Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Pohon di Tepi Jalan Ternate Jadi Korban Pemilu

Pohon di Tepi Jalan Ternate Jadi Korban Pemilu

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
  • visibility 794

Bawaslu Lalai APK Dipaku dan Diikat Kawat di Batang Pohon?   

Pohon dengan ragam tinggi dan diameter berderet di sepanjang jalan kota Ternate dari Utara sampai ke selatan di sepanjang jalan protokol.

Batang pohon  angsana atau  nama ilmiahnya Pterocarpus indicus Willd dan  pohon trembesi atau  samanea saman terlihat ditempeli  spanduk kampanye partai maupun calon kontestan pemilihan umum.  

Fenomena tempele  spanduk kampanye di pohon itu terlihat  di ruas jalan di Kota Ternate. Sebagian menggunakan paku sebagian diikat dengan kawat.

Walhi Maluku Utara mendesak KPU dan Bawaslu tegas menindak peserta Pemilu 2024 yang pasang alat peraga kampanye dengan memaku atau mengikat ke batang pohon.

Juru kampanye lingkungan Walhi Malut Mubaliq Tomagola  mengecam  tindakan itu karena jelas melanggar aturan.

Polusi visual terjadi  ada di setiap sudut kota. Memaku  dan mengikat  alat peraga kampanye, bisa merusak  batang pohon.  Kegiatan ini , selalu terjadi berulang dan menggangu estetika kota. Ini karena pengawasan dan ketegasan pengawas pemilu dan pemerintah daerah minim hingga jadi celah praktik ini terus berlangsung.

Di jalan protokol maupun bukan, batang batang pohon jadi sasaran pemasangan spanduk dan pamphlet. 

Bagi WALHI setidaknya ada sejumlah  faktor,  menyebabkan pelanggaran seperti ini.  Hal ini terkait   upaya menghemat ongkos pemilu. Kedua  partai  tidak pernah memberikan edukasi dan menyebarkan pengetahuan tentang aturan larangan merusak pohon, serta menunjukkan minimnya literasi atas aturan serta etika lingkungan. “Yang paling penting juga KPU maupun Bawaslu kurang tegas menindak perusak pohon terutama  partai terkait,”katanya.

KPU maupun Bawaslu juga belum maksimal mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan berlaku. Padahal KPU sudah membuat Peraturan Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur terkait penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien. Di lapangan banyak alat peraga kampanye terpasang liar.

Larangan kampanye pemilu tercantum jelas dalam aturan  yang menyebutkan, bahan kampanye pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman dan pepohonan.

Sayangnya Ternate belum  miliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon.

Perda perlindungan pohon hingga larangan pemasangan iklan, poster atau sejenisnya di pohon termasuk memaku pohon sampai saat ini belum ada.

“KPU maupun Bawaslu juga perlu memberi edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon,” desaknya.

Dia mendorong Pemkot bikin aturan larangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.

Masyarakat juga tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.

“Bagaimana mau amanah, jika hal seperti tidak memaku alat peraga di pohon pun dilanggar meski sudah jelas dilarang. Ini mungkin dianggap hal kecil, bentuk dari ketidakamanahan,” tegasnya.

Kampanye seperti itu, menunjukkan para calon wakil rakyat tim yang memasang tidak kreatif dan tak inovatif.  

Kenapa itu bisa terjadi? Mereka, tidak punya perspektif lingkungan hidup dan pemahaman tata ruang yang baik. Karena itu penyelenggara pemilu harus tegas menerapkan peraturan, dengan  sanksi serius atas setiap pelanggaran.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan apa yang terjadi saat ini adalah pelanggaran  terhadap Perda RTH Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu DLH akan melakukan  verifikasi informasi terkait perusakan pohon oleh peserta kampanye.

“Iya kita akan verifikasi informasi terkait perusakan pohon ini. Selanjutnya kita akan kumpulkan bukti fisik  berupa dokumentasi video atau foto dan memastikan identitas peserta kampanye yang terlibat perusakan lingkungan,”katanya.

Jika semua sudah terpenuhi akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan  kepada media  mengakui   marak pelanggaran kampanye di Ternate, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Bawaslu Ternate maupun Panwascam sudah beberapa kali menyurati  partai politik juga para caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri namun tidak digubris.

“Kami sudah surati  partai juga caleg untuk  lakukan penertiban.  4 atau 5 hari terakhir  marak sekali  baliho yang dipasang tidak sesuai  Perwali 51 dan keputusan KPU 54 bahkan tidak sesuai  peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” kata Kifli.  

 Bawaslu Ternate sudah menyurat ke seluruh partai politik untuk   melakukan penertiban secara mandiri.  Bawaslu juga  sudah menyurati  Kesbangpol Kota Ternate untuk  penertiban sesuai amanah Perwali. Selain Kesbangpol, DLH Kota Ternate, Disperkimtan Kota Ternate serta Satpol PP dan Linmas Kota Ternate pun ikut disurati untuk persiapan  operasi penertiban  APK yang dipasang menyalahi aturan.

“Sehari dua  tindak lanjut  lakukan penertiban. Harapannya   penertibannya berkolaborasi   Bawaslu, KPU kemudian jajaran pemerintah   Satpol PP, Kesbang dan lain-lain,”katanya.

Jenis pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan  yaitu  pemasangan APK di pohon atau tanaman sebagaimana di atur dalam PKPU pasal 70 ayat (1), dan  di zona terlarang pemasangan sebagaimana keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023.

Pemasangan APK milik caleg itu sangat disesalkan. Sebab, partai politik yang diharapkan bisa melakukan edukasi secara internal agar peraturan tentang kampanye dijadikan rujukan, malah pelanggaran kampanye marak terjadi.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Orang Tobaru dan Tradisi Menanam

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 1.155
    • 2Komentar

    Hari masih pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 07.25 WIT. Jumat (19/2) pagi  itu,  Rin Bodi (49) dan   suaminya    Lius Popo (57) sudah meninggalkan rumah menuju kebun dan dusun kelapa  yang berada kurang lebih 3 kilometer dari desa Podol Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat. Podol sendiri adalah satu dari 16 desa  di kecamatan Tabaru  yang […]

  • Riset SIEJ:Suara Masyarakat Adat Minim Tampil di Media

    Riset SIEJ:Suara Masyarakat Adat Minim Tampil di Media

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Didominasi  DPR dan Masyarakat Sipil     The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa. Forum ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat […]

  • Suara Lirih Petani Kakao Pulau Bacan

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 851
    • 0Komentar

    Busuk Buah Bertahun-Tahun, Tak Digubris Pemerintah? Hari sudah agak siang Rabu (31/10/2023). Meski begitu di bawah perkebunan kakao yang ditumpangsarikan kelapa dan pala berjarak kurang lebih satu kilometer dari Panamboang Bacan Selatan Pulau Bacan itu terasa sejuk.     Jarum jam menujukan sekira pukul 11.20 WIT. Saif Bakar (49) sibuk mengumpulkan satu per satu buah kakao […]

  • Jumlah Pulau di Malut Masih Diperdebatkan

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 880
    • 0Komentar

    Pantai Pulau Mtu Mya di Halmahera Tengah

  • Tersedia Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 708
    • 1Komentar

    Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (23/10) lalu dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally […]

  • Kepastian Ake Sagea “Tercemar” Tunggu GAKKUM KLHK

    • calendar_month Rab, 20 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 594
    • 1Komentar

    Direkotrat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (GAK-KUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat dengan beberapa pihak dari Maluku Utara membahas persoalan Sungai Sagea pada Selasa (19/9/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA-LHK) Ditjen. Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho. Agenda ini sendiri merupakan tindak lanjut aspirasi dari […]

expand_less