Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
  • visibility 746

Saat  ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian KLHK sedang menyiapkan sekema pendanaan agar masyarakat bisa mengakses dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Dana  itu  dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).   

Melalui dana ini  masyarakat bisa mengajukan   kepada BPDLH untuk   kegiatan yang berkaitan lingkungan hidup.
Melalui Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, masyarakat   memiliki akses mudah pendanaan untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Berdasarkan rilis resmi Kementerian KLHK yang dikeluarkan 8 Agustus lalu menyebutkan  layanan yang dikelola  BPDLH ini  diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Puncak Festival LIKE 2  di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024) lalu.

“Ini merupakan jawaban atas perintah Bapak Presiden kepada saya, bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan fasilitasi dari pemerintah dan atau Pemda,” kata  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya   saat membuka gelaran Festival LIKE 2 di Jakarta, Kamis (8/8/2024) lalu.

Dana yang dikelola BPDLH tidak hanya dari APBN, tapi dari dana lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan lain lain. Sebagaimana dipahami, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup optimal memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim. Menteri Siti menyatakan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya.

“Selama ini keberhasilan kerja kerja kita di dalam penanganan perubahan iklim atau kinerja iklim, seluruhnya didanai dengan APBN dan sebagian dari dana yang tadi saya sebutkan,”katanya.

Pemerintah juga sudah berusaha untuk menandai dana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (budget tagging), penerbitan green bond yang berbentuk syariah (green sukuk) maupun dana konvensional.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan penerima akhir dana yang dikelola BPDLH adalah masyarakat, dan dapat disalurkan secara langsung ataupun melalui lembaga perantara, antara lain perguruan tinggi, LSM, dan badan hukum lainnya. 

“Melalui layanan ini, Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai dengan tema yang ada,” kata Menteri Siti.

Kesempatan tersebut, Direktur Penyaluran Dana BPDLH Damayanti Ratunanda menjelaskan bahwa Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dapat diakses melalui situs BPDLH. Seluruh proses Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan ini, dilakukan secara online.

“Masyarakat dengan mudah memiliki akses pembiayaan untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Dama memaparkan langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk dapat mengakses layanan tersebut. Pertama, kelompok masyarakat, kelompok pemuda, penerima penghargaan Kalpataru, sekolah Adiwiyata, universitas, serta LSM lingkungan yang telah terdaftar di KLHK dapat melakukan registrasi ke dalam situs tersebut. Kedua, memilih paket kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan sosialisasi/kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, atau penerapan energi baru terbarukan. Ketiga menyampaikan biaya yang diperlukan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam situs tersebut.

“Setelah menyelesaikan proses pengisian data, masyarakat akan mendapatkan notifikasi telah mengajukan kegiatan,” terangnya.

Tahap selanjutnya, KLHK akan melakukan verifikasi  terhadap usulan-usulan tersebut. Kemudian, KLHK akan menyampaikan daftar kelompok berserta kegiatan dan besaran alokasi dana ke BPDLH untuk dapat disalurkan pendanaannya.(aji/red)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Faisal Ratuela Pimpin WALHI Maluku Utara

    • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 893
    • 1Komentar

    Faisal Ratueala (Kaus Hitam) Berdiri Paling Kanan menggelar foto bersama Ketua Dewan Nasional dan Direktur Eksekutif serta para kader dan anggota lembaga WALHI Maluku Utara

  • Kayanya KKP Kepulauan Sula di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 18 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 726
    • 0Komentar

    Pantai dan kawasan laut pulau Pagama Kepulauan Sula yang masuk KKP Kepsul

  • O Hongana Manyawa Penjaga Bumi Halmahera

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle
    • visibility 872
    • 0Komentar

    O Hongana Manyawa di Sungai Ake Jira foto AMAN Malut

  • Kawasan Konservasi di Malut Terancam Industri Tambang?

    • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 820
    • 1Komentar

    Kawasan konservasi dikuatirkan dimasuki  kegiatan tambang. Banyaknya izin tambang yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi yang telah ditetapkan menjadi Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) di Kabupaten Halmahera Tengah itu. resisten dimasuki tambang. Merujuk revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2012 -2032 yang disampaikan Kepala Badan Perencanan Penelitian Pembangunan (Bappelitbang) Kabupaten Halmahera Tengah Salim Kamaluddin di […]

  • Kebijakan Donald Trump Berdampak ke Maluku Utara

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 785
    • 0Komentar

    Program USAID BerIKAN Terancam Ditutup Terpilihnya Presiden Amerika Serikat yang baru  Donald Trump  memberi dampak bagi  pemberian donor bagi sejumlah Negara di dunia termasuk Indonesia. Bahkan dampaknya sampai ke Maluku Utara.  Salah satu yang  ikut berdampak dari kebijakan Donald Trump itu adalah  closing program  Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat atau  yang dikenal dengan USAID.  Lembaga […]

  • Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) mesti ditolak. Lewat wacana itu, pemegang otoritas berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma. Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci  Praktik-praktik buruk industri ekstraktif. Ilham Majid, dosen Universitas […]

expand_less