Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 461

Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang.

Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

Dalam Putusan  tersebut menjerat  para terdakwa (masyarakat adat maba Sangaji red) terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun saat memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dan menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dan terapan yang digunakan untuk kem di sekitaran perusahaan tambang PT Position dan spanduk.

“Menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan delapan hari  bagi terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu Kuasa Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Irfan Alghifari  menyatakan putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan. Ironisnya putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Padahal tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Namun  sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini jadi alarm untuk kita semua,”tegasnya usai persidangan, Kamis (16/10).

Menurutnya putusan hakim pengadilan Soasio  dengan pasal-pasal  Undang-undang Minerba akan  menjadi ancaman serius  bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” tukasnya. Ia   mengaku pasca sidang ini, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

“Nanti kita lihat  apakah warga ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.

Terpisah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edi Kurniawan menyatakan, putusan hakim pengadilan Negeri Soasio telah menjadi bukti bahwa menegakkan hukum lingkungan masih sangat buruk. Sebab putusan yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji bersalah membuktikan hakim mendorong kemunduran penegakkan hukum lingkungan.  “Kita prihatin dengan putusan ini. Hakim keliru, dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 119 tahun 2005 yang mengatur perlindungan bagi pelapor dan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” tegasnya dalam kesempatan itu.

Ia juga menyoroti majelis hakim yang berkali-kali menyebut IUP PT Position telah bersyarat. Kata dia jika dicermati dalam perkara masyarakat adat Maba Sangaji terdapat tiga Pasal yang didakwakan pada warga, yakni pertama dakwaan membawa sajam, pemerasan dan dakwaan UU Minerba. Karena itu bagi dia putusan hakim menunjukkan ada motif politik yang nyata. “Kita bisa menduga hakim dengan sengaja ingin legitimasi kepentingan pertambangan. Buktinya dalam putusan itu menggunakan standar PT Position,” tekannya.

Putusan hakim ini sangat berbahaya bagi perjuangan lingkungan kedepan. Apalagi dalam putusan tersebut menggunakan Pasal UU Minerba. “Saya kira keputusan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan 11 Warga Maba Sangaji Haltim ini juga diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Massa aksi solidaritas bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) menerobos masuk ke dalam pengadilan Negeri Soasio Tikep.

Massa aksi  terobos masuk ke pengadilan  setelah hakim mengetuk palu memutuskan warga Maba Sangaji bersalah dalam sidang putusan sekitar 12.01 WIT. Massa   marah dan merobohkan pagar pengadilan memaksi 11 warga dibebaskan. (adil)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obi Kaya Keanekaragaman Hayati

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Ditemukan Cecak Jarilengkung  Jenis  Baru  Diberi Nama Papeda Pulau-pulau di Maluku Utara ternyata kaya berbagai  keanekaragaman hayati. Di hutan- hutan pulau tersebut ditemukan beragam jenis flora dan fauna. Terbaru  ditemukannya cicak jarilengkung yang diberi nama cicak papeda. Cecak ini ditemukan di Pulau Obi  di  daerah Kawasi yang saat ini hutannya gencar dieksploitasi  tambang nikel. Cerita […]

  • 16 Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

    16 Hari Anti Kekerasan Perempuan dan Anak

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 630
    • 0Komentar

    Negara Harus Hadir Selamatkan Anak Bangsa Lebih dari 3.000 masyarakat suarakan anti kekerasan terhadap  anak dan perempuan bersama Koalisi  Masyarakat Sipil dan KemenPPPA yang digelar di Jakarta Minggu (7/12/2025). Tanda tangan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, anak-anak, remaja, orang tua, aktivis, hingga pegiat perlindungan anak,  bersatu   dalam acara bertajuk “Melangkah Bersama Lawan Kekerasan Seksual, Perkuat […]

  • Galala, Identitas Kampung yang Terancam Punah

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 1.120
    • 2Komentar

    Daun Pohon Galala

  • Nelayan Tidore Bakar Sate Tuna Terbanyak di Dunia  

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 546
    • 3Komentar

    Peringatan Hari Nusantara (Harnus) yang jatuh pada  13 Desember 2023 ini dipusatkan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara. Acara ini diisi berbagai kegiatan.  Salah satunya  Bakar Sate Ikan Tuna terbanyak.Kegiatan ini termasuk salah satu agenda yang masuk  catatan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Bakar sate ikan tuna yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) itu dipusatkan di  Kelurahan […]

  • Ini Win-win Solution Konflik Tenurial  TNAL dengan Warga Adat Kobe

    Ini Win-win Solution Konflik Tenurial TNAL dengan Warga Adat Kobe

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Penulis : Hamdan Volunter/ Kabarpulau.  Konflik tenurial di Maluku Utara masih sering terjadi. Misalnya  antara warga dengan korporasi atau juga dengan pemerintah. Contoh konflik tenurial antara warga dengan pemerintah,  sekarang ini  yakni  dengan  kawasan  Taman Nasional. Konflik ini perlu diselesaikan  sehingga tidak merugikan masyarakat  termasuk upaya  konservasi hutan juga tetap berjalan. Sekadar diketahui, penetapan Taman […]

  • KLHK Diminta Seriusi Dugaan Cemaran Nikel di Halmahera 

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 638
    • 1Komentar

    Kondisi sungai Wale yang tercemar kerukan tambang pada 2019 lalu foto M Ichi

expand_less