Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
  • visibility 516

Pemasangan rumpon sebagai tempat berkumpulnya beragam ikan pelagis, masih menjadi masalah.   Padahal rumpon sebenarnya  dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan,  mencakup satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis penarik sebagai alat bantu mengumpulkan ikan dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Saat ini, masih banyak nelayan belum memiliki izin penempatan rumpon mereka. Perizinan rumpon menjadi isu penting di Malut dan Indonesia, terutama untuk rumpon berjangkar (anchored FADs) yang mengumpulkan sekumpulan cakalang (SKJ), tuna sirip kuning (YFT) dan tuna mata besar (BET).

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam mengelola rumpon melalui penerbitan berbagai kebijakan rumpon. Misalnya  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 26 tahun 2014 dan saat ini telah direvisi menjadi PERMEN-KP No.18 tahun 2021.  

Keberadaan rumpon yang  menjamur membuat  nelayan kecil  terdesak. Hasil tangkapan mereka kian menurun, ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil dan lokasi penangkapan makin jauh. Tidak berhenti di situ saja,  rumpon yang dipasang dan tidak berizin   sering kali menghalangi jalur pergerakan kapal. Karena itu, sepatutnya keberadaan rumpon harus segera ditata kembali sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)  salah satu Lembaga Swadaya  Masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan terhadap nelayan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara telah berkolaborasi dengan nelayan yang ada di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan untuk merealisasikan rumpon berizin di daerah tersebut. Usaha itu telah berhasil di mana para nelayan di sana saat ini sudah mengantongi izin rumpon tersebut.  

Sarno La Jiwa,  nelayan  Pulau Bisa, Maluku Utara  mengeluhkan keberadaan rumpon yang  menjamur dan semakin banyak kapal purse seine  dari luar daerah yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan memperoleh ikan.  “Kondisi itu membuat saya mulai mengalihkan target tangkapan menjadi ikan karang agar tetap bisa menyambung hidup. Bahkan beberapa nelayan  beralih profesi menjadi tukang ojek dan mengadu nasib menjadi penambang emas,” ujar  Sarno seperti dilansir situs MDPI.

Nelayan Obi menangkap ikan tuna di dekat rumpon Foto MDPI

Meski begitu  nelayan di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan   yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli bersama MDPI telah mengantongi izin  pemasangan rumpon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.  Sejumlah data yang dibutuhkan berhasil terkumpul dan memenuhi persyaratan, mulai dari surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, surat rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan beberapa persyaratan lainnya. Melalui perjuangan panjang akhirnya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  diterbitkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Nelayan binaan MDPI yang tergabung bersama  Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli mengambil langkah untuk melakukan pengurusan  SIPR karena  menyadari bahwa regulasi ini penting untuk mengatur keserasian ruang laut dan dampak dari perikanan tangkap, sehingga perlu diatur untuk keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mengingat pengurusan perizinan rumpon merupakan hal baru dan perlu melewati banyak tahapan, MDPI memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses perizinan penempatan rumpon, mulai dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga penyediaan data pendukung dokumen dasar berupa data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, data sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

“Setelah lima bulan sejak pengurusan dokumen dasar melalui Online Single Submission (OSS), dokumen PKKPRL akhirnya terbit. Proses ini tidak berhenti begitu saja, namun nelayan Pulau Bisa dengan dampingan MDPI kembali bergerak untuk melakukan pengurusan SIPR di pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rumpon yang pemasangannya diajukan di bawah 12 mil,” jelas Putra Satria Timur  personal MDPI.  

Menurutnya,  perjuangan para nelayan binaan MDPI dan upaya kolaboratif bersama KKP dan pemerintah daerah membuahkan hasil dengan terbitnya SIPR pertama di Maluku Utara, bahkan di Indonesia.  Ini menjadi bukti bahwa pengurusan dokumen yang sebelumnya dianggap sulit ternyata dapat dilakukan, selama dijalankan secara tuntas dan tertata. Keberhasilan ini dirayakan dengan penyerahan dokumen SIPR secara langsung oleh Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili  Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Utara   Sugiharsono. Penyerahan tersebut  diterima oleh  perwakilan nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli, Sarno La Jiwa saat Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Provinsi Maluku Utara pada 21 Desember 2022.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas  Sarno. Harapannya dengan  SIPR pertama ini akan diikuti pengurusan SIPR pada rumpon-rumpon lainnya di Indonesia dan melegalkan status ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam nelayan bersertifikasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegiat Lingkungan Dorong Capres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 587
    • 0Komentar

    Pegiat lingkungan Indonesia mendesak para pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk mengkaji kembali penggunaan bionergi dalam program transisi energi. Penggunaan dua jenis bioenergi yang mengandalkan bahan baku hasil hutan, yakni biofuel dan biomassa, dinilai dapat menimbulkan dampak negatif yang mengganggu kelestarian alam. Pegiat lingkungan dari Traction Energy Asia, […]

  • Sampah Plastik di Laut Malut Menghawatirkan

    • calendar_month Sen, 16 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 462
    • 0Komentar

    sampah plastik yang mengapung di laut antara Halmahera dan Tidore,foto/michi

  • Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Cerita Aksi Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistiwa Kawasan taman pemakaman umum (TPU) Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan saat ini berada dalam  kondisi terancam. TPU yang berada di pantai  bagian barat desa itu, terancam abrasi cukup serius yang membuat pemakaman itu habis tersapu air. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan itu, Komunitas Pecinta Mangrove Khatulistiwa  (KPMK) yang […]

  • Bahan dan Para Pembuat Tikar Pandan yang Makin Langka

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 988
    • 0Komentar

    Elisa nusa menggulung daun buro buro yang nanti dibuat kokoya

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Bawa Program Konservasi Air Tanah dan Energi, BesaMacahaya Hadir di City Sanitation Summit 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 589
    • 1Komentar

    City Sanitation Summit  (CSS) merupakan agenda nasional tahunan yang diselenggarakan Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI). Tahun ini merupakan yang ke-23, sementara  penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. CSS XXIII  bertema Sanitasi berkelanjutan melalui partisipasi dan inovasi pengelolaan sampah berbasis kota pulau itu turut digelar beberapa kegiatan. Salah satunya rangkaian kegiatan   Festival Sanitasi, Budaya dan UMKM yang berlangsung di Benteng Oranje 29-hingga […]

expand_less