Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » WALHI  Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara

WALHI  Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
  • visibility 340

Gugat Predikat  Hijau  Kawasan  PSN PT. Harita  Nickel   

Pada 22 dan 23 Mei 2026, WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, bersama Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara dan  perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara sekaligus. Dalam rilis resmi yang disampaikan WALHI, mereka mendatangi  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), Komisi Perpindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Tujuan  mereka menuntut keadilan atas ruang hidup dan penghidupan,  wilayah warga yang rusak akibat aktivitas tambang nikel yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bagi warga praktik industri PT Harita Nikel secara sistematis telah merusak urat nadi kehidupan warga melalui pencemaran sumber air dan ekosistem laut. Kegagalan ini menunjukkan bahwa agenda transisi energi nasional telah mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak- hak dasar komunitas lokal.

“Bagi kami, bencana banjir  tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata  ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri,” kata Nurhayati Jumadi perwakilan warga desa Kawasi.

Baginya,  mereka tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga. Harapan besar mereka digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan mereka agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam. Saat ini  banjir  rutin harus dirasakn  warga desa Kawasi dan desa Soligi.

Sementara menurut WALHI Maluku Utara  banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri milik PT. Harita Nickel mulai  2023 sampai tahun 2025 dan selalu terjadi  antara  Juni sampai Juli. Banjir yang melanda pemukiman warga Desa Kawasi dan Desa Soligi meningkat intensitas terjadi  Juni 2025 di mana terjadi 3 kali banjir besar. Ketinggian air mencapai 1-3 Meter dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal 15 cm di dalam permukiman warga. Bencana tersebut telah memicu kerusakan secara sistemik. Meluluhlantakkan permukiman, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian warga.

Dampak  paling dirasakan  warga adalah tidak berjalannya roda ekonomi dan aktivitas sosial lumpuh total.

Berdasarkan pendataan awal, terdapat 199 kepala keluarga yang terdampak langsung termasuk di dalamnya 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah. Di sisi lain, warga bersama tim pendamping meyakini bahwa peristiwa ini bukanlah fenomena alam murni. Pola banjir yang tidak biasa mengindikasikan adanya bencana akibat ulah manusia (man-made disaster), yang dipicu oleh perubahan bentang alam akibat aktivitas penambangan dan pengolahan nikel skala besar oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Group).

Aksi warga Kawasi pada Jumat 17 11 2025. Dalam aksi ini mereka-menuntut penyediaan air dan listrik yang memadai foto WALHI

“Keadaan ini dipertegas oleh temuan Forensik WALHI Maluku Utara yang melihat adanya kelalaian besar dari pihak perusahaan dalam menjaga lingkungan, ditambah lagi dengan longgarnya pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, kerugian yang diderita masyarakat bukan cuma soal harta benda. Data di lapangan membuktikan bahwa bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” uajr Toety Direktur ED WALHI Maluku Utara.

Sementara   Pengkampanye Anti tambang dan Energi Berkeadilan Faizal Ratuela menyampaikan temuan WALHI Maluku Utara menegaskan bahwa kegagalan sistemik tata kelola lingkungan perusahaan dan lemahnya pengawasan negara menjadi akar masalah krisis ini. Dampak bencana ini tidak cuma soal materi, melainkan telah meluas pada kemunduran kondisi sosial-ekonomi serta pelanggaran HAM secara struktural di lapangan. Pemberian sertifikat berkelanjutan kepada Harita Group bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebuah ironi yang nyata. Bagaimana mungkin sebuah korporasi yang rekam jejaknya berkelindan dengan kerusakan ekosistem pesisir, perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan pencemaran sumber air warga di Pulau Obi bisa menyandang predikat berkelanjutan.

“Label hijau ini tidak lebih dari sebuah kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif,”ujar Faisal.

Akhirnya, karpet merah yang digelar untuk Harita justru menelanjangi wajah buruk proyek transisi energi hari ini. ‘sebuah agenda global yang digembar-gemborkan sebagai penyelamat bumi, namun di tingkat tapak justru mereproduksi penindasan, memiskinan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel.

Atas problem tersebut warga Desa Kawasai bersama  WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara, menuntut KOMNAS HAM, Kementerian HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, serta KLH  segera  bentuk tim investigasi gabungan guna mengaudit kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, AMDAL, dan standar HAM. Selain audit menyeluruh. Mereka turut meminta KLH harus mengevaluasi sekaligus memoratorium izin lingkungan, serta menghentikan sementara operasi tambang yang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan hingga proses pemulihan selesai dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga harus diwajibkan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian, hingga pemberian kompensasi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami  warga terdampak.

Terakhir,  meminta  KOMNAS HAM dan KOMNAS PEREMPUAN segera berkoordinasi dan meminta pihak Kepolisian dan TNI yang bertugas sebagai BKO di kawasan Industri Nikel PT Harita Nickel, segera menghentikan segala bentuk tindakan dan cara yang mengarah pada pembungkaman hak kebebasan berekspresi serta menyuarakan pendapat bagi warga Desa Kawasi dan Desa Soligi yang kini tengah berjuang menghadapi dampak buruk kehadiran kawasan industri tersebut.

Pihak PT Harita Nickel melalui Manager Keberlanjutan Klaus  Oberbauer  menanggapi dan menyampaikan bahwa PT Harita memahami perhatian publik terhadap isu lingkungan dan sosial di sekitar Kawasi, Pulau Obi, termasuk isu yang kembali disampaikan ini . Perusahaan menghormati ruang penyampaian aspirasi dan pandangan masyarakat sipil.

“Namun kami juga menilai bahwa isu yang kompleks perlu dilihat secara utuh, proporsional, dan berbasis pada data yang dapat diverifikasi,” katanya.

Sebagai perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel terintegrasi yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia serta menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional, Harita Nickel berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan, keselamatan, dan sosial.

Dia bilang, di  luar kepatuhan terhadap regulasi nasional, Harita Nickel juga secara sukarela mengikuti proses penilaian independen melalui Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA. Hal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memperkuat tata kelola, transparansi, dan praktik operasional yang bertanggung jawab sesuai standar yang diakui secara internasional.

“Perusahaan menjalankan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di Pulau Obi, termasuk pengelolaan air limpasan, pemantauan kualitas air, reklamasi pascatambang, pengelolaan sisa hasil produksi, serta inisiatif efisiensi energi,” katanya.

Komitmen kepatuhan lingkungan perusahaan juga tercermin dari capaian PROPER Biru yang secara konsisten
diperoleh entitas usaha Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir. Harita Nickel akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, serta menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai inisiatif ESG dan keberlanjutan
perusahaan juga dapat diakses melalui www.tbpnickel.com. (aji/rilis)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Seni dan Tradisi Togal Tergerus Zaman?

    • calendar_month Jum, 20 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 1.332
    • 0Komentar

    Ditinggal Muda-mudi, Digandrungi Kaum Tua      Ibu-ibu berkebaya memakai sarung dan selendang  itu usianya sudah di atas 50 tahun. Mereka duduk berbaris di bawah tenda, sambil menunggu bapak-bapak yang datang dan ikut  pesta ronggeng togal. Ini adalah cara warga Desa Samo di Halmahera Selatan meramaikan  Festival Kampung Pulau dan Pesisir yang diinisiasi perkumpulan PakaTiva bersama […]

  • Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    Ekonomi dan SDA Morotai Berbasis Lingkungan akan Dibedah Bersama

    • calendar_month Ming, 15 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Untuk menggagas model pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam secara partisipatif  dan berbasis lingkungan, diperlukan semua pihak duduk bersama..  Dalam  upaya itu,  direncanakan  akan  digelar kegiatan  bertajuk Sarasehan dan Rembuk Rakyat Morotai yang rencana  dilaksanakan 18 hingga  9 Agustus 2018  mendatang di public space Taman Kota Daruba Morotai. Kegiatan yang  rencana dilaksanakan selama 2 hari […]

  • Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 688
    • 3Komentar

      Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam keras teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik pada 13 Agustus 2025. Dokumen ini merupakan kemunduran besar yang mengkhianati tiga tahun proses negosiasi yang menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian ambisius yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi. Alih-alih menjadi […]

  • Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 533
    • 0Komentar

    Motor ikan/pole and line yang sandar di PPI Dufa dufa Ternate

  • Climate Right Internasional Desak Hentikan Sementara Tambang Nikel di Maluku Utara

    • calendar_month Ming, 5 Nov 2023
    • account_circle
    • visibility 815
    • 1Komentar

    Pemerintah pusat harus merespons rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup atas pencemaran sungai  yang terjadi di Sagea Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara.  Demikian rilis resmi yang dikeluarkan Climate Rights International (CRI) akhir September lalu. Sekadar diketahui CRI adalah organisasi pemantauan dan advokasi iklim dan hak asasi manusia internasional yang didedikasikan untuk mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi […]

  • JETP Tak Boleh Abaikan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 610
    • 0Komentar

    Rabu (16/8/2023) pemerintah mengumumkan rencana investasi transisi energi yang dibiayai oleh skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Skema ini adalah bentuk Kemitraan Transisi Energi Indonesia yang Adil  melalui kesepakatan senilai 20 miliar dolar untuk mendekarbonisasi ekonomi bertenaga batu bara Indonesia, yang diluncurkan 15 November 2022 di KTT G20.  Seperti diketahui bersama, Indonesia menerima komitmen pendanaan […]

expand_less