Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Ekspansi Tambang, Jadi Ancaman Serius Kawasan Biodiversitas

Ekspansi Tambang, Jadi Ancaman Serius Kawasan Biodiversitas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 31

AEER: 10 Izin Tambang di Halmahera Tumpang Tindih dengan 45.742 Ha Hutan Lindung  

Ekspansi pertambangan nikel mulai mendesak kawasan penting keanekaragaman hayati di Indonesia termasuk di Maluku Utara.

Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam rilis resminya yang diterima media ini,  mencatat 28 dari 206 Key Biodiversity Areas (KBA) di Sulawesi dan Maluku bertumpang tindih dengan 109 konsesi nikel. Luas irisannya mencapai 152 ribu hektare.

Temuan  itu dipaparkan dalam media briefing bertajuk “Mineral Transisi Tanpa Mengorbankan Biodiversitas” yang digelar AEER bersama Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Jumat, 24 Juli 2026.

Kajian AEER menemukan wilayah izin usaha pertambangan milik 10 perusahaan bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung seluas 45.742 hektare di Halmahera, Maluku Utara.

Di Morowali, Sulawesi Tengah, sekitar 133.256 hektare hutan berada di dalam 70 konsesi tambang nikel yang total luasnya mencapai 157.937 hektare.

Ancaman serupa datang dari industri batu bara. AEER mencatat 448.546 hektare tutupan di hutan Kalimantan Timur berada dalam konsesi batu bara. Kawasan tersebut menyimpan sekitar 48 juta ton karbon atau setara dengan 176,64 juta ton karbon dioksida.

Sementara itu, tumpang tindih konsesi batu bara dengan sejumlah KBA mencapai sekitar 126.194 hektare.

Tekanan tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Di Halmahera Timur, Maluku Utara, kegiatan pertambangan terindikasi mencemari Sungai Kukuba dan mendegradasi mangrove primer di Teluk Buli.

“Mangrove primer merupakan salah satu ekosistem utama penyerap dan penyimpan karbon biru (blue carbon). Kerusakannya tidak hanya mengancam biodiversitas pesisir, tetapi juga melemahkan upaya

mitigasi perubahan iklim,”jelas Imelda Sanatha, peneliti biodiversitas AEER.

Di Morowali, aktivitas pertambangan di kawasan hulu menyebabkan sedimentasi aliran sungai.

Fragmentasi habitat juga mendorong anoa, satwa endemik Sulawesi yang terancam punah, keluar dari

habitat alaminya. Ekspansi industri turut menekan ruang hidup masyarakat. Warga menghadapi pembatasan akses terhadap hutan, kebun, sungai, dan wilayah budaya yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

WGII menambahkan bahwa peta registrasi dan potensi ICCAs (Indigeneous Peoples and local Community Conserved Areas Territory) memperlihatkan adanya irisan dengan berbagai wilayah perizinan.

Tumpang tindih tersebut menunjukkan kawasan yang dikelola dan dijaga oleh Masyarakat dat dan Komunitas Lokal belum sepenuhnya terlindungi dari ekspansi industri ekstraktif.

WGII menyoroti kebijakan perizinan dan regulasi yang cenderung memberikan karpet merah bagi investasi tanpa mempertimbangkan daya dukung ekologis. Kondisi ini membuat ruang hidup Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal semakin rentan terhadap ekspansi industri ekstraktif.

Kebijakan  itu juga dinilai mengabaikan nilai-nilai spiritual dan ritus kebudayaan yang berjalin erat dengan praktik Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam menjaga ruang hidupnya. Karena itu, perlindungan biodiversitas tidak dapat dipisahkan dari penghormatan terhadap hubungan ekologis, sosial, dan budaya masyarakat dengan wilayahnya.

Situasi ini menunjukkan adanya jurang antara agenda hilirisasi dan komitmen perlindungan biodiversitas dalam Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.

Pembukaan hutan untuk pertambangan juga berisiko menghambat pencapaian target FOLU Net Sink 2030, yaitu emisi bersih minus 140 juta ton setara karbon dioksida.

AEER mendorong pemerintah mengevaluasi izin pertambangan yang membebani hutan lindung, KBA, mangrove primer, habitat spesies terancam punah, serta wilayah kelola masyarakat. Kawasa yang memiliki nilai ekologis tak tergantikan harus ditetapkan sebagai wilayah yang dihindari dari aktivitas pertambangan.

Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan hilirisasi dengan IBSAP dan Global Biodiversity Framework, mempercepat penggunaan energi terbarukan pada smelter, serta mewajibkan perusahaan memulihkan ekosistem dan menghormati hak Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.

“Transisi energi tidak boleh menyelesaikan satu krisis iklim dengan menciptakan krisis keanekaragaman hayati baru,” tegas Imelda. Dia bilang Krisis iklim dan biodiversitas harus ditangani secara bersamaan, bukan dipertukarkan.(*)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelaksanaan Perhutanan Sosial Masih Bermasalah

    • calendar_month Sab, 12 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 724
    • 1Komentar

    Rapat Pokja PS Maluku Utara,foto Ahmad Zakih

  • Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Cerita Aksi Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistiwa Kawasan taman pemakaman umum (TPU) Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan saat ini berada dalam  kondisi terancam. TPU yang berada di pantai  bagian barat desa itu, terancam abrasi cukup serius yang membuat pemakaman itu habis tersapu air. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan itu, Komunitas Pecinta Mangrove Khatulistiwa  (KPMK) yang […]

  • Hilangnya Tradisi Padi Ladang di Halmahera (1)

    Hilangnya Tradisi Padi Ladang di Halmahera (1)

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Pukul 10.30 WIT jelang siang itu,  matahari belum begitu terik. Muddin Hasan (69) beristrihat sejenak di sebuah jojaga-rumah kebun, setelah sejak pagi menyiangi  padi yang ditumpangsarikan dengan jagung, cabe, terong dan kangkung. Hari itu meski suasana Idul Fitri belum sepenuhnya berakhir, dia tetap ke kebun merawat tanaman di kebunnya. “Torang pe karja  bakobong ini sudah. […]

  • Hutan Malut Kritis, Tanggung jawab Gubernur?   

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 697
    • 2Komentar

    Aksi aktivis Walhi bersama Sylva Unkhair di depan rumah dinas GUbernur Malut

  • Tubagus Soleh Ahmadi Calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 889
    • 18Komentar

    Keputusan ini Karena Amanah Perjuangan Kolektif Tubagus Soleh Ahmadi atau yang biasa disapa Bagus resmi ditetapkan sebagai salah satu Calon Direktur Eksekutif Nasional WALHI periode 2025–2029. Penetapan ini  melalui Surat Keputusan Panitia Pengarah PNLH XIV WALHI Nomor: 07/PP/PNLH-XIV/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025. Setelah lolos seluruh tahapan seleksi, termasuk verifikasi administrasi, uji publik, dan uji kompetensi. […]

  • Miris, RPJMD Kabupaten Ini Tanpa KLHS

    • calendar_month Rab, 5 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 660
    • 1Komentar

    Peta Kabupaten Pulau Taliabu

expand_less