Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » KLHK Bakal Revisi Aturan Amdal

KLHK Bakal Revisi Aturan Amdal

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 9 Feb 2018
  • visibility 381

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan merevisi aturan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) karena dinilai masih banyak kelemahan. Demikian disampaikan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini. Kementerian, katanya, sudah berdiskusi dengan para penasehat dan menilai, aturan amdal memang harus dicek lagi secara keseluruhan dari berbagai dimensi, baik regulasi, dan tata laksana. “Beberapa tantangan seperti kualitas dokumen dan peran pemrakarsa (penyusun), soal sertifikat, konsultan, dan pengawasan KLHK sendiri. Juga lembaga pelatihan dan kompetensi, penilai, Komisi Amdal, kualitas kelembagaan, termasuk pengaturan SK-nya,” katanya. Dikutip dari Mongabay.co.id (http://www.mongabay.co.id/2018/02/05/kementerian-lingkungan-bakal-revisi-aturan-amdal-mengapa/) dijelaskan, perbaikan aturan amdal itu penting karena kebijakan pembangunan sekarang meminta investasi harus cepat masuk hingga tak menghambat perizinan. Dengan begitu, aturan amdal harus kuat. “Bukan tidak mungkin ya dengan ada fasilitasi perizinan cepat ini terjadi juga penyalahgunaan. Karena itu, bagian-bagian yang harus dijaga dan diawasi jadi perhatian. Kementerian sudah rencanakan bahas dalam-dalam tentang amdal ini untuk memperkuat pemikiran dari kementerian dalam evaluasi amdal.” Dia contohkan, dari sisi penegakan hukum. “Jangan-jangan sudah harus mulai dilihat pengambil kebijakannya gimana? Itu belum pernah kita evaluasi, terutama mekanisme kontrol, loopholes (celah-red) yang jadi sumber korupsilah, jadi proses keseluruhan kita perkuat. Peraturannya diubah? Iya dong, kan kalo nanti sudah dievaluasi, revisi ke peraturan,” katanya. Merevisi aturan amdal, kata Siti, seharusnya tak terlalu sulit. Apalagi, katanya, bidang pengawasan sudah jadi bagian yang harus ditingkatkan. “Ada skala-skalanya. Ada amdal nasional, amdal provinsi, dan amdal kabupaten. Kemungkinan penyimpangan kan tahu sendiri, banyak persoalan kabupaten, tidak terkontrol.” Dia khawatir, upaya percepatan dan perbaikan perizinan dengan percepatan proses perizinan amdal itu jadi alasan mempercepat dengan gampang. “Barangkali jadi ruang juga untuk bertransaksi cepat. Jadi bagian-bagian itu yang harus kita kontrol. Saya kira itu.” Dalam pembahasan revisi aturan amdal, katanya, akan melibatkan berbagai pihak. Kata Siti, makin banyak yang merespon dan memberi masukan lebih bagus. “Ini kan dimensi publik kuat. Semua sistem yang sedang kita rintis harus sudah established (mapan-red) sebelum periode ini berakhir. Sekarang harus mikir-mikir gimana supaya semua established.” Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK mengatakan, amdal sangat perlu, dengan model tak seperti sekarang. “UU Lingkungan No 32 punya komitmen dari perencanaan, pemanfaatan, kemudian pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Jadi amdal itu sebetulnya adalah di pengendalian,” katanya. Untuk perencanaan itu, sebenarnya ada sebutan inventarisasi, rencana pengelolaan lingkungan hidup, juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Sebenarnya, [kalau] instrumen perencanaan itu sudah berjalan. Sudah ada instrumen semua. Amdal akan jauh lebih ringan. Tak lama, karena seperti daya hukum, daya tampung, masalah peruntukan, ada di proses perencanaan,” katanya. Sumber mata air dari Pegunungan Kendeng, jadi sumber hidup warga dan tanaman pertanian masyarakat sekitar. Apakah penerbitan amdal bermasalah tak jadi kekhawatiran pemerintah yang bisa mengancam hidup rakyat ke depan? Foto: Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Ada hukum semu Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan, di Indonesia, setiap tahun tak kurang 40.000 studi lingkungan di 539 daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota, belum di pusat. Potensi uang suap perizinan per tahun di Indonesia sekitar Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan amdal. “Dokumen amdal dapat tersusun tanpa harus disusun oleh ahlinya. Jadi, penyusun amdal, misal, tetapi tiba-tiba bisa menjadi penilai amdal. Ada dokumen amdal dan perizinan secara administrasi sah, tetapi sesungguhnya semua dokumen administrasi itu palsu. “Sisi lain, tingginya kecepatan pembangunan yang terkait hak-hak atas tanah, izin-izin pelepasan kawasan hutan atau penggunaan kawasan- lindung yang dilarang, mudah terjadi pelanggaran,” katanya. Kondisi itu terjadi, kata Hariadi, karena ada semacam pseudo-legal, atau hukum semu dalam proses amdal. Disebut pseudo-legal, karena bentuk institusi itu semacam hybrid antara legal dan ekstra-legal. Dia bilang, terjadi dualisme, pertama, urusan formal sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara. Dengan segala bentuk simbol-simbol pemerintahan resmi, katanya, seperti kop surat, ruang rapat, honorarium dari APBN/APBD, dan lain-lain. Kedua, urusan pelayanan dan hubungan dengan masyarakat yang dilipat jadi urusan personal antara pejabat, konsultan dan pengusaha. “Relasi dibentuk oleh institusi pseudo-legal memecah pelaksanaan pemerintahan jadi dua urusan yang menjadi satu kesatuan,” katanya. Kondisi ini, berdasarkan pada pengalaman dia saat terlibat dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang digawangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dualisme inilah, titik mula muncul tindakan korupsi. Jadi, medium penguasaan sumber daya alam, dapat diperoleh dengan keistimewaan, tanpa melalui prosedur seharusnya. Dalam sosialisasi, misal, terdapat kooptasi dari pimpinan atau klien, kompromi-kompromi berjalan seiring tugas-tugas dan perintah-perintah, serta perlahan-lahan. “Akar masalahnya informasi tertutup dan dipertahankan agar tetap berstatus rahasia umum. Dijaga dan dipelihara agar medium penguasaan sumber daya alam dapat terus dimanipulasi,” katanya. Hariadi menyebut, sebagai “gambar besar” tujuan kebijakan lingkungan hidup, kesejahteraan maupun keadilan sosial sudah digembosi dari dalam sejak awal. Hal-hal yang biasa terjadi, katanya, seperti manipulasi peta, pemerasan dengan atau tanpa mengatas-namakan atasan, tawaran tambahan atau pengurangan luas izin sebagai alat negosiasi. Ada juga biaya pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan, memperlambat proses dengan pasal-pasal karet, menyimpangkan proses, misal tak melalui BKPM/D atau melalui unit kerja satu-pintu tetapi ongkos sama saja. Ada pula konsultan sebagai arena transaksi yang sudah ditunjuk oleh pejabat tertentu. “Persoalannya bukan semata-mata harus dibebankan kepada perorangan ataupun kelompok, juga ada persoalan sistem perizinan dan regulasi lemah, sebagai penyebab,” ujar dia. Meski begitu, katanya, sebaik-baik regulasi, senantiasa ada celah korupsi apabila terdapat situasi eksklusif dalam sistem perizinan itu sendiri. “Pengalaman GNPSDA-KPK menunjukkan, apabila tak ada penindakan, agenda-agenda pencegahan tak berjalan baik, kecuali kepemimpinan kuat.” Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, soal amdal, memang bermasalah. Amdal, katanya, hanya persyaratan administratif untuk proses perizinan. Padahal, fungsi amdal untuk menentukan kelaikan atau boleh tidak suatu proyek atau kegiatan berjalan. “Ketika suatu kegiatan dikatakan bisa atau layak secara lingkungan, amdal berfungsi sebagai alat pengendali bagi pemerintah untuk menilai ketaatan pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan.” Problemnya, kata Yaya, panggilan akrabnya, selain soal amdal, juga kapasitas pemerintah mulai pusat, provinsi maupun daerah, dalam pemantauan tak sebanding dengan izin yang dikeluarkan. Dengan begitu, laporan reguler rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) sangat tergantung pada inisiatif pemrakarsa untuk melaporkan. Mengenai ucapan menteri akan libatkan masyarakat sipil dalam revisi aturan amdal, katanya, mereka siap. Hal terpenting dan utama kini, katanya, pemerintah tegakkan hukum karena kondisi lingkungan sudah parah.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Ternate Kaya Keanekaragaman Hayati Laut

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 445
    • 1Komentar

    Dari Terumbu Karang hingga Fauna Kharismatik   Laut Pulau Ternate memiliki kaneakaragaman hayati yang luar biasa. Tidak hanya  jenis terumbu karang dan ikan kecil, tetapi juga satwa laut kharismatik. Di kawasan laut ini juga ada  hewan laut endemic seperti  hiu berjalan. Di beberapa lokasi di laut pulau Ternate ditemukan beberapa jenis satwa kharismatik laut seperti […]

  • Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Untuk menggagas model pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif  dan berbasis lingkungan, diperlukan semua pihak duduk bersama..  Dalam  upaya itu,  direncanakan  akan  digelar kegiatan  bertajuk Sarasehan dan Rembuk Rakyat Morotai yang rencana  dilaksanakan 18 hingga  9 Agustus 2018  mendatang di public space Taman Kota Daruba Morotai. Kegiatan yang  rencana dilaksanakan selama 2 hari […]

  • Tanya Izin Perusahaan, DPRD Haltim Datangi Dishut Malut

    • calendar_month Sel, 26 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Rapat Komisi III dengan Dinas Kehutnan Provinsi Maluku Utara

  • Kiprah Jamal Adam Jaga dan Rawat Paruh Bengkok    

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 397
    • 2Komentar

    Sabtu (17/12/2023) siang sekira pukul 12.30 WIT itu terasa menyengat.  Suasana Suaka Paruh Bengkok (SPB) di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) Desa Koli Oba Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara itu juga, terlihat hanya ada 3 pengunjung. Mereka adalah karyawan sebuah perusahaan tambang yang datang selain berwisata juga menyerahkan seekor kakatua jambul kuning (cacatua […]

  • Jumlah Pulau di Maluku Utara Bertambah

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 811
    • 1Komentar

    Dari 805 Jadi 1080 Pulau, Terbanyak di Halmahera Selatan Julukan negeri seribu pulau bagi Maluku Utara  benar adanya. Pasalnya jumlah pulau di daerah ini yang sebelumnya sesuai data resmi pemerintah hanya 805,   telah berubah menjadi 1080 pulau. Data ini berubah berdasarkan hasil revisi yang  dilakukan Badan Informasi Geospasial (BIG). Perubahan data jumlah pulau ini, juga […]

expand_less