Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

Pulau Moor di Halmahera Tengah  Mau Dierjualbelikan?

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
  • visibility 1.658

Yusuf Haruna:   Langgar Konstitusi dan Hak-hak Warga Lokal

Pulau Moor  yang terletak di Wilayah Kecamatan Patani Kabupaten  Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, merupakan pulau kecil seluas sekitar 3 km² yang saat ini dihuni sebagian petani kelapa, nelayan dan dimanfaatkan oleh masyarakat   tujuh desa Patani  dan  sekitarnya. Rencana penjualan pulau Mour  kepada pihak swasta, yaitu pengusaha yang terkait dengan  Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP), dengan  fasilitasi  pejabat daerah, menimbulkan polemik dan penolakan warga.

Ketua Pemuda Wailegi Yusuf  Haruna dalam surat resminya ke kabarpulau.co.id/ menjelaskan  kronologis rencana pembelian pulau Moor oleh  pihak PT.IWIP  dimulai pada 2024. Pihak IWIP  mengundang para kades se kecamatan Patani dan pimpinan kecamatan yang bertempat di Tanjung Uli. Subtansi  dari pertemuan itu  Mr.Kevin yang diketahui sebagai petinggi IWIP menyampaikan kepada para kades dan camat  berencana membeli pulau Moor untuk pengembangan pariwisata.

Kemudian pada 3 Mei  2025.  Bupati Halmahera Tenga Ikram Malan Sangaji bersama Beberapa OPD terkait berkunjung di pulau Moor dengan agenda yang sama.  Yakni,  menyampaikan rencana Mr.Kevin membeli  lahan di pulau Moor untuk pengembangan pariwisata di hadapan para kades se kecamatan Patani  dan camat Patani, serta  masyarakat Patani  yang sempat hadir di pulau Moor.

Atas dasar ini maka  Yusufe menyampaikan tanggapan  hukum ini   untuk menelaah aspek legalitas, perlindungan hak masyarakat, serta potensi pelanggaran konstitusional  atau administratif dalam rencana jual beli tersebut.

Status Pulau dalam Sistem Hukum Indonesia

Pulau Moor tidak dapat diperjualbelikan secara langsung seperti benda privat biasa, karena status hukum tanah dan wilayah kepulauan di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:  UUD 1945 Pasal 33 ayat (3):

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Artinya, pulau dan daratan tidak dapat dijadikan objek jual beli dalam pengertian kepemilikan mutlak (absolute title) oleh perorangan atau badan usaha.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

Menyebut bahwa hak atas tanah (termasuk hak milik, hak guna usaha, dsb) hanya dapat diberikan atas tanah tertentu, dan hak tersebut dapat dicabut jika tidak sesuai dengan kepentingan umum.

UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

Pasal 23 menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya hanya dapat diberikan dalam bentuk izin pemanfaatan, bukan jual-beli.

Pasal 26 juga mengatur perlindungan hak masyarakat lokal/adat atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kepentingan dan Hak Masyarakat Lokal

Fakta bahwa Pulau Moor  selama ini dimanfaatkan oleh tujuh desa untuk usaha, dan adanya warga petani kelapa,nelayan yang tinggal serta beraktivitas di sana, menjadikan pulau ini sebagai bagian dari wilayah kelola rakyat yang secara moral, sosial, dan hukum memiliki hak atas wilayah tersebut. Hal ini mengacu pada:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Desa memiliki hak asal-usul dan hak lokal berskala desa, termasuk pengelolaan wilayah dan sumber daya alam secara mandiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012

Mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat sebagai bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Dengan demikian, upaya pengambilalihan atau pengalihan hak atas Pulau Moor tanpa persetujuan dan partisipasi utuh dari masyarakat desa merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) sebagaimana dianut dalam norma hukum internasional dan nasional.

  • Penulis:
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Halmahera Kaya Jenis Anggrek,  Belum Ada Riset Khusus

    Halmahera Kaya Jenis Anggrek, Belum Ada Riset Khusus

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.068
    • 0Komentar

    Kekayaan keanekaragaman hayati di Halmahera dan pulau-pulau  sekitarnya tidak tepermanai.  Tak hanya satwa, jenis tumbuhan terutama yang endemic juga masih butuh riset untuk menemukan lebih banyak jenisnya.  Salah satu jenis flora yang  belum juga mendapatkan perhatian dalam bentuk riset adalah jenis anggrek atau  Orchidaceae.  Dosen Jurusan Biologi Universiteras Khairun Ternate Dr Naser Tamalene yang banyak […]

  • Abnaulkhairaat Buka Posko Bantuan Bencana

    • calendar_month Sen, 18 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Harap Para Donatur Salurkan Bantuan Lewat Posko Ini Menyikapi kondisi bencana alam yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Halmahera Utara, para alumni lembaga pendidikan Alkahiraat atau lebih dikenal dengan Abnaulkhairaat Maluku Utara langsung mengambil langkah cepat. Para abnaulkhairaat  langsung  gerak cepat membuat posko penggalangan dana bantuan untuk korban bencana  banjir itu. Pembentukan Posko  itu […]

  • Ini Hasil Kajian Kebutuhan Air Bersih Warga Kalumata

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 763
    • 0Komentar

    keran air. foto pixabay

  • Kolaborasi Dorong Perdes Pesisir dan Laut Kayoa

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 623
    • 0Komentar

    Pakativa- KPMK- Foshal- Pemdes Guruapin Kerja  Bareng   Perlindungan komprehensif untuk hutan mangrove dan pesisir laut sedang digagas bersama lembaga dan pemerintah desa Guruapin Kayoa Halmahera Selatan. Adalah Perkumpulan Pakativa, sebuah lembaga non pemerintah yang bergerak mengkampanyekan budaya, litrerasi dan ekologi bersama Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistwa (KPMK) serta Forum Studi Halmahera (Foshal)   mendorong pembuatan Peraturan […]

  • Warga Desa Idamdehe Jailolo Kekeringan Air

    • calendar_month Jum, 19 Agu 2016
    • account_circle
    • visibility 1.694
    • 0Komentar

    JAILOLO-Suda sebulan warga masyarakat desa Idamdehe kecamatan jailolo tidak mengkonsumsi air bersih. “Ini akibat dari musim  kemarau beberapa bulan belakangan ini.  Akibatnya sumber mata air bersih di desa kami kering, sejak awal Maret lalu hingga kini warga masyarakat desa Idamdehe kesulitan air bersih” Kata Ketua BPD Desa Idamdehe Dudi Yabu  belum lama ini. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga […]

  • Pelaksanaan Perhutanan Sosial Masih Bermasalah

    • calendar_month Sab, 12 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 787
    • 1Komentar

    Rapat Pokja PS Maluku Utara,foto Ahmad Zakih

expand_less