Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » 9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
  • visibility 262

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA Maluku, dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga (Sukabumi-Jawa Barat) melakukan proses translokasi 9 ekor satwa dilindungi. Burung yang dilindungi ini terdiri 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 3 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan 4 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua gallerita). Satwa ini dititipkan saat ini  ke Suaka Paruh Bengkok di daerah Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata.

Sembilan ekor burung kakatua tersebut berasal dari sitaan Balai Besar KSDA Jawa Barat, sitaan petugas SPORC dan serahan masyarakat yang dititipkan untuk dilakukan proses rehabilitasi di PPS Cikananga dalam rentang periode 2018 hingga 2021 ini.

Kepala Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata  T Heri Wibowo dalam  rilis resmi yang dikirim ke media Kamis (30/9) menjelaskan,  merujuk PERGUB MALUKU UTARA nomor : 17 TAHUN 2007 Tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan Dan Peredaran Unggas Di Wilayah Provinsi Maluku Utara yang diperkuat dengan SK Mentan nomor: 87/Kpts/PK.320/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 menyatakan bahwa  Maluku Utara Bebas dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas. Karena itulah  maka proses translokasi ini dilakukan. Prosesnya kata dia  verifikasi karantina Kesehatan yang ketat. Di mana telah dilakukan uji PCR bebas AI dari laboratorium berwenang. Tidak itu saja didukung juga dengan keterangan daerah bebas flu burung 3 bulan terakhir dari instansi setempat dan verifikasi dari Badan Karantina Pertanian.

“Semuanya jenis burung kakatua atau famili Cacatuidae dan merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi,” jelasnya.  

Dia bilang setibanya burung burung ini di Bandara Sultan Baabullah Ternate,  dilakukan juga pemeriksaan oleh Balai KSDA Maluku cq. SKW I Ternate dan Balai Karantina Pertanian Ternate. Setelah pemeriksaan itu selanjutnya kesembilan burung tersebut akan menambah 71 ekor burung paruh bengkok yang telah ditampung pada 2021 di Suaka paruh bengkok.  Selanjutnya akan   dilakukan proses assessment lanjutan oleh tenaga medis Suaka Paruh Bengkok untuk menilai kesiapan satwa untuk dilakukan proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.

Burung yang telah diserahkan dan diterima selanjutnya diperiksa kondisinya oleh pihak karantina bersama KSDA

Untuk jenis yang sudah tidak memungkinkan dilepasliarkan atau kondisinya cacat akan menjadi sarana edukasi di Suaka Paruh Bengkok sesuai misinya melakukan konservasi, edukasi dan rekreasi.

“Kami dari Balai TN. Aketajawe Lolobata mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat, BKSDA Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Balai Karantina Pertanian Ternate, dan para pihak yang telah mendukung proses translokasi sembilan ekor satwa kakatua untuk dilakukan proses rehabilitasi lanjutan di Suaka Paruh Bengkok. Semoga bisa  segera beradaptasi,” jelasnya. (*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Protes Pembangunan Jetty di Lalubi Gane

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 362
    • 1Komentar

    Jetty atau dermaga yang dibangun perusahaan jasa konstruksi di kawasan pantai Gorua Lalubi Gane Timur foto Asrul Lamunu

  • Saatnya Pariwisata Malut Genjot Wisatawan Domestik

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Talaga Rano Halbar salah satu destinasi wisata alam di Maluku Utara

  • Bahasa Kayoa Terancam Punah

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Suasana Sosialisadi 4 Pilar Kebangsaan di Kayoa Halmahera Selatan

  • BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Gelombang

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 257
    • 2Komentar

    ilustrasi: kondisi gelombang besar yang menghantam pantai sulamadaha.foto wawan ilyas

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 346
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

  • Orang Tobaru dan Tradisi Menanam

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 563
    • 2Komentar

    Hari masih pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 07.25 WIT. Jumat (19/2) pagi  itu,  Rin Bodi (49) dan   suaminya    Lius Popo (57) sudah meninggalkan rumah menuju kebun dan dusun kelapa  yang berada kurang lebih 3 kilometer dari desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. Podol sendiri adalah satu dari 16 desa  di kecamatan Tabaru  yang […]

expand_less