitas penambangan oleh ANTAM di Pulau Pakal tak-jauh dari Pulau Belemsili Teluk Buli Halmahera-Timur foto Adlun Fikri

Di Malut 6 Pulau Porak- poranda

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data terbaru Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 1080   pulau,  Pulau kecil dan sangat kecil itu,   sebagian  sedang menghadapi  upaya penghancuran    akibat    izin tambang yang diberikan pemerintah.

Data  Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia.  Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak   di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Padahal UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awas Bahaya Limbah Tailing Nikel di Balik Transisi Energi

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 608
    • 34Komentar

    Cerita  Film Dokumenter Ungkap Korban Nyawa dan Lingkungan Indonesia, merupakan negara produsen nikel terbesar dunia dengan kontribusi 54%–61% pasokan global (diproyeksikan meningkat hingga 74% pada 2028). Sering disebut sebagai kunci transisi energi global,namun, di balik narasi optimisme hilirisasi tambang, mengintai ancaman yang jarang disorot: limbah beracun industri nikel yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia. Di […]

  • Isyu Lingkungan dan Perubahan Iklim Salah Satu Poin Rekomendasi ICMI

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 384
    • 0Komentar

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang menggelar pertemuan tahunan (Annual Meeting) ICMI se-Indonesia di Sahid Bella Hotel Senin, (27/11/2023) lalu menghasilkan sejumlah poin rekomendasi yang ditujukan kepada ICMI Pusat untuk digodok dan diteruskan ke pemerintah.    Pertemuan yang digelar pertama kali di Ternate  melahirkan setidaknya ada tujuh point. Rekomendasi yang disusun tim perumus dipimpin  Dr. […]

  • Aksi Hari Tani, Desak Wujudkan Reforma Agraria

    • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 401
    • 1Komentar

    Peringatan Hari Tani yang diperingati setiap  24 September  diperingati juga oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara bersama sejumlah organisasi gerakan mahasiswa  di Maluku Utara. Perayaan Hari Tani 2023 yang bertepatan dengan 63 tahun kelahiran UU Nomor 5/1960 tentang Undang–undang pokok Agraria (UUPA) itu, para aktivis turut menyuarakan  berbagai ketimpangan terkait persoalan agraria di daerah […]

  • Kaya Tambang, Malut Primadona Investasi Asing

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 487
    • 1Komentar

    Bumi Maluku Utara benar- benar menjadi buruan investor asing menanamkan modalnya. Provinsi ini memiliki kekayaan  di darat  terutama bahan mineral serta  hasil hutannya. Sementara  di laut daerah ini punya potensi perikanan dan kelautanya yang benar benar membuat mata para investor tetuju ke  daerah ini. Tak hanya kaya bahan mineral dan hasil hutan,  negeri dengan 805 […]

  • Kelompok Tani Hutan di Tidore Kembangkan Minyak Kelapa

    • calendar_month Rab, 20 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Tulisan Kiriman  Andy Taufik Marasabessy Dishut Malut Sumberdaya kelapa yang melimpah di bumi Maluku Utara menjadi berkah. Selain dibuat kopra juga diolah menjadi minyak kelapa kampong. Seperti yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH)   Balibunga Lestari Kelurahan Rum  Kota Tidore. Mereka mengolah buah kelapa menjadi minyak. Dari hasil olahannya   dijual ke pasar serta dikonsumsi. Untuk pengembangan […]

  • Halua Kenari, Sumber Pendapatan Ibu-ibu Suma

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 574
    • 0Komentar

    Ibu Ainun (jilbab hijau) melepas tempurung kenari dari isinya dengan cara dipukul dengan batu

expand_less