Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » AJI: Menghalangi Liputan di Pulau Obi dan Ucapan Merendahkan dari Hotman Paris adalah Bentuk Intimidasi 

AJI: Menghalangi Liputan di Pulau Obi dan Ucapan Merendahkan dari Hotman Paris adalah Bentuk Intimidasi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 28

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Pulau Obi, Maluku Utara.

Tidak itu saja, ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk intimidasi yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers.

Ketua AliansiJurnalis Independen Indonesia Nany Afrida dalam rilis resmi AJI yang dikeluarkan pada Senin (20/7/2026)  menyatakan bahwa  dua peristiwa terjadi di tempat  berbeda itu memperlihatkan persoalan yang sama. Yakni jurnalis menghadapi tekanan saat memperoleh informasi untuk publik.

Di Pulau Obi, sejumlah wartawan dari Konde, Project Multatuli, Bahalo Project dan Tempo saat melakukan program liputan bersama WALHI dan SIEJ pada 30 Juni-3 Juli 2026 mengalami intimidasi.

Dia bilang  awalnya, pada 1 Juli, tim berangkat dari Pelabuhan Jikotamo ke Desa Kawasi dan Desa Soligi untuk meliput dampak sosial, lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terancam industri nikel Harita Nickel. Sejak di kapal, mereka mendapatkan informasi bahwa rencana kedatangan mereka bocor, identitas (nama, foto, media) dan agenda peliputan tersebar. Sejak itu, ada dua orang tak dikenal mengintai di atas kapal hingga ke depan kamar, dan bertanya maksud dan tujuan kedatangan.

Tengah malam 2 Juli, sesampainya di Pelabuhan Ecovillage, Kawasi, puluhan orang menunggu dan menolak kedatangan WALHI dan media. Bahkan pemerintah desa dan Kapolsek Obi mendesak tim meninggalkan lokasi dan menawarkan rombongan dipulangkan dengan speedboat. Setelah negosiasi panjang, warga Desa Kawasi datang menjemput menggunakan longboat milik warga, mengevakuasi dan menginap di rumah penduduk Desa Kawasi.

Rencana liputan selama empat hari pun hanya terlaksana satu hari. Selama berada di Kawasi hingga proses evakuasi menuju Bacan, tim juga mencatat adanya pengawasan terhadap aktivitas tim. Situasi tersebut menyebabkan seluruh proses peliputan berlangsung di bawah tekanan. Pada 4 Juli, tim kembali keluar dari Desa Kawasi menuju Pulau Bacan dan melanjutkan perjalanan ke ke Ternate.

Sementara itu, di Jakarta, pada Jumat, 17 Juli lalu, intimidasi verbal juga terjadi terjadi saat konferensi pers yang dilakukan pengacara Hotman Paris Hutapea seusai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hotman mempertanyakan mengapa penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa lebih dulu meminta izin atau berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan kronologi dari video yang beredar di media, Hotman terlihat emosi ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia sempat melontarkan makian kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum dari prosedur tersebut, termasuk mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”. Ia juga meminta wartawan menghentikan pertanyaan dengan menyampaikan kalimat “shut up”.

“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengajukan pertanyaan, termasuk liputan yang kritis kepada narasumber dan memaparkan fakta di lapangan,” ujar Nany.

Upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pers untuk melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat.

“Dua kejadian tersebut berpotensi menjadi intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik. AJI memandang kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Ancaman, intimidasi, pelecehan, penghinaan, maupun bentuk tekanan verbal yang membuat jurnalis takut, enggan, atau terhambat dalam menjalankan tugasnya juga merupakan bagian dari spektrum kekerasan terhadap jurnalis,” cecarnya. Pemahaman ini katanya sejalan dengan prinsip perlindungan keselamatan jurnalis yang diakui dalam berbagai standar internasional mengenai kebebasan pers, serta dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan jurnalis sebagai profesi yang dilindungi hukum dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya.

“AJI mengingatkan bahwa penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi,”jelasnya.

Dia bilang lagi,  perbedaan pendapat antara narasumber dan jurnalis merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus disampaikan secara beradab dan saling menghormati, tanpa intimidasi maupun penghinaan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Ucapan yang bersifat merendahkan dapat menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika jurnalis menjadi takut atau enggan mengajukan pertanyaan kritis karena khawatir akan dipermalukan atau diintimidasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga mengurangi kualitas informasi yang diterima masyarakat, sekaligus melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Atas dasar hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

– Mengencam intimidasi, pengawasan, pengerahan masa dan upaya menghalangi peliputan isu lingkungan di Desa Kawasi, Pulau Obi, Maluku Utara

– Mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut dan menjamin keselamatan jurnalis dan narasumber saat sedang meliput.

– Meminta Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak lain yang berhadapan dengan media untuk menghentikan pola komunikasi yang merendahkan atau menghina jurnalis, serta mengedepankan dialog yang setara dan beradab saat berhadapan dengan pertanyaan kritis dari media.

– Mendorong seluruh narasumber publik, termasuk aparat keamanan, figur publik dan profesional hukum, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi.

– Mengajak organisasi profesi jurnalis, media, dan masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus-kasus intimidasi verbal terhadap jurnalis agar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.(*)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JETP Tak Boleh Abaikan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Rabu (16/8/2023) pemerintah mengumumkan rencana investasi transisi energi yang dibiayai oleh skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Skema ini adalah bentuk Kemitraan Transisi Energi Indonesia yang Adil  melalui kesepakatan senilai 20 miliar dolar untuk mendekarbonisasi ekonomi bertenaga batu bara Indonesia, yang diluncurkan 15 November 2022 di KTT G20.  Seperti diketahui bersama, Indonesia menerima komitmen pendanaan […]

  • Tradisi Orang Tobaru Tanam Padi Lokal

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 928
    • 0Komentar

    Dua karung gabah teronggok di dapur Yosep Ugu (60). Gabah kering itu rencana diolah menggunakan mesin penggilingan padi di desa setempat.  Gabah padi   telah lama dikeringkan, tersimpan dalam karung dan baru dibawa ke kampung  sehari sebelumnya. “Di dalam gabah padi ini,  ada banyak jenis ikut tercampur. Ini sisa panen tahun lalu dan sampai sekarang belum  […]

  • Pemerintah Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan PABISAY Halteng-Haltim

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 913
    • 2Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi merilis penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Patani – Bicoli – Pulau Sayafi yang disingkat Pabisay  18 Juni 2025 lalu.  Dikutip dari laman KKP. go.id tanggal 11 Juli 2025  keputusan  itu  telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri KKP Sakty Wahyu Trenggono. Di dalam SK itu diputuskan terkait beberapa […]

  • Halua Kenari, Sumber Pendapatan Ibu-ibu Suma

    • calendar_month Ming, 29 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 778
    • 0Komentar

    Ibu Ainun (jilbab hijau) melepas tempurung kenari dari isinya dengan cara dipukul dengan batu

  • Perempuan Tobaru Kembangkan Pangan Lokal

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 652
    • 1Komentar

    Dorci Polu (56) dan suaminya Herman Ime (60) Jumat siang di pertengahan Februari lalu itu duduk di depan rumah. Hari itu mereka  belum ke kebun  yang  berjarak sekira 3 kilometer dari Desa Togoreba Tua Kecamatan Tabaru Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara. Herman Ime duduk di  kursi sambil menatap ke arah jalan raya. Sementara Dorci langsung […]

  • YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 511
    • 0Komentar

    Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang. Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah […]

expand_less