Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Kota Pulau » Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

Temuan KNTI, Masyarakat Pesisir Semakin Tersisih

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
  • visibility 633

Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di semua provinsi, dinilai masih belum terbuka dan hanya melibatkan segelintir masyarakat pesisir yang menjadi stakeholder utama. Fakta itu diperkuat, dengan tidak adanya tahapan konsultasi mulai dari desa/kelurahan yang di dalamnya ada pulau-pulau kecil, kecamatan, hingga di kabupaten/kota. Kondisi yang sama juga terjadi di  Maluku Utara. Proses penyusunan dan pembahasan Perda ini di Maluku Utara juga dinilai sangat tertutup. Pasalnya, public   belum mengetahui secara detail Perda ini

Dilansir Mongabay.com (http://www.mongabay.co.id/2018/03/16/pemprov-jateng-langgar-undang-undang-dalam-pembahasan-zonasi-pesisir) Lembaga  Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan berkaitan dengan penyusunan Perda RZWP3K yang menjadi landasan  pengaturan tata ruang laut nasional ada temuan   bertentangan dengan semangat Pemerintah yang tengah melaksanakan agenda poros maritim di berbagai bidang.

“Termasuk, percepatan pembangunan infrastruktur, penambahan daerah konservasi, penyusunan dan pemberlakuan zonasi laut, hingga revisi maupun keluarnya Undang-Undang,” ungkap Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta, pekan lalu.

Menurut dia, dengan adanya temuan di atas, menunjukkan bahwa proses konsultasi publik hanya dilakukan di daerah tertentu saja. Bahkan, dari hasil temuan di lapangan, ditemukan juga fakta bahwa konsultasi ada yang hanya dilakukan di ibukota provinsi saja dan sama sekali tidak melibatkan masyarakat yang ada di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Tidak cukup disitu, Marthin mengatakan, dari hasil temuan di lapangan, ada juga Perda RZWP3K yang sudah disahkan, ternyata tumpang tindih dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sebelumnya sudah ada di provinsi tersebut. Kemudian, kondisi itu diperparah tidak adanya penyelesaian konflik dan mekanismenya seperti apa yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Tata Ruang Laut Indonesia itu jadinya apakah melindungi atau menggusur ruang hidup nelayan?” tanyanya.

Untuk mencegah dan atau mengatasi temuan di atas, Marthin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota yang wilayah pesisirnya masuk dalam Rancangan Perda RZWP3K, bisa memberikan rekomendasi penyusunan Perda atas pengaturan wilayahnya yang berpotensi terjadi tarik menarik kepentingan.

“Itu karena memang ada konflik sektoral dalam pengelolaan pertanahan di pesisir dan pulau kecil antar kementerian dan lembaga pemerintah,” ucapnya.

Diketahui, pembahasan Perda RZWP3 di 33 Provinsi, hingga saat ini baru 8 provinsi yang sudah mengesahkan menjadi perda. Sedangkan, 9 rancangan perda masih dalam perbaikan dokumen final, kemudian 6 raperda dalam evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, 3 raperda dalam pembahasan di DPRD Provinsi, dan 8 raperda dalam penyusunan dokumen antara dokumen awal dan peta tematik.

Saat permasalahan kebijakan RZWP3K belum teratasi, Marthin mengatakan, Pemerintah terus mendorong pengelolaan wilayah perikanan tangkap dengan membentuk hak pemanfaatan wilayah perikanan atau territorial use rights of fishing (TURF). Akan tetapi, hak yang menjadi model pengaturan wilayah perikanan tangkap itu, diketahui tidak memiliki kejelasan dan sekaligus mekanisme pengaturan.

Riset Partisipatif

Untuk mengungkap fakta lebih jauh, KNTI melaksanakan penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode riset aksi partisipatif. Menurut Ketua Departemen Riset dan Advokasi KNTI Henrikus Pratama, riset itu melibatkan partisipasi secara langsung dari komunitas/masyarakat nelayan dan mencari penjelasan rinci tentang kondisi mereka. Setelah itu, baru kemudian ditentukan pilihan seperti apa untuk mengontrol kebijakan tata ruang laut.

Adapun, tujuan dari penelitian tersebut, menurut Henrikus, adalah untuk membangun kesadaran kritis dari komunitas nelayan melalui diskusi dan berbagi pandangan terhadap fenomena tata ruang laut. Penelitian yang dilakukan sejak November 2017 itu, menyasar target lokasi penelitian lapangan di 5 provinsi, yaitu Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

“Disadari bahwa konsep pengaturan pemanfaatan laut melalui tata ruang laut tidak terlepas dari model ekonomi biru atau blue economy yang didorong oleh Bank Dunia. Ekonomi biru diklaim sebagai cara pandang ekonomi yang bertujuan memanfaatkan sebesar-besarnya sumber daya laut secara efisien untuk pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Suasana di salah satu pesisir di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku. Foto : Ditjenpdt Kemendesa/Antara

Akan tetapi, Henrikus berpendapat, penerapan model ekonomi biru sebagai model pertumbuhan ekonomi kelautan dan pesisir, tak ubahnya sebagai bentuk liberalisasi ekonomi di sektor maritim. Padahal, dengan cara demikian, keberadaan nelayan akan terancam setiap saat dan itu bertentangan dengan prinsip pembangunan poros maritim yang didengungkan Pemerintah.

Adapun, komponen ekonomi biru sendiri, terdiri dari berbagai lintas pemanfaatan laut seperti perikanan, pariwisata, dan perhubungan laut. Selain itu, ekonomi biru juga mendorong kegiatan ekstraktif lain seperti energi laut, budidaya perairan, pertambangan bawah laut, dan bioteknologi kelautan termasuk eksplorasi produk pengobatan alami.

Saat ekonomi biru sedang digaungkan untuk diterapkan, Henrikus menyebutkan, Pemerintah juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi sektor swasta dalam pemanfaatan laut. Namun, dia melihat, kesempatan itu hanya akan menjadi proses peminggiran masyarakat nelayan yang di saat bersamaan ikut berkompetisi dalam pemanfaatan laut.

“Tak hanya itu, klaim ekonomi biru bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, justru akan didorong untuk memudahkan komodifikasi terhadap sumber daya laut. Itu adalah konsep ekonomi yang didorong oleh Bank Dunia dan kemudian diadopsi oleh banyak negara, termasuk Indonesia,” tuturnya.

Menyadari kondisi itu, KNTI terus bergerak melalui kampanye membongkar konsep ekonomi biru yang dilakukan dalam Gerak Lawan. Kampanye itu akan dilakukan dalam pertemuan tahunan Bank Dunia di Bali pada 10-12 Oktober mendatang. Bank Dunia berperan besar, karena lembaga tersebut selama ini mendorong negara-negara untuk melakukan privatisasi sumber daya kelautan.

Masyarakat adat pesisir perlu mendapatkan perhatian serius dari perlindungan hak kelola sampai pengembangan ekonomi. Foto: Ayat S Karokaro/Mongabay Indonesia

Kampanye Bali

Sementara, di saat yang sama, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan kampanye konferensi laut kita atau Our Ocean Conference (OOC) 2018 yang juga akan digelar di Bali pada 29-30 Oktober mendatang. Kampanye yang dilakukan itu, menurut Ketua Departemen Pendidikan dan Jaringan KNTI Nurhidayah, seperti ironi karena dilakukan di tengah situasi penataan ruang laut yang minim partisipasi dan kebijakan kelautan Indonesia yang tidak menentu.

Di sisi lain, Nurhidayah menambahkan, walaupun dari temuan sementara diketahui kalau penyebab partisipasi yang rendah dari penataan ruang laut itu karena minim anggaran, tetapi Pemerintah Indonesia justru mengumumkan komitmen pelaksanaan proyek berkaitan dengan ekonomi biru dan berbagai infrastruktur kelautan.

“Tak cukup itu, Pemerintah Indonesia juga mengumumkan komitmen untuk mengembangkan 200 desa nelayan dan 416 pelabuhan perikanan di tengah proses partisipasi publik yang rendah dalam pembangunan infrastruktur kelautan. Semua bentuk kerjasama dan komitmen tersebut dilakukan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil,” tegas dia.

Secara umum, Nurhidayah mengatakan, sektor maritim dan perikanan di Indonesia banyak digerakkan oleh aktivitas perikanan skala kecil. Dalam hal ini, aktivitas perikanan skala kecil dilakukan langsung oleh nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dimana secara umum 80-90 persen termasuk kategori perikanan nelayan skala-kecil.

Untuk perikanan skala kecil yang ada di Indonesia, menurut Nurhidayah itu diperkirakan meliputi 8 juta pekerja yang tersebar dalam kegiatan pra produksi, saat produksi, pasca produksi dalam pengolahan serta pemasaran. Mereka menjadi pemasok utama pangan protein perikanan hinga mencapai 70 persen dari total produksi perikanan nasional.

“Termasuk sebagai pemasok bahan baku untuk kebutuhan industri dalam negeri. Dari hasil produksi yang ada, beberapa di antaranya diekspor ke negara tujuan seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Hong Kong, Tiongkok dan negara-negara tetangga lainnya,” sebutnya.

Berbagai latar belakang di atas, menurut Nurhidayah, seharusnya bisa menjadi gambaran kritis dan masukan untuk agenda Bank Dunia dan OOC 2018. Kedua agenda tersebut seharusnya mempertimbangkan perikanan sekala kecil sebagai subsektor penting kelautan nasional dan global. Salah satu pendekatan penting, adalah dalam hak asasi manusia dengan bingkai keadilan sosial dan keadilan gender.

Nurhidayah menyebutkan penelitian terhadap tata ruang laut ini dilakukan bersama dengan organisasi penelitian Trans-national Institute (TNI) dan rencananya hasil final akan diluncurkan bersamaan dengan respon terhadap OOC 2018 nanti. Dengan itu, diharapkan Pemerintah bisa merespon masukan-masukan yang muncul untuk menjadi perbaikan proses perumusan.

“Dan substansi perlindungan nelayan atas hak tenurial sebagai akses dan kontrolnya terhadap sumber daya perikanan dan laut juga bisa diakui,” pungkasnya.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 669
    • 0Komentar

    Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau […]

  • Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita  Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 346
    • 0Komentar

     Penulis: Safri Rusdi Wartawan  Kabarpulau.co.id   Rimbun pepohonan  dan suara burung dari kejauhan terdengar begitu menghipnotis. Laut biru yang yang terhampar luas dari punggung Danau Tolire, menyambut   hangat peserta pelatihan Jurnalisme Lingkungan yang digelar LSM Burung Indonesia bersama Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sabtu pagi hingga siang (25/7/2026). Kawasan yang […]

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 853
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 2.250
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

  • Ternate Masuk 10 Kota Berketahanan Iklim Inklusive

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 839
    • 1Komentar

    Pelatihan rencana aksi iklim yang digelar Senin (1/10/2021)

  • Jaga Pantai dan Laut Ternate dengan Mangrove

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 836
    • 1Komentar

    Sesaat sebelum proses menanam mangrove foto Pertamina

expand_less