Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

Nelayan Pulau Bisa Obi, Kantongi  SIPR

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
  • visibility 174

Pemasangan rumpon sebagai tempat berkumpulnya beragam ikan pelagis, masih menjadi masalah.   Padahal rumpon sebenarnya  dapat mendukung kegiatan penangkapan ikan,  mencakup satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis penarik sebagai alat bantu mengumpulkan ikan dan digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.

Saat ini, masih banyak nelayan belum memiliki izin penempatan rumpon mereka. Perizinan rumpon menjadi isu penting di Malut dan Indonesia, terutama untuk rumpon berjangkar (anchored FADs) yang mengumpulkan sekumpulan cakalang (SKJ), tuna sirip kuning (YFT) dan tuna mata besar (BET).

Pemerintah sendiri telah berupaya dalam mengelola rumpon melalui penerbitan berbagai kebijakan rumpon. Misalnya  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 26 tahun 2014 dan saat ini telah direvisi menjadi PERMEN-KP No.18 tahun 2021.  

Keberadaan rumpon yang  menjamur membuat  nelayan kecil  terdesak. Hasil tangkapan mereka kian menurun, ukuran ikan yang tertangkap semakin kecil dan lokasi penangkapan makin jauh. Tidak berhenti di situ saja,  rumpon yang dipasang dan tidak berizin   sering kali menghalangi jalur pergerakan kapal. Karena itu, sepatutnya keberadaan rumpon harus segera ditata kembali sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI)  salah satu Lembaga Swadaya  Masyarakat yang selama ini memberikan pendampingan terhadap nelayan di berbagai wilayah di Indonesia termasuk Maluku Utara telah berkolaborasi dengan nelayan yang ada di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan untuk merealisasikan rumpon berizin di daerah tersebut. Usaha itu telah berhasil di mana para nelayan di sana saat ini sudah mengantongi izin rumpon tersebut.  

Sarno La Jiwa,  nelayan  Pulau Bisa, Maluku Utara  mengeluhkan keberadaan rumpon yang  menjamur dan semakin banyak kapal purse seine  dari luar daerah yang menyebabkan nelayan setempat kesulitan memperoleh ikan.  “Kondisi itu membuat saya mulai mengalihkan target tangkapan menjadi ikan karang agar tetap bisa menyambung hidup. Bahkan beberapa nelayan  beralih profesi menjadi tukang ojek dan mengadu nasib menjadi penambang emas,” ujar  Sarno seperti dilansir situs MDPI.

Nelayan Obi menangkap ikan tuna di dekat rumpon Foto MDPI

Meski begitu  nelayan di Pulau Bisa Obi Halmahera Selatan   yang tergabung dalam Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli bersama MDPI telah mengantongi izin  pemasangan rumpon dari pemerintah provinsi Maluku Utara.  Sejumlah data yang dibutuhkan berhasil terkumpul dan memenuhi persyaratan, mulai dari surat rekomendasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, surat rekomendasi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan beberapa persyaratan lainnya. Melalui perjuangan panjang akhirnya Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR)  diterbitkan pada 20 Desember 2022 lalu.

Nelayan binaan MDPI yang tergabung bersama  Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli mengambil langkah untuk melakukan pengurusan  SIPR karena  menyadari bahwa regulasi ini penting untuk mengatur keserasian ruang laut dan dampak dari perikanan tangkap, sehingga perlu diatur untuk keberlanjutan sumber daya perikanan.

Mengingat pengurusan perizinan rumpon merupakan hal baru dan perlu melewati banyak tahapan, MDPI memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi proses perizinan penempatan rumpon, mulai dari pengurusan dokumen dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) hingga penyediaan data pendukung dokumen dasar berupa data pasang surut, data arah dan kecepatan arus, tinggi gelombang, peta kedalaman laut, data sosial ekonomi masyarakat dan lain sebagainya.

“Setelah lima bulan sejak pengurusan dokumen dasar melalui Online Single Submission (OSS), dokumen PKKPRL akhirnya terbit. Proses ini tidak berhenti begitu saja, namun nelayan Pulau Bisa dengan dampingan MDPI kembali bergerak untuk melakukan pengurusan SIPR di pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan atas rumpon yang pemasangannya diajukan di bawah 12 mil,” jelas Putra Satria Timur  personal MDPI.  

Menurutnya,  perjuangan para nelayan binaan MDPI dan upaya kolaboratif bersama KKP dan pemerintah daerah membuahkan hasil dengan terbitnya SIPR pertama di Maluku Utara, bahkan di Indonesia.  Ini menjadi bukti bahwa pengurusan dokumen yang sebelumnya dianggap sulit ternyata dapat dilakukan, selama dijalankan secara tuntas dan tertata. Keberhasilan ini dirayakan dengan penyerahan dokumen SIPR secara langsung oleh Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang diwakili  Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Utara   Sugiharsono. Penyerahan tersebut  diterima oleh  perwakilan nelayan Koperasi Komite Tuna Bisa Mandioli, Sarno La Jiwa saat Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Provinsi Maluku Utara pada 21 Desember 2022.

“Rumpon yang kita tanam ini harus punya izin. Kami tidak mau punya barang yang illegal karena sertifikasi Fair Trade mengajarkan kita untuk melakukan kegiatan penangkapan yang legal,” jelas  Sarno. Harapannya dengan  SIPR pertama ini akan diikuti pengurusan SIPR pada rumpon-rumpon lainnya di Indonesia dan melegalkan status ikan yang ditangkap oleh nelayan kecil yang tergabung dalam nelayan bersertifikasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fragmentasi Habitat, Burung di Pulau Ternate Terancam

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 234
    • 2Komentar

    Burung Srigunting lencana

  • Di Hari Bhakti Rimbawan, Diingatkan Jaga Hutan dan Perubahan Iklim

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kehutanan M Syukur Lila saat melakukan penanman pohon di pantai Doe doe Guraping sebagai bagian dari rangkaian Hari Bhakti Rimbawan ke 39 16 Maret 2022

  • Kawal Demokrasi dan Konstitusi, KEPAL: Batalkan Omnibus Law

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 145
    • 1Komentar

    Aksi protes pengesahan Omnibus Lawa beberapa waktu lalu, foto Antara

  • Bekali Aktivis Mahasiswa dan NGO dengan Pengorganisasian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara menggelar Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku utara  yang digelar  Sabtu (18/10/2025)  dan Jumat (19/10/2025). Pelatihan ini melibatkan  mahasiswa dan anggota lembaga   Walhi. Pelatihan   ini bertujuan memberikan penguatan kepada para aktivis mahasiswa dan anggota lembaga WALHI  memahami […]

  • 47 Korporasi Perusak Lingkungan dan Indikasi Korupsi Dilapor ke Kejagung

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Potensi Rugikan Negara 437 Triliun WALHI  Eksekutif   Nasional dan WALHI Aceh, WALHI Sumatera Utara, WALHI Riau, WALHI Sumatera Selatan, WALHI Jambi, WALHI Bengkulu, WALHI Lampung, WALHI Babel, WALHI Sumatera Barat, WALHI Kalimantan Tengah, WALHI Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bali, WALHI NTT, WALHI NTB, WALHI Maluku Utara, dan WALHI Papua melaporkan 47 korporasi perusak […]

  • DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Pulau Obi atau bisa disebut juga Pulau Obira menjadi perhatian berbagai kalangan. Merupakan pulau terbesar yang terletak di gugusan Kepulauan Obi, dikelilingi banyak pulau- pulau kecil di antaranya Pulau Obilatu, Pulau Bisa, Pulau Gata-gata, Pulau Latu, Pulau Woka, dan Pulau Tomini. Data Halmahera Selatan Dalam Angka 2018  menunjukan luas Obi mencapai 1.073,15 km², dengan jumlah penduduk mencapai 2020 berjumlah 16.628 jiwa. Pulau Obi […]

expand_less