Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Aksi Hari Tani, Desak Wujudkan Reforma Agraria

Aksi Hari Tani, Desak Wujudkan Reforma Agraria

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 26 Sep 2023
  • visibility 296

Peringatan Hari Tani yang diperingati setiap  24 September  diperingati juga oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara bersama sejumlah organisasi gerakan mahasiswa  di Maluku Utara. Perayaan Hari Tani 2023 yang bertepatan dengan 63 tahun kelahiran UU Nomor 5/1960 tentang Undang–undang pokok Agraria (UUPA) itu, para aktivis turut menyuarakan  berbagai ketimpangan terkait persoalan agraria di daerah ini. Ratusan massa ini dalam aksinya melakukan long march  di pusat kota Ternate  serta membawa spanduk dan pamflt yang  mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang selama ini tidak berpihak kepada kelompok termarjinalkan terutama kaum tani.

Mereka menilai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Perencanaan Pembangunan di daerah (Bappeda) telah gagal dalam memilih model pembangunan, yang seharusnya mengantarkan warga Maluku utara pada kesejahteraan.  Yang ada itu  model pembangunan kapitalistik.  Pemerintah daerah telah mengantarkan rakyat Maluku utara pada jeratan krisis lingkungan .

“Maluku Utara  saat ini dikepung, izin usaha pertambangan mineral logam dan bukan logam, IUPHHK- HA dan IUP HHK-HT, juga perusahan Sawit. Izin izin yang ada bahkan ada yang tumpang  tindih,”teriak Andi salah satu orator aksi.    

Maluku utara yang berhadapan  langsung antara laut Maluku dengan samudera pasifik, yang keseluruhannya merupakan gugusan kepulauan, dengan rasio perairan dan daratan 31.982,50 km2 (21,94%)  dan wilayah perairan 113. 818,60 km2 (78,06%).  Hal ini menunjukan jelas bahwa Maluku utara adalah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  Meski begitu negara saat ini memuluskan pengambil lahan rakyat, dimulai dengan pengesahan UU Cipta Kerja/Cilaka, yang melegalkan pelepasan kawasan hutan, serta melalui penetapan proyek strategi nasional, serta pengadaan tanah atas nama infrastruktur.

“Momentum ini harusnya mengembalikan spirit keadilan agraria,  tetapi hingga kini, perampasan tanah, penggusuran, bahkan intimidasi  dan  kriminalisasi rakyat, masih rentan  terjadi. Misalnya di kabupaten, Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Taliabu dan Sula. Bahkan di  dua kabupaten yang ditetapkan sebagai PSN dan objek vital Negara kejadiannya berulangkali.

Hasil investigasi lapangan WALHI Malut, sejauh ini perubahan fungsi hutan dan lahan di atas kawasan pulau – pulau kecil yang kaya akan komoditas local rentan konflik. Bagi WALHI Maluku Utara, logika pembangunan seperti ini justru melumpuhkan keberlanjutan sektor-sektor produktif masyarakat tempatan,” kata   Pengkampanye WALHI Maluku Utara  Irsandi Hidayat

Dia bilang   secara keseluruhan aktivitas indsutri  ekstraktif di daerah ini mengancam ketersediaan pangan di unit-unit ekosistem sekaligus menciptakan konflik tenurial nyata yang merugikan masyarakat lokal dan negara.

Dia mengimbau Pemerintah daerah mempertimbangkan ruang produktif masyarakat sekitar konsesi investasi berbasis lahan, dan menunjang tata kelola berbasis hutan, kebun pala, kelapa, cengkeh, dan nelayan masih menjadi sector andalan bagi warga Maluku utara secara keseluruhan. Dalam aksi itu mereka juga membagikan  selebaran dan pernyataan sikap  yang mendesak para pihak  menghentikan represi terhadap petani. Pemerintah perlu mewujudkan reforma agrarian sejati, menaikan harga komoditi local.    

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 269
    • 0Komentar

    Bantu Suami Menjaring Ikan dan Menanam Rumput Laut    Fajar baru menyingsing di ufuk Timur Pulau Kolorai. Pulau kecil berpasir putih seluas 8 hektar  dengan laut tosqoea   subuh itu disapu angin  timur  yang dinginya  menusuk   hingga ke tulang- tulang.  Sepagi  itu, dalam suasana gelap dan dingin, ada seorang  perempuan berusia sekitar 38 tahun, tetap bangun pagi  membantu […]

  • Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    Birokrasi Tahan Dana Iklim, Masyarakat Adat dan Kampong Hanya Terima Sekira 10 Persen

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Ironi pendanaan iklim kembali mengemuka bersamaan dengan Konferensi Iklim COP 30 di Brasil. Penelitian International Institute for Environment and Development (IIED) menemukan hanya kurang dari 10 persen dana iklim global yang benar-benar sampai ke kampung-kampung dan Masyarakat Adat. Dikutip dari   Berita | SIEJ – COP30 – BELEM, BRAZIL dari total US$17,4 miliar yang disetujui untuk proyek […]

  • Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 250
    • 0Komentar
  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 360
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 742
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

  • MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan  krusial yakni masalah sampah. Munas  itu kemudian menghasilkan fatwa bagi  warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut. “Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air […]

expand_less