Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 1.111

Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah.

Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas konsesi mencapai 142.964,79 hektar. Artinya sekitar 60%  sudah  masuk industri tambang.

Ada WBN dan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Perusahaan ini adalah patungan tiga investor asal Tiongkok Tsingshan, Huayou, dan Zhenshi.  Kawasan IWIP  merupakan  perusahaan  besar yang  menguasai  lahan di Weda  Utara dan Weda Tengah. Selain  itu ada juga  PT Takindo Energi, PT First Pasific Mining, PT Zong Hai, PT Bakti Pertiwi Nusantara (BPN).

Data BPS Halmahera Tengah 2015 menunjukan, luas perkebunan pala ada 11. 098,50 hektar. Kelapa 10.246,00 hektar, cengkih, 1.490,00 hektar, dan kakao 3.436,00 hektar. Di Weda Tengah yang sekarang menjadi  pusat industry nikel, luas lahan pala mencapai 253,00 hektar. Kelapa 830,00 hektar, cengkih 70,00 hektar kakao 361,00 hektar.

Sementara  jumlah produksi perkebunan   kelapa dan  pala lima tahunan  sejak 2018 hingga 2022  berdasarkan data BPS menunjukan trend   penurunan. 2018  Kelapa : 10.321 ton, pala   13.312. Pada 2019  kelapa  ada  8.765,2 sementara pala tidak terdeteksi. Pada 2020  produksi  kelapa : 8.097 ton dan pala  1.807,3.

Produksi perkebunan pada 2021  kelapa : 7.874,0 ton  dan  pala : 1.828,71 pada  2022  produksi  kelapa : 1.835,0 ton dan pala  1.485,0 ton.  Pada 2020, Dinas Pertanian Halmahera Tengah merilis panen padi di Desa Woejerana Weda Tengah salah satu desa lumbung pangan di Weda Tengah mencapai 147,28 ton. Pada 2021, panen petani turun drastis  jadi 81 ton. Penurunan ini terjadi karena banjir yang merusak tanaman petani.

Desa  yang  berada 38 kilometer dari Kota Weda ini sebelumnya jadi penyokong pangan Halmahera Tengah dan beberapa kabupaten di Maluku Utara. Kini, kondisinya berubah, sejak banjir bandang besar menerjang desa ini 2020 dan 2021 lahan pertanian rusak tertimbun lumpur. Sejak  terdampak banjir sawah jadi semak.  Ada dugaan warga banjir terjadi  karena hutan di hulu sudah  jadi areal tambang nikel. Desa  berpenduduk 256 keluarga  yang berasal dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat  itu masuk  Halteng sejak 1991 lalu. Desa  ini dulunya  lumbung pangan. Tapi kini jadi  wilayah pelepasan lahan  untuk PT IWIP.

Dulu petani kelapa di kawasan Weda Utara setiap 4 bulan mengolah kelapanya menjadi kopra dan dijual secara lokal maupun antarpulau. Kini seiring masuknya industri tambang, kebun kelapa juga hilang warga kini beralih aktifitas, foto ini adalah aktifitas warga Wale mengolah kelapa menjadi kopra, foto M Ichi

Ketika Kebun dan Lahan  “Diambil”  Ini Para Pemainnya

Kawasan industry IWIP diberi ruang kelola mencapai 4.027,67 hektar.   Meski  begitu di lapangan muncul konflik lahan dan hilangnya ruang hidup petani.  Luasannya diakomodir dalam RTRW naik menjadi 13,784 hektar.  Hal ini memunculkan kekuatiran dari warga.

Masry Santuli tokoh pemuda Sagea yang  bersama orang tuanya Anwar Ismail,  masih pertahankan tanah kebunnya.  Mereka kuatir penambahan luasan kawasan industry PT IWIP itu berdampak terhadap lahan lahan kebun mereka. “Ini ancaman sangat serius kepada kami.  Ancaman kehilangan ruang hidup secara massive,” katanya.

Saat ini saja lahan lahan sudah nyaris habis. Apalagi  jika ada pengembangan kawasan industry ke bagian utara   Weda termasuk  desa Sagea dan sekitarnya. Di Sagea saat ini nyaris sudah tidak ada  kebun.  Semua lahan  di tepi jalan raya antara Desa Sagea   dan Desa Waleh semua sudah habis.  Bahkan kawasan hutan mangrove saja  dijual ke perusahaan tambang.

Tim penulis menemukan urusan ruang hidup dan lahan di kawasan PSN Weda Halmahera Tengah  muncul masalah cukup pelik. Terutama  saat  negosiasi pembebasan dan pembelian lahan petani.

Dalam prosesnya ada keterlibatan banyak pihak. Selain   perusahaan, pemerintah desa, makelar tanah   tiap desa juga ikut bermain. Para makelar bekerja sama perusahaan, mendekati petani agar menjual tanah mereka.

Di momen penting seperti jelang hari raya keagamaan.  Natal Desember atau jelang puasa Ramadhan dan hari raya idul fitri,  mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak dari warga. Akhirnya banyak yang tergiur dan menjual lahan mereka. Tidak hanya makelar, staf dan aparat desa  juga ikut terlibat praktik ini.

Max Sigoro (65), warga Gemaf, termasuk di antara segelintir orang yang menolak menjual   lahanya kepada perusahaan. Salah satu alasan dia, karena perusahaan belum memenuhi kewajibannya membayar lahan yang mereka tawar sebelumnya.

Dia cerita,   jelang  Natal tahun lalu, pihak perusahaan mengajukan tawaran sebesar Rp2 miliar. Mereka paham waktu seperti itu masyarakat butuh uang lebih, sehingga tawaran ini dianggap menggiurkan. Lahan milik Maks Sigoro luasnya hampir 2 hektar dilengkapi sertifikat, namun pihak perusahaan tidak mencantumkan harga per meternya.

Mereka membuat penawaran suka suka saja. Jika sertifikat tidak ada, harga akan ditentukan sepihak. Meskipun ada sertifikat, pihak perusahaan menawarkan harga rendah.

Dia mengaku lahan di sekitar kebun miliknya sudah banyak digusur, saat ini tersisa lahan miliknya. Pihak perusahaan bahkan telah melakukan pengukuran lahan tanpa sepengetahuannya, dan ketika mereka menunjukkan peta hasil pengukuran, ada selisih 3. 000 meter. Sebab ukuran yang dicantumkan perusahaan hanya 11. 110 meter. Padahal luas lahan sebenarnya adalah  14. 955 meter.

Kawasan Perkebunan kelapa yang berada di ujung desa Gamaf ini kini telah hilang tak berbekas digantikan oleh rumah dan aktivitas industri tambang. foto ini diambil pada 2020, foto M Ichi

Dia tidak setuju pengukuran yang mereka lakukan. Ada pengurangan yang  dianggap merugikan. Dia  curiga  ada permainan. Tujuannya selisih luasan itu bisa dijual kembali mereka yang lakukan pengukuran.

“Saya belum bisa menyerahkan kebun saya kepada pihak perusahaan karena masih mengandalkan hasil kebun. Sampai masyarakat Desa Gemaf sudah menyerahkan semua kebun mereka ke perusahaan, barulah saya mempertimbangkan menjual atau tidak,” ujarnya.

Petugas pengukuran itu merupakan orang perusahaan  yang harusnya bekerja jujur, namun yang terjadi mereka manfaatkan untuk meraih keuntungan dengan mengalihkan selisih luas lahan yang telah diukur dengan nama pihak lain sebelum dijual ke perusahaan.

Senada dengan Max,  Abner Dowongi (50 ), warga Kobe Kulo mengungkapkan pada Januari 2024, Pemerintah Desa Kulo Jaya mengadakan rapat dengan masyarakat. Mereka membahas rencana pelepasan lahan desa yang akan disewa  PT IWIP seluas 7 hektar. Dalam kesepakatan rapat, perusahaan mencairkan anggaran sewa lahan yang  nanti dimanfaatkan untuk bangun masjid dan gereja. Sisanya dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk tali asih. Warga sendiri sudah tahu jika pihak perusahaan telah membayar lahan ke pemerintah desa sebesar Rp 1,5 miliar, tetapi hingga kini anggaran itu tak kunjung direalisasikan sesuai peruntukannya. “Karena itu, masyarakat bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi rumah Kepala Desa Kulo Jaya, Fadli Sirajuddin, mempertanyakan pencairan anggaran itu dan kesepakatan pembagian  dana seperti disepakati melalui rapat sebelumnya,” katanya. Karena tidak ada kejelasan warga kemudian datang ke kantor desa dan melakukan pemalangan.

Terkait proses jual beli lahan di sekitar PSN Weda terutama di Desa-desa ring 1 PSN  seperti Lelilef Sawai, Lelilef Woebulen dan Gemaf warga tidak punya dasar harga jual tanah dalam bentuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Karena itu ketika warga melepaskan hak lahan mereka kepada perusahaan, seringkali tidak diketahui secara detail luas lahan yang mereka jual, termasuk standar harganya.  Informasi tersebut lebih jelas berada di Kepala Desa dan jajarannya, yang bertanggung jawab mengeluarkan Surat Keterangan Tanah  (SKT).

Akhirnya warga  menjual lahan kepada perusahaan,  dengan harga  sangat rendah, berkisar antara Rp8. 000 hingga Rp9. 000 per meter. Harga tanah ini ditetapkan oleh pemerintah daerah. Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edy Langkara, saat menjabat Bupati periode 2017- 2022 menerbitkan SK yang menetapkan nilai tanah sebesar Rp 9. 000 per meter. Edy juga berinisiatif memediasi masyarakat dan perusahaan, yang menghasilkan pembayaran tali asih  Rp 2. 500 per meter.

Hernemus Takuling, salah satu warga yang masih memiliki lahan kebun, mengungkapkan, bahwa lahan kebunnya itu adalah satu-satunya yang tersisa.

“Saya lebih memilih hidup sebagai petani dari pada bekerja di tambang. Banyak warga di sini tergiur menjual lahan karena iming-iming uang dari perusahaan. Dulu, perusahaan menawarkan harga Rp8 000 per meter untuk lahan saya, namun saya tolak dan meminta mereka membayar Rp7 miliar. Akhirnya, mereka mundur,” kisahnya.

Sekarang, lahan seluas 8 hektar tersebut merupakan satu-satunya kebun yang masih ada di sekitar desa Lelilef Sawai. Sementara sebagian besar lahan warga telah terjual atau digusur perusahaan.

Hernemus mengungkapkan keprihatinannya terkait penetapan harga lahan yang  dilakukan secara sepihak, bukan melalui kesepakatan bersama. “Harga tanah  dilapangan bervariasi, rata-rata antara Rp 8. 000-9. 000 per meter, bahkan ada yang dihargai Rp. 6. 000 per meter.

“Contoh sederhana, saat kita beli baju. Tentu menanyakan harga kepada penjual. Di situ ada tawar menawar. Semua tergantung pemilik barang, bukan pembeli seenaknya  menentukan harga dan mengambil barang. Ini yang terjadi kawasan perusahaan tambang saat ini,”ujarnya.

Hernemus bilang lahan yang diolah dan ditempati sudah ratusan tahun. Jika perusahaan tiba- tiba datang merampas, jelas harus dipertahankan. Dengan alasan memiliki izin tambang mereka berani mau menentukan harga sendiri. Dia juga cerita perjuangannya mempertahankan tanah dari kriminalisasi dan intimidasi pihak perusahaan kala itu. Akhirnya dia mendekam  di penjara setahun dengan tuduhan membawa senjata tajam saat memblokade jalan menuju PT Weda Bay Nickel (WBN) 2013 lalu. Saya  blokir jalan menuju perusahaan kala itu karena belum ada pembayaran atas pelepasan lahan. Aksi itu kami lakukan bersama 66 keluarga di desa Lelilef. Masalah lahan itu berlarut-larutsejak 2009 hingga 2013,” katanya.

Selain konflik lahan masyarakat lokal dan perusahaan makin intensif,  harga tanah  juga sangat rendah dari perusahaan, berkisar antara Rp. 8000 hingga Rp 9. 000 per meter. Perusahaan mengklaim harga itu sesuai peraturan yang berlaku.  Lebih aneh negosiasi jual beli lahan justru terjadi antara perusahaan dan pemerintah daerah, bukan dengan wargalokal.

Masyarakat yang menjual lahan juga  tidak menggunakan referensi nilai jual objek pajak (NJOP), melainkan berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah yang mematok harga tanah sebesar Rp. 9. 000 per meter. Bagi mereka yang memiliki lahan di kawasan hutan, perusahaan tambang cenderung menghindari pembayaran ganti rugi.

Sementara, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah,  hanya berdasarkan SK Bupati Halmahera Tengah yang menetapkan harga Rp 9. 000/per meter. Di sisi lain,  lahan milik warga di kawasan hutan, oleh pihak perusahaan tambang enggan memberikan ganti rugi.  Hal ini karena dianggap berada di area hutan produksi. Pemerintah daerah berusaha melakukan mediasi dengan perusahaan memberikan pembayaran tali asih Rp 2. 500/meter.

Warga sebenarnya menyadari pentingnya mempertahankan lahan sejak izin PT Weda Bay Nickel masuk di Teluk Weda, Halmahera Tengah. Adanya konsesi ini menyebabkan mereka kehilangan akses ke lahan yang telah dikelola turun- temurun. Mereka juga kehilangan akses ke hutan untuk mencari berbagai kebutuhan. Awalnya, hanya tiga komunitas masyarakat adat Sawai di wilayah konsesi, yang terkena dampaknya yaitu Lelilef Woebulen, Lelilef Sawai, dan Gemaf. Namun saat ini, hamper seluruh desa suku Sawai telah masuk area konsesi.(*) Bersambung

Seri Liputan Investigasi Mengawal PSN di Maluku Utara ini dilakukan oleh Lima Jurnalis yaitu Suryani S Tawary Harian Pagi Malut Post, Sahrul Jabid Suara Ternate.com, Fadli Kayoa, Malut Post.com, Mario Panggabean RRI Ternate, Mahmud Ichi, kabarpulau.co.id/. Liputan ini merupakan Fellowship AJI-KURAWAL

 

 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Ruas Jalan Botonam–Saketa Halmahera Selatan Hancur

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 710
    • 1Komentar

    Salah satu sarana membuka keterisolasian akses dan ekonomi masyarakat adalah tersedianya infrastruktur jalan yang memadai. Ternyata, infrstruktur dan sarana ini   masih sangat memprihatinkan di sejumlah tempat terutama di Halmahera dan pulau  kecil lainnya di Maluku Utara. Di Halmahera terutama di bagian selatan, akses jalan daratnya belum terbuka secara keseluruhan. Tidak itu saja wilayah yang sudah […]

  • Seriusnya Siswa SD Belajar Buat  Eco Enzyme

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Sebanyak 30 siswa Kelas 6 SD Negeri 10 Kota Ternate didampingi Kepala sekolahnya mengunjungi Sanggar Eco Enzyme.  Kunjungan mereka ini untuk belajar   membuat larutan eco enzyme untuk mengisi praktikum. “Karena mereka akan menghadapi Ujian, praktek pembuatan Eco Enzyme  ini bagian dari ujian praktikum, ” jelas, Rohani Hutumoy Kepala Sekolah SD Negeri 10 Ternate Kamis (16/3/2023). […]

  • Setahun Prabowo–Gibran: Reformasi Hukum Mandek, Perjalanan Demokrasi Masih Tersendat

    Setahun Prabowo–Gibran: Reformasi Hukum Mandek, Perjalanan Demokrasi Masih Tersendat

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Setahun perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka, diwarnai pasang surut   reformasi huku dan tersendatnya perjalanan demokrasi.  Bagi Kurawal sebuah yayasan yang bekerja untuk memperkuat praktik, lembaga, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia  dan kawasan Global South,serta mendorong persemaian ide baru dan eksperimentasi bagi terwujudnya tatanan demokrasi yang bermartabat dan bermaslahat bagi seluruh warga Negara, meihat […]

  • Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 1.078
    • 0Komentar

    Setiap 8 Juni diperingati sebagai hari laut sedunia atau World Ocean Day. Peringatan ini untuk mengingatkan pentingnya lautan bagi kehidupan manusia karena   menutupi lebih dari 70% planet Bumi. Dikutip dari https://tirto.id/hari-laut-sedunia-2021-tema-8-juni-cara-rayakan-world-ocean-day-gg) menyebutkan bahwa   laut menjadi sumber kehidupan manusia, mendukung kesejahteraan umat manusia dan setiap organisme lain di bumi. Lautan menghasilkan setidaknya 50% oksigen Bumi, merupakan […]

  • Indonesia Mencari Pemimpin Pro Lingkungan

    • calendar_month Jum, 27 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 531
    • 1Komentar

    Kepastian capres dan cawapres yang akan bertanding di pilpres 2024 memunculkan satu pertanyaan penting. Apakah para kontestan memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah lingkungan? Krisis iklim yang sedang terjadi dan menjadi permasalahan semua negara termasuk Indonesia membutuhkan komitmen besama untuk menanganinya. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk menahan laju pemanasan global, dengan mengedepankan pembangunan rendah karbon yang […]

expand_less