YLBHI: Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah
- account_circle
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 76
Suasana haru penuh amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis 11 warga adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang.
Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.
Dalam Putusan tersebut menjerat para terdakwa (masyarakat adat maba Sangaji red) terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun saat memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dan menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dan terapan yang digunakan untuk kem di sekitaran perusahaan tambang PT Position dan spanduk.
“Menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan delapan hari bagi terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu Kuasa Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Irfan Alghifari menyatakan putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan. Ironisnya putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Padahal tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017.
“Putusan ini menunjukkan bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Namun sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini jadi alarm untuk kita semua,”tegasnya usai persidangan, Kamis (16/10).
Menurutnya putusan hakim pengadilan Soasio dengan pasal-pasal Undang-undang Minerba akan menjadi ancaman serius bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.
“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” tukasnya. Ia mengaku pasca sidang ini, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.
“Nanti kita lihat apakah warga ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.
Terpisah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edi Kurniawan menyatakan, putusan hakim pengadilan Negeri Soasio telah menjadi bukti bahwa menegakkan hukum lingkungan masih sangat buruk. Sebab putusan yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji bersalah membuktikan hakim mendorong kemunduran penegakkan hukum lingkungan. “Kita prihatin dengan putusan ini. Hakim keliru, dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 119 tahun 2005 yang mengatur perlindungan bagi pelapor dan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” tegasnya dalam kesempatan itu.
Ia juga menyoroti majelis hakim yang berkali-kali menyebut IUP PT Position telah bersyarat. Kata dia jika dicermati dalam perkara masyarakat adat Maba Sangaji terdapat tiga Pasal yang didakwakan pada warga, yakni pertama dakwaan membawa sajam, pemerasan dan dakwaan UU Minerba. Karena itu bagi dia putusan hakim menunjukkan ada motif politik yang nyata. “Kita bisa menduga hakim dengan sengaja ingin legitimasi kepentingan pertambangan. Buktinya dalam putusan itu menggunakan standar PT Position,” tekannya.
Putusan hakim ini sangat berbahaya bagi perjuangan lingkungan kedepan. Apalagi dalam putusan tersebut menggunakan Pasal UU Minerba. “Saya kira keputusan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Dalam sidang putusan 11 Warga Maba Sangaji Haltim ini juga diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Massa aksi solidaritas bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) menerobos masuk ke dalam pengadilan Negeri Soasio Tikep.
Massa aksi terobos masuk ke pengadilan setelah hakim mengetuk palu memutuskan warga Maba Sangaji bersalah dalam sidang putusan sekitar 12.01 WIT. Massa marah dan merobohkan pagar pengadilan memaksi 11 warga dibebaskan. (adil)
- Penulis:
