Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 76

Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang.

Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

Dalam Putusan  tersebut menjerat  para terdakwa (masyarakat adat maba Sangaji red) terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun saat memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dan menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dan terapan yang digunakan untuk kem di sekitaran perusahaan tambang PT Position dan spanduk.

“Menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan delapan hari  bagi terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu Kuasa Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Irfan Alghifari  menyatakan putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan. Ironisnya putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Padahal tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Namun  sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini jadi alarm untuk kita semua,”tegasnya usai persidangan, Kamis (16/10).

Menurutnya putusan hakim pengadilan Soasio  dengan pasal-pasal  Undang-undang Minerba akan  menjadi ancaman serius  bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” tukasnya. Ia   mengaku pasca sidang ini, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

“Nanti kita lihat  apakah warga ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.

Terpisah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edi Kurniawan menyatakan, putusan hakim pengadilan Negeri Soasio telah menjadi bukti bahwa menegakkan hukum lingkungan masih sangat buruk. Sebab putusan yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji bersalah membuktikan hakim mendorong kemunduran penegakkan hukum lingkungan.  “Kita prihatin dengan putusan ini. Hakim keliru, dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 119 tahun 2005 yang mengatur perlindungan bagi pelapor dan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” tegasnya dalam kesempatan itu.

Ia juga menyoroti majelis hakim yang berkali-kali menyebut IUP PT Position telah bersyarat. Kata dia jika dicermati dalam perkara masyarakat adat Maba Sangaji terdapat tiga Pasal yang didakwakan pada warga, yakni pertama dakwaan membawa sajam, pemerasan dan dakwaan UU Minerba. Karena itu bagi dia putusan hakim menunjukkan ada motif politik yang nyata. “Kita bisa menduga hakim dengan sengaja ingin legitimasi kepentingan pertambangan. Buktinya dalam putusan itu menggunakan standar PT Position,” tekannya.

Putusan hakim ini sangat berbahaya bagi perjuangan lingkungan kedepan. Apalagi dalam putusan tersebut menggunakan Pasal UU Minerba. “Saya kira keputusan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan 11 Warga Maba Sangaji Haltim ini juga diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Massa aksi solidaritas bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) menerobos masuk ke dalam pengadilan Negeri Soasio Tikep.

Massa aksi  terobos masuk ke pengadilan  setelah hakim mengetuk palu memutuskan warga Maba Sangaji bersalah dalam sidang putusan sekitar 12.01 WIT. Massa   marah dan merobohkan pagar pengadilan memaksi 11 warga dibebaskan. (adil)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • PakaTiva Kumpul Kaum Muda Belajar Climate Change  

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Puluhan anak muda yang tergabung dalam komunitas  aktivis lingkungan Maluku Utara akan dikumpulkan untuk diberi pemahaman menyangkut dampak perubahan iklim  (climate change,red)  yang saat ini melanda dunia. Pertemuan dalam bentuk  Kelas Camp Kaum Muda Estuaria   ini  akan dilaksanakan selama 3 hari. Mereka   akan diberi penyadaran dan pengetahuan  terkait penyelamatan  hutan tersisa di Maluku Utara.Sebagai bagian […]

  • Bahan dan Para Pembuat Tikar Pandan yang Makin Langka

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 475
    • 0Komentar

    Elisa nusa menggulung daun buro buro yang nanti dibuat kokoya

  • Toyom, Pohon Penyembuh Luka dari Halmahera

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Sterculia oblongifolia atau yang dikenal dengan sebutan toyom merupakan tumbuhan yang sangat bermakna bagi masyarakat sekitar Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Halmahera Timur, Maluku Utara. Tumbuhan ini berperan penting dalam kehidupan komunitas suku Togutil di sana yang masih nomaden foto KLHK

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Ini Cara Komikus Muda Kalesang Ternate

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 156
    • 1Komentar

    Para pengunjung yang datang menyaksikan pameran komik

  • Sekolah Penggerak PAUD Akegaale Lepas Siswa  

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 147
    • 1Komentar

    Pendidikan anak usia dini sangat menentukan nasib generasi di masa depan. Penanaman nilai Pancasila berbudaya, beriman dan berakhlak menjadi salah satu syarat penting diajarkan kepada anak anak. Syarat merdeka belajar ini juga   diterapkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ake Gaale Malaha di Kelurahan Sangaji Ternate Utara Kota Ternate yang Senin (20/6),  berhasil melepas 15 siswa […]

expand_less