Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
  • visibility 356

Di Malut dari 108  IUP Hanya 16  yang Beroperasi

Direktorat Jenderal Mineral dan dan Batubara  Kementerian Energi  dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Republik Indonesia  menyampaikan secara resmi lewat rilis bahwa pemerintah telah mencabut  2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Rilis  bernomor : 1.Pers/MB.06/DJB/2022 6 Januari   2022  itu  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Minerba  Ridwan Djamaluddin.

Ridwan menjelaskan bahwa,  Pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam guna mewujudkan pemerataan, transparansi dan keadilan. Izin-izin pertambangan dievaluasi secara menyeluruh. Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.  
Ridwan mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu, baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara.
“1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut,” ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022) kemarin.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Artinya tidak ada satupun izin tambang di Maluku Utara yang ikut dicabut.

“Ada juga 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.


Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batubara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.

Untuk Maluku Utara sendiri yang ada hanyalah teguran dan diberikan Kementerian ESDM. Surat Kementerian ESDM RI nomor Nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 :  terkait Surat Teguran   Penyampaian RKAB Tahun 2022,   yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Sugeng Mujiyanto menjelaskan bahwa Mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.  

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban tersebut di atas, sampai dengan saat ini perusahaan yang ada belum menyampaikan Dokumen RKAB Tahun 2022. Sehubungan dengan kelalaian tersebut, disampaikan teguran agar segera  menyampaikan dokumen dimaksud paling lambat 31 Januari 2022. Dokumen RKAB dan dokumen pendukung agar dikirimkan melalui email ke Kementerian ESDM.  

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” tulis surat yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto  tersebut.

Di dalam surat itu juga disertai nama nama perusahaan termasuk di Maluku Utara yang telah memperoleh izin operasi dan belum menyampaikan  RKAB nya  .

Perusahaan dalam penyamapian RKAB nya   juga wajib melampirkan Daftar Dokumen Pendukung Permohonan Persetujuan RKAB yakni;

1. SK IUP Operasi Produksi; 2. Data Sumberdaya dan Cadangan yang telah diverifikasi oleh Competent Person; 3. Laporan lengkap eksplorasi;

4. Laporan lengkap Studi Kelayakan (Feasibility Study – FS) dan Persetujuannya;

5. Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) secara lengkap dan Persetujuannya; 6. Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Eksplorasi;

7. Rencana Induk PPM dan persetujuannya;

kawasan industri PT Harita di Obi Halmahera Selatan salah satu IUP yang beroperasi di Malut

8. Rencana Reklamasi dan persetujuannya;

9. Rencana Pascatambang dan persetujuannya;

10. Jaminan Reklamasi; 11. Jaminan Pascatambang; dan 12. Dokumen lainnya terkait perizinan atau persetujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: persetujuan suspensi, persetujuan pengalihan pemegang saham IUP terakhir, dan sebagainya).

Sementara itu pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara Kamis (6/1/2021) melalui media massa di Maluku Utara menyampaikan bahwa di Maluku Utara dari 108  IUP yang memperoleh izin produksi hanya  ada  beberapa saja yang beroperasi paling banyak tidak beroperasi jumlahnya mencapai 92 izin. Sementara yang beroperasi hanya berjumlah 16 izin.  

Dilansir  dari media Harian Malut Post  menyebutkan bahwa, dari 108 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Maluku Utara, hanya 16 perusahan yang beroperasi. Ke-16 perusahan itu yakni PT. Antam Tbk, PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Wanatiara Persada, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Gane Permai Sentosa, PT. Anugra Sukses Mining, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Mineral Trobos dan PT. Bakti Pertiwi Nusantara  (data lengkap lihat grafis). “Dari 108 hanya 16 yang beroperasi,”  jelas  Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang sebagai dilansir Malut Post Kamis  (6/1).

Pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM. “Seluruh data IUP yang bermasalah di Malut sudah dikantongi Dirjen Minerba. Bahkan Kementerian ESDM tahu mana saja perusahan yang sudah hampir kedaluwarsa atau izinnya telah mati namun tidak menunaikan kewajibannya terhadap negara,”ujarnya.(*)  

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Apa, Kecelakaan Nelayan Selalu Berulang?  

    • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Sebulan Tiga Orang  Jatuh dan Tewas  di Laut Tingkat kecelakaan nelayan makin mengkhawatirkan. Para nelayan  dengan perahu  kecil saat mencari ikan berulangkali  alami kecelakaan.  Terbaru  nelayan  Morotai yang keluar melaut selama tiga hari belum kunjung pulang. Laporan  yang diterima pihak Basarnas  nelayan bernama Kasmin Bangunan (45) asal Desa Tanjung Saleh Kabupaten  Pulau Morotai, Maluku Utara […]

  • Pejabat KKP Diberi PRESTASI Oleh KPK

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 280
    • 1Komentar

    Kegiatan Prstasi yang digelar KPK kepada pejabat KKP foto humas KPK

  • Wetub: Korporasi dan Negara Bungkam Suara Kritis Warga Adat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jaksa Pakai UU Minerba Tuntut 11 Warga Maba Sangaji Jalan panjang 11 warga adat Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur mencari keadilan  belum juga usai.  Proses  tersebut semakin menunjukan bentuk ketidakadilan Negara terhadap warganya. Di saat  tidak ditemukan bukti- bukti yang kuat dalam keterlibatan warga melakukan  perbuatan pidana,  penegak hukum menggunakan  berbagai regulasi  untuk menjerat warga […]

  • Serunya Kegiatan Halmahera Overland 4×4

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Para peserta Hakmahera Overland 4×4 mengangkat batang kayu untuk membangin jembatan daruta agar bisa dilewati mobil yng mrtrks tumpngi, foto Dewahyudi

  • TFFF Dorong Pembiayaan Skala Besar untuk Konservasi Hutan Tropis

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pemerintah Brasil dan United Nations Development Programme (UNDP)  bersama-sama menyelenggarakan lokakarya regional tentang Tropical Forest Forever Facility (TFFF) bersama Negara-negara Anggota ASEAN dan para pemangku kepentingan di Jakarta Senin (20/10/2025). Lokakarya ini adalah milestone penting untuk memperkuat kerja sama multilateral dan membangun momentum menjelang peluncuran resmi TFFF pada Leaders’ Summit COP30 di Belém, Brasil, pada […]

  • Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 382
    • 1Komentar

    Kegiatan Literasi Keuangan Nelayan yang dilakukan MDPI di Seram Maluku foto MDPI

expand_less