Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 315

Multiusaha kehutanan sebagai inovasi dalam praktik pengelolaan hutan lestari menjadi salah satu isyu penting yang saat ini sedang didorong oleh Kemnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Karena itu KLHK melalui Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim menggelar diskusi Pojok Iklim pada Rabu (15/2) lalu  dengan  mengambil topik pengelolaan multiusaha kehutanan. Diskusi ini memotret peluang kebijakan multiusaha kehutanan sebagai inovasi dalam praktik pengelolaan hutan lestari serta sebagai aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan di Indonesia.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja  dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa,  multiusaha kehutanan merupakan salah satu konsep pengelolaan lahan berbasis lanskap yang memiliki peranan dalam mendukung pencapaian Enhanced Nationally Determined Contributions (NDC) dan pemenuhan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Dia bilang sebagai amanat Undang-undang Cipta Kerja, multiusaha kehutanan dapat diterapkan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka meningkatkan aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.”

Dalam kaitannya sebagai aksi mitigasi perubahan iklim, menurut dia pendekatan multiusaha kehutanan memiliki pengaruh langsung terhadap pengurangan emisi serta peningkatan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon. Oleh karena itu, kebijakan multiusaha kehutanan dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan areal dalam kawasan hutan yang menjunjung tinggi asas kelestarian.

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda menambahkan bahwa multiusaha kehutanan memiliki beberapa poin besar yang salah satunya adalah peningkatan penutupan lahan yang berfungsi dalam pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. “PBPH yang diberikan tidak hanya berorientasi pada kayu, namun harus dapat mengoptimalkan seluruh potensi kehutanan. Termasuk pemanfaatan jasa lingkungan hingga hasil hutan bukan kayu,” ujar Wenda.

Rekonfigurasi pengelolaan hutan secara lestari menempatkan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem lanskap. Diantaranya meliputi penguatan akses legal kepada masyarakat, persetujuan lingkungan dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi, serta peningkatan nilai ekonomi berbasis multiusaha kehutanan.

“Sehingga di dalam implementasi kebijakan pengelolaan hutan lestari, lima pilar harus secara imbang terpenuhi. Diantaranya kepastian kawasan, jaminan berusaha, peningkatan produktivitas hutan, tumbuhnya diversifikasi produk, hingga menghadirkan daya saing hasil hutan Indonesia di tataran internasional,” tambah Wenda.

Wenda menjabarkan berdasarkan data Kementerian LHK per tanggal 8 September 2022, sebanyak 30 juta hektar kawasan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk multiusaha kehutanan oleh pemegang para PBPH. Tersebar di pulau-pulau besar seperti Sumatera dan Kalimantan, terdapat potensi pemanfaatan multiusaha di Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 11,09 juta hektar, di Hutan Alam (HA/HPH) seluas 18,28 juta hektar dan kawasan Restorasi Ekosistem (RE) seluas 0,6 juta hektar.

“Ini merupakan potensi yang sangat besar dan KLHK mendorong para pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk segera mengoptimalkan dengan mengedepankan keseimbangan sosial, ekonomi dan ekologi,”   jelas Wenda.

Diskusi Pojok Iklim dengan tema optimalisasi pemanfaatan hutan melalui multiusaha kehutanan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN Indonesia serta perwakilan PT. Sarmiento Parakantja Timber yang memaparkan praktik-praktik terbaik di tingkat tapak. Diskusi ini juga melibatkan  akademisi, pakar/pemerhati kebijakan kehutanan, dunia bisnis dan masyarakat  untuk meningkatkan pemahaman terkait multiusaha kehutanan secara berkelanjutan. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030 merupakan   Komitmen Indonesia  untuk mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 […]

  • CONSERVE, Kegiatan Pengarusutamaan Kehati Lintas Sektor

    • calendar_month Ming, 26 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Kakatua Putih salah satu jenis burung yang dilindungi di Maluku Utara foto M Ichi

  • Bobato Adat Kie Goya, Jaga Hutan untuk Anak Cucu

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 443
    • 1Komentar

    Dikukuhkan  Saat Grand Launcing Suaka Paruh Bengkok Peranan perangkat adat dalam menjaga hutan dan lingkungan di daerah ini sangatlah penting. Ini demi  menjaga hutan dari berbagai ancaman,  gangguan    sehingga  tetap lestari.  Salah  satu  perangkat adat itu adalah  Bobato Adat Kie Goya  di Kesultanan Tidore Maluku Utara. Bobato Adat Kie Goya atau dikenal dengan Bobato yang […]

  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 360
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 387
    • 0Komentar

     Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining. Aktivitas penambangan […]

  • Halua Kenari, Sumber Pendapatan Ibu-ibu Suma

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 443
    • 0Komentar

    Ibu Ainun (jilbab hijau) melepas tempurung kenari dari isinya dengan cara dipukul dengan batu

expand_less