Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 728

Di Malut dari 108  IUP Hanya 16  yang Beroperasi

Direktorat Jenderal Mineral dan dan Batubara  Kementerian Energi  dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Republik Indonesia  menyampaikan secara resmi lewat rilis bahwa pemerintah telah mencabut  2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rilis  bernomor : 1.Pers/MB.06/DJB/2022 6 Januari   2022  itu  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba  Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan bahwa,  Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  
Ridwan mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
“1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Artinya tidak ada satupun izin tambang di Maluku Utara yang ikut dicabut.

“Ada juga 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.


Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Untuk Maluku Utara sendiri yang ada hanyalah teguran dan diberikan Kementerian ESDM. Surat Kementerian ESDM RI nomor Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 :  terkait Surat Teguran   Penyampaian RKAB Tahun 2022,   yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.  

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini perusahaan yang ada belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, disampaikan teguran agar segera  menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email ke Kementerian ESDM.  

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” tulis surat yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto  tersebut.

Di dalam surat itu juga disertai nama nama perusahaan termasuk di Maluku Utara yang telah memperoleh izin operasi dan belum menyampaikan  RKAB nya  .

Perusahaan dalam penyamapian RKAB nya   juga wajib melampirkan Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Persetujuan RKAB yakni;

1. SK IUP Operasi Produksi; 2. Data Sumberdaya dan Cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person; 3. Laporan lengkap eksplorasi;

4. Laporan lengkap Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS) dan Persetujuannya;

5. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan Persetujuannya; 6. Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Eksplorasi;

7. Rencana Induk PPM dan persetujuannya;

kawasan industri PT Harita di Obi Halmahera Selatan salah satu IUP yang beroperasi di Malut

8. Rencana Reklamasi dan persetujuannya;

9. Rencana Pascatambang dan persetujuannya;

10. Jaminan Reklamasi; 11. Jaminan Pascatambang; dan 12. Dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir, dan sebagainya).

Sementara itu pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara Kamis (6/1/2021) melalui media massa di Maluku Utara menyampaikan bahwa di Maluku Utara dari 108  IUP yang memperoleh izin produksi hanya  ada  beberapa saja yang beroperasi paling banyak tidak beroperasi jumlahnya mencapai 92 izin. Sementara yang beroperasi hanya berjumlah 16 izin.  

Dilansir  dari media Harian Malut Post  menyebutkan bahwa, dari 108 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Maluku Utara, hanya 16 perusahan yang beroperasi. Ke-16 perusahan itu yakni PT. Antam Tbk, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Anugra Sukses Mining, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Mineral Trobos dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara  (data lengkap lihat grafis). “Dari 108 hanya 16 yang beroperasi,”  jelas  Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang sebagai dilansir Malut Post Kamis  (6/1).

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Seluruh data IUP yang bermasalah di Malut sudah dikantongi Dirjen Minerba. Bahkan Kementerian ESDM tahu mana saja perusahan yang sudah hampir kedaluwarsa atau izinnya telah mati namun tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara,”ujarnya.(*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Potret Desa Sumber Pangan di Pulau Morotai

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle
    • visibility 666
    • 0Komentar

    Gugusan pulau-pulau kecil di bawah langit terlihat biru kala mendekati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menumpangi kapal ferry, pada awal 2018. Ada  Pulau Dodola, Zum-zum, dan Pulau Kolorai, tempat produksi rumput laut. Pulau-pulau kecil pun menyimpan sejarah panjang Perang Dunia ke II. Pulau Zum-zum, merupakan saksi bisu pertempuran Jepang dan sekutu Tentara Amerika yang dipimpin Jenderal […]

  • 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 1.636
    • 0Komentar

    Isyu  Keselamatan Rakyat dan Lingkungan  di Pesisir  serta Pulau- Pulau Kecil Terlewatkan Debat calon presiden putaran kedua tentang Energi, Pangan, Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Alam pada 17 Februari 2019 lalu disaksikan ratusan juta pasang rakyat Indonesia di layar   layar kaca  stasiun televisi. Dari debat itu ternyata masih menyisahkan sejumlah pertanyaan penting soal kadar […]

  • Isyu Lingkungan dan Perubahan Iklim Salah Satu Poin Rekomendasi ICMI

    • calendar_month Kam, 30 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang menggelar pertemuan tahunan (Annual Meeting) ICMI se-Indonesia di Sahid Bella Hotel Senin, (27/11/2023) lalu menghasilkan sejumlah poin rekomendasi yang ditujukan kepada ICMI Pusat untuk digodok dan diteruskan ke pemerintah.    Pertemuan yang digelar pertama kali di Ternate  melahirkan setidaknya ada tujuh point. Rekomendasi yang disusun tim perumus dipimpin  Dr. […]

  • KPK Ingatkan Kepala Daerah di Malut Tak Korupsi

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 574
    • 1Komentar

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan  seluruh kepala daerah Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Maluku Utara (Malut) untuk  memelihara integritas dan nama baik selama maupun setelah menjabat. Menurut Alex, nama baik dan kebanggaan dalam memelihara integritas akan abadi lintas generasi. Demikian disampaikan Alex dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi […]

  • Bahan dan Para Pembuat Tikar Pandan yang Makin Langka

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 1.241
    • 0Komentar

    Elisa nusa menggulung daun buro buro yang nanti dibuat kokoya

  • Dua Masalah di Tiga Pulau Halmahera Selatan   

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 1.038
    • 3Komentar

    Transportasi Tak  Aman, Energi Terbarukan Tak Terurus Jika Anda berangkat menuju  bagian Selatan Halmahera Maluku Utara, menuju  gugusan pulau Guraici,  Moari dan Kasiruta maka akan menyinggahi kampong- kampong di pulau tersebut.  Akhir Juli 2023 tepatnya 25 hingga 1 Agustus lalu kabarpulau.co.id/  mendatangi  beberapa pulau di kawasan itu, dalam satu tugas liputan mengenai pemanfaatan sumberdaya energy […]

expand_less