Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 928

Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal

Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan  Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan  fasilitasi  pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.

Ketua Pemuda Wailegi Yusuf  Haruna dalam surat resminya ke kabarpulau.co.id/ menjelaskan  kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh  pihak PT.IWIP  dimulai pada 2024. Pihak IWIP  mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi  dari pertemuan itu  Mr.Kevin yang diketahui sebagai petinggi IWIP menyampaikan kepada para kades dan camat  berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.

Kemudian pada 3 Mei  2025.  Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama.  Yakni,  menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli  lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani  dan camat Patani, serta  masyarakat Patani  yang sempat hadir di pulau Moor.

Atas dasar ini maka  Yusufe menyampaikan tanggapan  hukum ini   untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional  atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.

Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.

Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal

Fakta bahwa Pulau Moor  selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.

  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legu Tara No Ate 2025: Kolaborasi Budaya, Edukasi  dan Kampanye Lingkungan

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 469
    • 0Komentar

    Ketua Panitia: Semua Kesiapan  Sudah Maksimal, Siap  Digelar Oktober   Pihak  Kesultanan Ternate  akan   menyelenggarakan Festival Legu Tara No Ate 2025. Kegiatan ini rencana dilaksanakan  pada  16  hingga 18 Oktober 2025. Acara ini akan dipusatkan di Lapangan Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate. Legu Tara No Ate 2025 ini sendiri merupakan Iven festival […]

  • Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 545
    • 1Komentar

    Bisakah Menjawab Masalah Listrik di Malut? Potensi Geothermal Idamdehe Jailolo Halmahera Barat   Menjawab Masalah Listrik  di  Malut? Provinsi Maluku Utara memiliki luas wilayah mencapai 145.801,10 km² terdiri dari lautan 113.796,53 km² (69,08 persen) dan luas daratan 32.004,57 km² (30,92 persen). Provinsi   ini memiliki 10 Kota/Kabupaten yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, […]

  • Gempa dengan Magnitudo 7,0 Terasa hingga Morotai

    • calendar_month Jum, 22 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Basirun (36) warga Daruba Morotai dihubungi kabarpulau.co.id/ dari Ternate Kamis (21/1) pukul 23.00 WIT  mengaku, peristiwa gempa yang berpusat di  Kota Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud sangat terasa di  Pulau  Morotai Provinsi Maluku Utara. Dia mengaku  karena kuatnya gempa itu turut membuat panic warga. “Sangat terasa goyangan gempa malam ini. Memang pusat gempa di Talaud tetapi […]

  • Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Kawasan ekowisata Taman Love di puncak Moya dikuatirkan memunculkan masalah baru soal keterbukaan akses yang bisa memicu ikutya pemukiman ke kawasan ini yang masuk kawasan rawan bencana III.

  • 7 Tahun Gerakkan Panen Air Hujan, Dapat Kalpataru

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 346
    • 1Komentar

    Zulfli-saaar-menerima-penghargaan-Kalpataru-yang-diserahkan-Wakil-Menteri-KLHK-foto-pribadi-Zulkifli

  • Fenomena Meluapnya Air Laut hingga Daratan

    • calendar_month Ming, 5 Des 2021
    • account_circle
    • visibility 497
    • 1Komentar

    Aksi nekat seorang anak muda yang menantang ombak ketika terjadi terjangan ombak di kawasan pantai Falajawa

expand_less