Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Pohon di Tepi Jalan Ternate Jadi Korban Pemilu

Pohon di Tepi Jalan Ternate Jadi Korban Pemilu

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
  • visibility 424

Bawaslu Lalai APK Dipaku dan Diikat Kawat di Batang Pohon?   

Pohon dengan ragam tinggi dan diameter berderet di sepanjang jalan kota Ternate dari Utara sampai ke selatan di sepanjang jalan protokol.

Batang pohon  angsana atau  nama ilmiahnya Pterocarpus indicus Willd dan  pohon trembesi atau  samanea saman terlihat ditempeli  spanduk kampanye partai maupun calon kontestan pemilihan umum.  

Fenomena tempele  spanduk kampanye di pohon itu terlihat  di ruas jalan di Kota Ternate. Sebagian menggunakan paku sebagian diikat dengan kawat.

Walhi Maluku Utara mendesak KPU dan Bawaslu tegas menindak peserta Pemilu 2024 yang pasang alat peraga kampanye dengan memaku atau mengikat ke batang pohon.

Juru kampanye lingkungan Walhi Malut Mubaliq Tomagola  mengecam  tindakan itu karena jelas melanggar aturan.

Polusi visual terjadi  ada di setiap sudut kota. Memaku  dan mengikat  alat peraga kampanye, bisa merusak  batang pohon.  Kegiatan ini , selalu terjadi berulang dan menggangu estetika kota. Ini karena pengawasan dan ketegasan pengawas pemilu dan pemerintah daerah minim hingga jadi celah praktik ini terus berlangsung.

Di jalan protokol maupun bukan, batang batang pohon jadi sasaran pemasangan spanduk dan pamphlet. 

Bagi WALHI setidaknya ada sejumlah  faktor,  menyebabkan pelanggaran seperti ini.  Hal ini terkait   upaya menghemat ongkos pemilu. Kedua  partai  tidak pernah memberikan edukasi dan menyebarkan pengetahuan tentang aturan larangan merusak pohon, serta menunjukkan minimnya literasi atas aturan serta etika lingkungan. “Yang paling penting juga KPU maupun Bawaslu kurang tegas menindak perusak pohon terutama  partai terkait,”katanya.

KPU maupun Bawaslu juga belum maksimal mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan berlaku. Padahal KPU sudah membuat Peraturan Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur terkait penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien. Di lapangan banyak alat peraga kampanye terpasang liar.

Larangan kampanye pemilu tercantum jelas dalam aturan  yang menyebutkan, bahan kampanye pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman dan pepohonan.

Sayangnya Ternate belum  miliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon.

Perda perlindungan pohon hingga larangan pemasangan iklan, poster atau sejenisnya di pohon termasuk memaku pohon sampai saat ini belum ada.

“KPU maupun Bawaslu juga perlu memberi edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon,” desaknya.

Dia mendorong Pemkot bikin aturan larangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.

Masyarakat juga tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.

“Bagaimana mau amanah, jika hal seperti tidak memaku alat peraga di pohon pun dilanggar meski sudah jelas dilarang. Ini mungkin dianggap hal kecil, bentuk dari ketidakamanahan,” tegasnya.

Kampanye seperti itu, menunjukkan para calon wakil rakyat tim yang memasang tidak kreatif dan tak inovatif.  

Kenapa itu bisa terjadi? Mereka, tidak punya perspektif lingkungan hidup dan pemahaman tata ruang yang baik. Karena itu penyelenggara pemilu harus tegas menerapkan peraturan, dengan  sanksi serius atas setiap pelanggaran.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan apa yang terjadi saat ini adalah pelanggaran  terhadap Perda RTH Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu DLH akan melakukan  verifikasi informasi terkait perusakan pohon oleh peserta kampanye.

“Iya kita akan verifikasi informasi terkait perusakan pohon ini. Selanjutnya kita akan kumpulkan bukti fisik  berupa dokumentasi video atau foto dan memastikan identitas peserta kampanye yang terlibat perusakan lingkungan,”katanya.

Jika semua sudah terpenuhi akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan  kepada media  mengakui   marak pelanggaran kampanye di Ternate, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Bawaslu Ternate maupun Panwascam sudah beberapa kali menyurati  partai politik juga para caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri namun tidak digubris.

“Kami sudah surati  partai juga caleg untuk  lakukan penertiban.  4 atau 5 hari terakhir  marak sekali  baliho yang dipasang tidak sesuai  Perwali 51 dan keputusan KPU 54 bahkan tidak sesuai  peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” kata Kifli.  

 Bawaslu Ternate sudah menyurat ke seluruh partai politik untuk   melakukan penertiban secara mandiri.  Bawaslu juga  sudah menyurati  Kesbangpol Kota Ternate untuk  penertiban sesuai amanah Perwali. Selain Kesbangpol, DLH Kota Ternate, Disperkimtan Kota Ternate serta Satpol PP dan Linmas Kota Ternate pun ikut disurati untuk persiapan  operasi penertiban  APK yang dipasang menyalahi aturan.

“Sehari dua  tindak lanjut  lakukan penertiban. Harapannya   penertibannya berkolaborasi   Bawaslu, KPU kemudian jajaran pemerintah   Satpol PP, Kesbang dan lain-lain,”katanya.

Jenis pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan  yaitu  pemasangan APK di pohon atau tanaman sebagaimana di atur dalam PKPU pasal 70 ayat (1), dan  di zona terlarang pemasangan sebagaimana keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023.

Pemasangan APK milik caleg itu sangat disesalkan. Sebab, partai politik yang diharapkan bisa melakukan edukasi secara internal agar peraturan tentang kampanye dijadikan rujukan, malah pelanggaran kampanye marak terjadi.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Mitita Surganya Hiu Sirip Hitam

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 455
    • 1Komentar

    Kabupaten Pulau Morotai memiliki 33 pulau kecil yang mengelilinginya. Pulau yang tidak berpenghuni berjumlah 26  dan yang berpenghuni   7 pulau. Pulau  yang berpenghuni adalah pulau Morotai (main island), pulau Kolorai, pulau Ngele-ngele kecil, pulau Ngele-ngele besar pulau Golo-golo, pulau Rao, dan pulau Saminyamau. Tahun 2014, Presiden Jokowi menetapkan Pulau Morotai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata […]

  • WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 351
    • 0Komentar

    AKSI kampanye yang digelar WALHI Malut dan Koalisi Barisan rakyat (KOBAR ) pada Senin 14 November 2022 foto WALHI

  • “Oji” Si Yakis Bacan akan Dikembalikan ke Alam Liar

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 515
    • 0Komentar

    Seekor monyet atau “yakis Bacan” berjenis kelamin laki-laki yang dipelihara oleh salah satu warga Guraping Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan, akhirnya diamankan pihak petugas Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Yakis Bacan ini   selanjutnya diserahkan ke Balai Konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) untuk dirawat sebelum dilepas ke alam liar. Pengambilan  satwa dilindungi ini dilakukan petugas dari […]

  • Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Aktivitas menanam KTH Ake Guraci yang memperoleh Izin seluas 100 hektar foto Juliaty penyuluh Ps

  • Kisah “Kampung Tua” Tifure di Pulau Batang Dua

    • calendar_month Kam, 17 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 588
    • 1Komentar

    Tifure (Kiri) Pulau Gurida (Kanan) Dulu warga yang berkebun di pulau Gurida dijangkau dengan jalan kaki. Kini seiring waktu karena naiknya permukaan air laut untuk menuju pulau Gurida harus menggunakan perahu. foto koleksi pribadi Asgar Saleh

  • Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Kawasan ekowisata Taman Love di puncak Moya dikuatirkan memunculkan masalah baru soal keterbukaan akses yang bisa memicu ikutya pemukiman ke kawasan ini yang masuk kawasan rawan bencana III.

expand_less