Breaking News
light_mode
Beranda » Sastera » Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 514

Komite  Ajukan 9  Poin ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba

Penantian panjang Maluku Utara memiliki Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) segera bisa  terwujud.  Setelah sepekan belakangan, bergulir usulan dibentuknya lembaga ini, akhirnya  direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  Usulan yang digagas dalam Temu Wicara Kebudayaan  dan  Seniman Sabtu (31/1/2021) itu tujuannya menyamakan presepsi dari berbagai  latar  seni dan  budaya  di daerah ini.

Rilis yang diterima kabarpulau.co.id/ dari Komite Dewan Kebudayaan menyebutkan bahwa Selasa(2/2/2021) sebanyak 15 orang anggota komite bertemu Gubernur Maluku Utara  H Abdul Gani Kasuba di ruang kerjanya di kantor gubernur Sofifi. Audens ke Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Thamrin Ali Ibrahim sebagai Project Leader program.

Saat pertemuan, Thamrin membacakan 9 poin rekomendasi  putusan bersama yang digagas dalam Temu Wicara Budaya dan  Seniman  pecan lalu. 9 poin yang  disampaikan itu yakni,  segera dibentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara karena Dewan Kebudayaan Daerah itu merupakan bagian dari amanat undang-undang.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan kebudayaan Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.  Ranperda kebudayaan  Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak benda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pertemuan Komite Dewan Kebudayaan dengan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, foto DKI

Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

“Terakhir  Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya,” kata Thamrin.

Sementara M. Ridha Ajam, sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa,   pembentukan DKD Maluku Utara sangat penting bagi pemajuan kebudayaan  sesuai  rekomendasi dalam naskah Pokok pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi Maluku Utara. Ia berharap, PPKD segera direvisi, mengingat  PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota.

“Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian gagasan membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan ke depan,” katanya.

Dia bilang lagi, kebudayaan harus dipahami wujudnya sebagai nilai-nilai dan gagasan yang isinya meliputi seluruh hakikat kehidupan.

Sementara menurut Muhammad Husni, Kepala Balai Pelestraian Cagar Budaya Maluku Utara, daerah ini memiliki banyak budaya yang perlu dilestarikan bersama berbagai elemen.

“Cagar Budaya yang begitu banyak di Maluku Utara adalah bukti bahwa peran penting Maluku Utara dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun yang lalu,” katanya.

Hi Yais dari Tahane Makeang penerima anugrah pelestari Tradisi Sopik foto Rudy Tawary

Gubernur H Abdul Gani Kasuba merespon positif usulan ini.  Menurutnya generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan empat kerajaan (Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan) di masa lalu. “Kita memiliki begitu banyak budaya yang ditinggalkan oleh leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Maluku Utara ini mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan ke depan,” katanya.

Gubernur juga siap membuka kongres kebudayaan  yang   rencana dilaksanakan Maret nanti. Kegiatan ini akan   dihadiri  Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota Se Malut  bersama  seniman dan budayawan serta tokoh adat, tokoh agama bersama   4 kesultanan di Maluku Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 557
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang. “Izin-izin yang […]

  • 7 Tahun Gerakkan Panen Air Hujan, Dapat Kalpataru

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 529
    • 1Komentar

    Zulfli-saaar-menerima-penghargaan-Kalpataru-yang-diserahkan-Wakil-Menteri-KLHK-foto-pribadi-Zulkifli

  • Ada Wisata Mangrove di Jantung Kota Sofifi

    • calendar_month Rab, 20 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 683
    • 0Komentar

    Kawasan Hutan Mangrove Guruaping dilihat dari Udara, foto Opan Jacky

  • Kebun Sagu Dijual, Cadangan Pangan Warga Sagea Hilang (1)

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Rintik hujan pada Minggu (26/11/2023) sekira pukul 17.00 WIT itu, tak menyurutkan semangat Abdurahman Jabir (50) dan Anwar Ismail (67). Keduanya bahu membahu dengan kedua tangan, mengangkat tepung sagu yang telah mengendap di dalam perahu–wadah penampung perasan pokok sagu.  Tepung terisi dalam tiga karung besar hasil perasan  empulur setengah batang pohon sagu, yang panjangnya kurang […]

  • Tumbuhnya Tambang, Tumbangnya Pulau

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Oleh: Herman Oesman Dosen Sosiologi FISIP UMMU Pulau-pulau kecil di Indonesia telah lama menjadi ruang hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan pada laut, hutan, dan tanah. Namun, dalam dua dekade terakhir, pesona kandungan mineral yang terkubur di dalam perut bumi pulau-pulau itu menjelma menjadi kutukan. Ekspansi tambang besar-besaran yang didorong oleh kepentingan ekonomi nasional justru […]

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 707
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

expand_less