Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
  • visibility 442

Multiusaha kehutanan sebagai inovasi dalam praktik pengelolaan hutan lestari menjadi salah satu isyu penting yang saat ini sedang didorong oleh Kemnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Karena itu KLHK melalui Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim menggelar diskusi Pojok Iklim pada Rabu (15/2) lalu  dengan  mengambil topik pengelolaan multiusaha kehutanan. Diskusi ini memotret peluang kebijakan multiusaha kehutanan sebagai inovasi dalam praktik pengelolaan hutan lestari serta sebagai aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan di Indonesia.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja  dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa,  multiusaha kehutanan merupakan salah satu konsep pengelolaan lahan berbasis lanskap yang memiliki peranan dalam mendukung pencapaian Enhanced Nationally Determined Contributions (NDC) dan pemenuhan target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Dia bilang sebagai amanat Undang-undang Cipta Kerja, multiusaha kehutanan dapat diterapkan oleh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka meningkatkan aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.”

Dalam kaitannya sebagai aksi mitigasi perubahan iklim, menurut dia pendekatan multiusaha kehutanan memiliki pengaruh langsung terhadap pengurangan emisi serta peningkatan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon. Oleh karena itu, kebijakan multiusaha kehutanan dinilai dapat mengoptimalkan pemanfaatan areal dalam kawasan hutan yang menjunjung tinggi asas kelestarian.

Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Khairi Wenda menambahkan bahwa multiusaha kehutanan memiliki beberapa poin besar yang salah satunya adalah peningkatan penutupan lahan yang berfungsi dalam pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. “PBPH yang diberikan tidak hanya berorientasi pada kayu, namun harus dapat mengoptimalkan seluruh potensi kehutanan. Termasuk pemanfaatan jasa lingkungan hingga hasil hutan bukan kayu,” ujar Wenda.

Rekonfigurasi pengelolaan hutan secara lestari menempatkan hutan sebagai satu kesatuan ekosistem lanskap. Diantaranya meliputi penguatan akses legal kepada masyarakat, persetujuan lingkungan dengan mengedepankan keberlanjutan ekologi, serta peningkatan nilai ekonomi berbasis multiusaha kehutanan.

“Sehingga di dalam implementasi kebijakan pengelolaan hutan lestari, lima pilar harus secara imbang terpenuhi. Diantaranya kepastian kawasan, jaminan berusaha, peningkatan produktivitas hutan, tumbuhnya diversifikasi produk, hingga menghadirkan daya saing hasil hutan Indonesia di tataran internasional,” tambah Wenda.

Wenda menjabarkan berdasarkan data Kementerian LHK per tanggal 8 September 2022, sebanyak 30 juta hektar kawasan hutan produksi dapat dimanfaatkan untuk multiusaha kehutanan oleh pemegang para PBPH. Tersebar di pulau-pulau besar seperti Sumatera dan Kalimantan, terdapat potensi pemanfaatan multiusaha di Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 11,09 juta hektar, di Hutan Alam (HA/HPH) seluas 18,28 juta hektar dan kawasan Restorasi Ekosistem (RE) seluas 0,6 juta hektar.

“Ini merupakan potensi yang sangat besar dan KLHK mendorong para pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan untuk segera mengoptimalkan dengan mengedepankan keseimbangan sosial, ekonomi dan ekologi,”   jelas Wenda.

Diskusi Pojok Iklim dengan tema optimalisasi pemanfaatan hutan melalui multiusaha kehutanan ini turut menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KADIN Indonesia serta perwakilan PT. Sarmiento Parakantja Timber yang memaparkan praktik-praktik terbaik di tingkat tapak. Diskusi ini juga melibatkan  akademisi, pakar/pemerhati kebijakan kehutanan, dunia bisnis dan masyarakat  untuk meningkatkan pemahaman terkait multiusaha kehutanan secara berkelanjutan. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Hari Bhakti Rimbawan, Diingatkan Jaga Hutan dan Perubahan Iklim

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kehutanan M Syukur Lila saat melakukan penanman pohon di pantai Doe doe Guraping sebagai bagian dari rangkaian Hari Bhakti Rimbawan ke 39 16 Maret 2022

  • Ini Manfaat Zakat dan Sadaqoh Global

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 396
    • 2Komentar

    UNHCR: 1,6 juta Pengungsi Terbantu dari Filantropi Islam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)  adalah organisasi internasional yang mandat utamanya  memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. Melalui mitra Zakat dan Sadaqah secara global pada tahun 2022, saat peluncuran Laporan Tahunan Filantropi Islamnya […]

  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Aksi tentang Perubahan Iklim yang Digelar WALHI Maluku Utara, foto Mahmud Ichi

  • KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Maluku Utara

    • calendar_month Rab, 22 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 365
    • 0Komentar

    Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030 merupakan   Komitmen Indonesia  untuk mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030 […]

  • Kampus Wajib Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 346
    • 1Komentar

    Kegiatan seminar antikorupsi oleh KPK dan kampus di Bali, foto KPK

  • MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    MUI: Haram Buang Sampah ke Sungai, Laut dan Danau

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Mahmud Ici
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025 di Jakarta pada 20-23 November lalu ternyata turut membahas salah satu persoalan lingkungan  krusial yakni masalah sampah. Munas  itu kemudian menghasilkan fatwa bagi  warga yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut. “Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air […]

expand_less