Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

Tambang  PT MAI Beroperasi,  Desa Sagea Kiya Makin Terancam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 588

 Warga Desa Sagea-Kiya, Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang tergabung dalam Koalisi Save Sagea kembali menggelar aksi protes  Senin, 13 Oktober 2025. Aksi ini  dilakukan berkaitan dengan  aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT First Pacific Mining.

Aktivitas penambangan ini bagi warga  diduga  dilakukan secara ilegal di atas tanah milik warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan  kepada pemiliknya. Aksi ini  juga menjadi puncak  akumulasi ketegangan yang telah berlangsung selama lebih dari dua bulan terakhir.

Beroperasinya perusahaan tersebut warga Desa Sagea-Kiya secara tegas menyatakan menolak  adanya operasi tambang yang tidak hanya melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah mereka, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

Koalisi Save Sagea mencatat insiden serius yang terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025. Sejumlah karyawan PT MAI, ditengarai menggunakan alat berat milik perusahaan,  merusak dua unit kendaraan milik warga. Tindakan  intimidatif ini memicu kemarahan warga dan memperburuk situasi yang sudah memanas.

Hingga hari ini, warga masih terus melakukan aksi blokade   jalur  operasional perusahaan sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan semena-mena tersebut.

“Sejumlah karyawan PT MAI diduga telah merusak dua unit mobil milik warga dengan menggunakan alat berat milik perusahaan. Tindakan ini  memicu kemarahan dan  masih terus melakukan aksi  hingga  melakukan blockade jalan,” kata Mardani Legayelol, Juru Bicara Koalisi Save Sagea.

 Ancaman Serius terhadap Ruang Hidup

Koalisi Save Sagea juga menyoroti dampak jangka panjang dari operasi tambangterhadap lingkungan hidup di kawasan Sagea-Kiya, khususnya terhadap ekosistemKarst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal sebagai Talaga Lagaelol. Kedua ekosistem ini bukan hanya penting dari sisi ekologis,  tetapi juga memiliki nilai kultural dan spiritual yang mendalam bagi warga Sagea-Kiya.

“Karst Sagea itu  benteng kami, tempat hidup kami, dan sumber air kami.  Kami tidak akan menerima jika tempat ini dirusak. Begitu juga dengan TalagaLagaelol yang tidak hanya menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga tempat yang menyimpan nilai budaya dan ritus-ritus leluhur kami yang masih kami jagahingga hari ini,” ujar Lada Ridwan, Warga Sagea-Kiya.

Perusahaan Tabrak  Regulasi 

Bagi Koalisi Save Sagea PT MAI diduga melanggar sejumlah regulasi  seperti  Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025 – 2029 (Lampiran IV) halaman 264 bahwa Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) merupakan 1 dari 3 kawasan prioritas

konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.  Perda No. 3 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten. Halmahera Tengah tahun 2024 – 2043,   yang menetapkan wilayah Sagea   sebagai zona Kawasan Karst kelas I dan diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian. Wilayah operasi PT MAI berada di  zona penyangga Kawasan Karst Sagea, sehingga keberadaannya sangat  berpengaruh pada ekosistem karst.

PT MAI diduga tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan  (PPKH), bahkan ditengarai pembangunan Jetty PT MAI tidak mengantongi izin  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Perusahaan  juga diduga tidak

memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari Pemerintah. Untuk itu    Komunitas Save Sage menunutut   segera dihentikan seluruh aktivitas tambang PT Mining Abadi Indonesia di wilayah Desa Sagea-Kiya.

Perusahaan   bertanggung jawab atas kerusakan lahan warga dan dua unit

kendaraan yang dirusak pada 12 Oktober 2025.  Mendesak Pemerintah Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara  mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk

pencabutan izin operasi PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan PT  First Pacific Mining di wilayah Sagea-Kiya.

Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak kegiatan ilegal yang  dilakukan oleh PT MAI

“Kami tegaskan bahwa perjuangan warga Desa Sagea-Kiya bukanlah  sekadar soal tanah atau lahan. Ini  perjuangan  mempertahankan  kehidupan, lingkungan, dan identitas budaya yang telah diwariskan turun-temurun,” ujar Mardani.

Dia menyatakan warga tidak akan diam menyaksikan tanah  dirusak dan hak mereka diinjak-injak demi kepentingan perusahaan dan alibi kemajuan ekonomi.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 439
    • 0Komentar

    AKSI kampanye yang digelar WALHI Malut dan Koalisi Barisan rakyat (KOBAR ) pada Senin 14 November 2022 foto WALHI

  • Setahun Ribuan Kali Gempa Terjadi di Malut

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 501
    • 1Komentar

    Ada 11 Ancaman  Serius Bencana Bagi   Masyarakat Gempa bumi tektonik bermagnitudo M 6,1 mengguncang wilayah Maluku Utara terjadi   pukul 17.09 WIB, Kamis (3/6/2021). Gempa itu  tidak berpotensi tsunami. Berdasarkan hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), episenter gempa bumi ini terletak pada koordinat 0.41 LU dan 126.23 BT. Lokasi tepatnya berada di laut […]

  • Masyarakat Adat Terancam  Program Biofuel

    Masyarakat Adat Terancam  Program Biofuel

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Ikrar Belém 4x akan Sia-Sia bila Hutan dan Masyarakat Adat terus Dieksploitasi Bersama lebih dari 1.900 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Climate Action Network (CAN), Greenpeace menolak “Belém 4x Pledge,” inisiatif guna melipatgandakan produksi bahan bakar berkelanjutan (biofuel) hingga empat kali lipat dalam satu dekade mendatang. Kepala Kampanye Solusi untuk Hutan Global Greenpeace, Syahrul […]

  • KKP Tetapkan Hiu Berjalan Dilindungi Penuh

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 407
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan perlindungan populasi ikan hiu berjalan (hemyscillium spp) dengan status perlindungan penuh. Penetapan status tersebut bertujuan menjaga dan menjamin keberadaan,ketersediaan dan kesinambungan spesies tersebut yang cenderung mengalami penurunan populasi dalam beberapa tahun terakhir. Rilis resmi KKP pada Rabu (22/2/2023) menyempaikan bahwa Keputusan Menteri Keluatan dan Perikanan telah mengeluarkan keputusan nomor […]

  • Hati hati, Kawasan Wisata Dialihkan ke Asing

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Kawasan wisata Pulau Widi di Halmahera Selatan Maluku Utara

  • Pemerintah Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan PABISAY Halteng-Haltim

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 641
    • 2Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi merilis penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Patani – Bicoli – Pulau Sayafi yang disingkat Pabisay  18 Juni 2025 lalu.  Dikutip dari laman KKP. go.id tanggal 11 Juli 2025  keputusan  itu  telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri KKP Sakty Wahyu Trenggono. Di dalam SK itu diputuskan terkait beberapa […]

expand_less