Negara Tetapkan Bidadari Halmahera sebagai SDG Penting
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 15 Jul 2026
- visibility 69

Burung Bidadari Halmahera yang diambil gambarnya di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata,foto TNAL
Semioptera wallacii atau Burung Bidadari Halmahera adalah salah satu spesies burung endemik Pulau Halmahera, Maluku Utara. Burung yang sudah menjadi ikon itu, kini telah tercatat secara resmi sebagai Sumber Daya Genetik (SDG).Dengan begitu burung ini memperoleh pelindungan dari negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Burung yang dikenal karena keindahan dengan mahkota berwarna ungu dan hijau zamrud serta dua pasang bulu putih panjang di sayapnya ini, merupakan satwa yang sangat dikagumi naturalis Inggris Alfred Russel Wallace. Burung dengan suara khas dan terbang menari di udara ini, pertama kali ditemukan walllace di Bacan Halmahera Selatan. Burung indah termasuk dalam jenis Cenrawasih.
Untuk menjaga burung ini tercatat sebagai salah satu keanekaragaman genetik Maluku Utara, pihak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, telah menetapkannya sebagai SDG Malut.
Kepela Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara Budi Argap Situngkir mengatakan, berdasarkan data DJKI Kementerian Hukum, Burung Bidadari Halmahera telah resmi tercatat sebagai Sumber Daya Genetik (SDG).
“Sumber daya genetik meliputi hewan, tumbuhan, jasad renik, maupun bagian-bagiannya yang mengandung unit pembawa sifat keturunan serta memiliki nilai nyata maupun potensial,” jelas Budi Argap, Rabu (15/7/2026).
Dia bilang Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara telah melakukan pendampingan dalam proses pencatatan Burung Bidadari Halmahera melalui sistem DJKI. Hasilnya, spesies endemik tersebut memperoleh surat pencatatan.
Dijelaskan, perlindungan sumber daya genetik ini bertujuan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, menjamin ketersediaan material genetik untuk mendukung ketahanan pangan dan kesehatan, mencegah kepunahan, serta memberikan nilai tambah terhadap pemanfaatan sumber daya tersebut.
Pihak Kanwil Kemenkum, mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan menjaga dan melindungi SDG ini.
“Butuh bersinergi dalam mencatatkan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin.
Dikutip dari RRI.co.id
Penulis: Sofyan Togubu
- Penulis: Redaksi
