Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 676

Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal

Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan  Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan  fasilitasi  pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.

Ketua Pemuda Wailegi Yusuf  Haruna dalam surat resminya ke kabarpulau.co.id/ menjelaskan  kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh  pihak PT.IWIP  dimulai pada 2024. Pihak IWIP  mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi  dari pertemuan itu  Mr.Kevin yang diketahui sebagai petinggi IWIP menyampaikan kepada para kades dan camat  berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.

Kemudian pada 3 Mei  2025.  Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama.  Yakni,  menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli  lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani  dan camat Patani, serta  masyarakat Patani  yang sempat hadir di pulau Moor.

Atas dasar ini maka  Yusufe menyampaikan tanggapan  hukum ini   untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional  atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.

Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.

Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal

Fakta bahwa Pulau Moor  selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.

  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nelayan Tidore Bakar Sate Tuna Terbanyak di Dunia  

    • calendar_month Sen, 11 Des 2023
    • account_circle
    • visibility 179
    • 3Komentar

    Peringatan Hari Nusantara (Harnus) yang jatuh pada  13 Desember 2023 ini dipusatkan di Kota Tidore Provinsi Maluku Utara. Acara ini diisi berbagai kegiatan.  Salah satunya  Bakar Sate Ikan Tuna terbanyak.Kegiatan ini termasuk salah satu agenda yang masuk  catatan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Bakar sate ikan tuna yang dilaksanakan Senin (11/12/2023) itu dipusatkan di  Kelurahan […]

  • Ini Problem Pembangunan Kota Pulau Ternate

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Kota Ternate dilihat dari puncak kawasan taman Cinta Moya foto Mahmud ichi

  • Isu Kelautan dan Perikanan Tak Disentuh Saat Debat Cawapres

    Isu Kelautan dan Perikanan Tak Disentuh Saat Debat Cawapres

    • calendar_month Rab, 31 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 240
    • 0Komentar

    WALHI: Regulasi Abaikan Wilayah Tangkap Nelayan Tradisional   Putaran empat debat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029  telah berakhir Minggu (21/1/2024) lalu. Banyak persoalan lingkungan diungkap ketiga Cawapres  dalam debat. Sayang, tidak ada satu pun  menyinggung langsung masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal  tempat tinggalnya rentan tenggelam karena kenaikan muka air laut. Perspektif para […]

  • Pulau Kecil  Masalah Besar, “Dijual hingga Diperebutkan” 

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan dari  Kisruh Pulau di  Maluku Utara The Jakarta Post  media berbahasa Inggris terbitan 9 Juli 2025,  menurunkan artikel berjudul Pulau  Kecil, Masalah Besar. Dalam artikel itu diungkap sejumlah persoalan yang dihadapi  pulau-pulau kecil saat ini. Salah satu yang diangkat adalah munculnya penjualan pulau-pulau kecil secara illegal,  di berbagai situs internasional. Bagi The Jakarta […]

  • Morotai Dijadikan Rute Pelayaran Nasional

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DARUBA— Direktur SDM dan Umum PT. Pelayaran Nasional Indonesia Detep Purwa Saputera  baru-baru ini berkunjung ke Daruba Kabupaten Pulau Morotai. Kedatangan mereka disambut Pemkab Pulau Morotai  pihak Lanal Morotai dan Dishub Pulau Morotai  di ruang Kadis Pariwisata dan Kebudayaan. Kedatangan mereka dalam rangka survei ekspedisi Pelayaran Nasional Indonesia ke Morotai, karena Morotai akan dijadikan sebagai rute […]

  • Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.   Namun,  kita sering mendengar […]

expand_less