Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 622

Di Malut dari 108  IUP Hanya 16  yang Beroperasi

Direktorat Jenderal Mineral dan dan Batubara  Kementerian Energi  dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Republik Indonesia  menyampaikan secara resmi lewat rilis bahwa pemerintah telah mencabut  2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rilis  bernomor : 1.Pers/MB.06/DJB/2022 6 Januari   2022  itu  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba  Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan bahwa,  Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  
Ridwan mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
“1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Artinya tidak ada satupun izin tambang di Maluku Utara yang ikut dicabut.

“Ada juga 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.


Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Untuk Maluku Utara sendiri yang ada hanyalah teguran dan diberikan Kementerian ESDM. Surat Kementerian ESDM RI nomor Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 :  terkait Surat Teguran   Penyampaian RKAB Tahun 2022,   yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.  

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini perusahaan yang ada belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, disampaikan teguran agar segera  menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email ke Kementerian ESDM.  

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” tulis surat yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto  tersebut.

Di dalam surat itu juga disertai nama nama perusahaan termasuk di Maluku Utara yang telah memperoleh izin operasi dan belum menyampaikan  RKAB nya  .

Perusahaan dalam penyamapian RKAB nya   juga wajib melampirkan Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Persetujuan RKAB yakni;

1. SK IUP Operasi Produksi; 2. Data Sumberdaya dan Cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person; 3. Laporan lengkap eksplorasi;

4. Laporan lengkap Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS) dan Persetujuannya;

5. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan Persetujuannya; 6. Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Eksplorasi;

7. Rencana Induk PPM dan persetujuannya;

kawasan industri PT Harita di Obi Halmahera Selatan salah satu IUP yang beroperasi di Malut

8. Rencana Reklamasi dan persetujuannya;

9. Rencana Pascatambang dan persetujuannya;

10. Jaminan Reklamasi; 11. Jaminan Pascatambang; dan 12. Dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir, dan sebagainya).

Sementara itu pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara Kamis (6/1/2021) melalui media massa di Maluku Utara menyampaikan bahwa di Maluku Utara dari 108  IUP yang memperoleh izin produksi hanya  ada  beberapa saja yang beroperasi paling banyak tidak beroperasi jumlahnya mencapai 92 izin. Sementara yang beroperasi hanya berjumlah 16 izin.  

Dilansir  dari media Harian Malut Post  menyebutkan bahwa, dari 108 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Maluku Utara, hanya 16 perusahan yang beroperasi. Ke-16 perusahan itu yakni PT. Antam Tbk, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Anugra Sukses Mining, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Mineral Trobos dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara  (data lengkap lihat grafis). “Dari 108 hanya 16 yang beroperasi,”  jelas  Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang sebagai dilansir Malut Post Kamis  (6/1).

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Seluruh data IUP yang bermasalah di Malut sudah dikantongi Dirjen Minerba. Bahkan Kementerian ESDM tahu mana saja perusahan yang sudah hampir kedaluwarsa atau izinnya telah mati namun tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara,”ujarnya.(*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Oji” Si Yakis Bacan akan Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 888
    • 0Komentar

    Seekor monyet atau “yakis Bacan” berjenis kelamin laki-laki yang dipelihara oleh salah satu warga Guraping Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, akhirnya diamankan pihak petugas Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Yakis Bacan ini   selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) untuk dirawat sebelum dilepas ke alam liar. Pengambilan  satwa dilindungi ini dilakukan petugas dari […]

  • Anak Muda Bicara Problem Pembangunan Halmahera Selatan

    • calendar_month Ming, 5 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 605
    • 0Komentar

    Warga di Gane hanya bisa memanfaatkan jalan perusahaan sawit untuk akses mereka. Hingga kini jalan belum dibangun pemerintah di ujung selatan Halmahera tersebut, foto M Ichi

  • Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Di rerimbunan hutan Pulau Ternate, bersembunyi kekayaan keanekaragaman hayati burung. Melalui Pengamatan Kenakeragaman  Jenis  Burung  di  Beberapa  Objek   Wisata   di Kota  Ternate  dalam Upaya  Mengetahui dan Konservasi Habitat Burung Endemik  oleh Zulkifli Ahmad  dan kawan-kawan dari Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Khairun Ternate pada 2017,menemukan ada 21 jenis burung di pulau Ternate. Burung burung […]

  • Survei Kecil Kondisi Listrik Pulau-pulau di Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.058
    • 0Komentar

    Kondisi Listrik Yang Miris,  hingga  Interkoneksi Kabel Bawah Laut Maluku Utara termasuk salah satu provinsi kepulauan dan kelautan di Indonesia. Provinsi ini, berdasarkan data Badan Pusat  Statistik  (BPS) 75 persen wilayahnya adalah  laut dengan dihiasi ribuan pulau. Data terbaru Dinas Kelautan dan Perikanan,  Provinsi Maluku Utara memiliki 875  pulau baik yang sudah memiliki nama maupun […]

  • Suarakan Regulasi PRL di Forum Internasional Lewat Zonasi

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 832
    • 0Komentar

    Penataan ruang laut  (PRL) adalah dasar dari seluruh pemanfaatan ruang yang ada di wilayah pesisir dan laut, agar tercipta keselarasan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian ekosistem pesisir dan laut. Ini adalah salah satu  komitmen  Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini  disampaikan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan mewakili Indonesia  dalam  forum internasional […]

  • Sampah dan Krisis Air Masalah Serius Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 674
    • 0Komentar

    Sampah yang muncul di kawasan pelabuhan Bastiong usai hujan

expand_less