Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
  • visibility 569

Implementasi “sustainability” dan mitigasi perubahan iklim bukan lagi pilihan tapi kewajiban. Itulah yang mendorong Indonesia ikut “Paris Agreement”, mencoba melakukan transisi energi menuju energi terbarukan, dan memiliki rencana “net zero emission” di 2060.

Hanya saja untuk mencapai semua yang telah direncanakan sepertinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Energi yang digunakan dalam pembangunan masih banyak menggunakan energi fosil terutama batu bara yang justru menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca. Hal itu terungkap dalam acara “Green Webinar” dengan tema “Tantangan Pembangunan dan Ekonomi Berkelanjutan”,  kerja sama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan BBC Media Action yang berlangsung secara daring pada Selasa, 9 Januari 2024 belum lama ini.

Salah satu upaya pemerintah untuk mengimplementasikan “sustainable development” atau Pembangunan berkelanjutan adalah melakukan transisi energi menuju energi terbarukan. Langkah pemerintah itu  memang terlihat dari peningkatan penggunaannya dalam bauran energi primer, namun jumlahnya masih sangat sedikit dibanding batu bara, minyak, dan gas bumi. Namun, transisi energi pun dinilai bukan Solusi “one size fits all” dalam konteks pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Bambang Brodjonegoro salah satu pembicara yang juga guru besar ekonomi dalam webinar itu mengatakan,  dalam konteks “sustainability” yang paling sulit dari pembangunan ekonomi adalah implementasinya yang belum menghitung “depletion” atau berkurangnya nilai aset lingkungan ke dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi. “Pembangunan ekonomi biasanya akan berujung pada pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) yang intinya memang belum memasukkan unsur-unsur dari lingkungan hidup. Artinya faktor kerusakan lingkungan yang terjadi ketika melakukan eksploitasi  misalnya, ekstraksi dalam pertambangan dianggap normal untuk mencari pertumbuhan”, ujarnya.

Tak hanya Pemerintah, peran swasta dan pelaku usaha sangat diperlukan dalam upaya mengimplementasikan Pembangunan ekonomi berkelanjutan. Namun, menurut Chairperson of advisory board, Social Investment Indonesia, Jalal, hampir tidak ada pelaku usaha yang punya komitmen dalam konteks “sustainable financing”, hal itu tak luput dari “roadmap” keuangan berkelanjutan yang baru dimulai di tahun 2014 dan implementasi regulasinya yang baru berlaku di 2019.

Lambatnya penerapan pembangunan dan ekonomi berkelanjutan berdampak pada laju krisis iklim. Di tahun 2023, dampak dari perubahan iklim semakin terasa, mulai dari suhu bumi yang meningkat, bencana alam, hingga gagal panen yang memunculkan kekhawatiran adanya krisis pangan. Karena itu, pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan perlu terus didorong dan semua pihak mengambil perannya masing-masing.

Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel
Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang nikel di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel

Ketua umum AMSI Wahyu Dhyatmika, dalam sambutannya mengajak pers dan semua pihak untuk memahami pentingnya isu lingkungan dan membangun kesadaran bersama bahwa perubahan iklim bisa dicegah selama semua pihak memahami dan mau bekerja sama, “Kalau kita tidak bisa mengubah gaya hidup kita, kalau kita tidak bisa menemukan model pembangunan ekonomi alternatif maka kita akan terus bergerak ke arah jurang yang akan menjadi titik balik dari bumi yang kita diami bersama”, tegasnya.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo Selamatkan Pulau Ini Sebelum Tenggelam

    • calendar_month Rab, 24 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 888
    • 2Komentar

    Kondisi PUlau Pagama saat ini. foto Wandi

  • Korban Lakalaut Tinggi, Butuh Kolaborasi Penanganan

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 552
    • 1Komentar

    Ketua POSSI dan SAR Ternate didampingi Danlanal Ternate menunjukan isi MoU yang telah ditandatantangani foto M Ichi

  • Bekali Aktivis Mahasiswa dan NGO dengan Pengorganisasian Masyarakat

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 451
    • 0Komentar

    Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara menggelar Pelatihan Pengorganisasian Masyarakat Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di kantor Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku utara  yang digelar  Sabtu (18/10/2025)  dan Jumat (19/10/2025). Pelatihan ini melibatkan  mahasiswa dan anggota lembaga   Walhi. Pelatihan   ini bertujuan memberikan penguatan kepada para aktivis mahasiswa dan anggota lembaga WALHI  memahami […]

  • Ambisi Transisi Energi Terbarukan Dibajak Pebisnis Energi Kotor

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 487
    • 0Komentar

    Koalisi Transisi Bersih, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace dan Walhi, menemukan, pendekatan transisi energi di Indonesia tidak mengarah pada transformasi sistem tata kelola energi, melainkan hanya pada pergantian teknologi. Pendekatan yang tidak transformatif, bertemu dengan biaya proyek yang tinggi dan kejar target bauran energi membuat […]

  • Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 925
    • 0Komentar

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.   Namun,  kita sering mendengar […]

  • Dokumen RTRW Halmahera Tengah Memihak Industri (1)

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 2.700
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada 5 September 2024 lalu telah mengesahkan perubahan Peraturan Daerah  Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah 2012-2032 menjadi Perda nomor 3 Tahun 2024. Masa berlaku Perda Perubahan tersebut hingga 2043 mendatang. Dokumen setebal 241 halaman dengan lampiran-lampirannya itu, telah dinyatakan berlaku sejak […]

expand_less