Home / LAUT dan Pesisir

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:32 WIT

HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

Seekor ikan tuna yang baru didaratkan nelayan di pelabuhan pendaratan ikan Dufa dufa Ternate,foto M Ichi

Seekor ikan tuna yang baru didaratkan nelayan di pelabuhan pendaratan ikan Dufa dufa Ternate,foto M Ichi

Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan adalah upaya berkesinambungan yang dilakukan negara guna memastikan bahwa mereka tidak mengalami   bentuk diskriminasi sehingga hak-hak konstitusionalnya tercerabut.    

Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan  di dalam laporan keempat Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery) yang dipublikasikan Konsorsium Kakap Indonesia   pertengahan 2023, mengungkap  sejumlah hal yang bisa berpotensi besar mendiskriminasi hak- hak konstitusional nelayan kecil dan awak kapal. Hal ini terutama masih terjadi di sentra-sentra produksi  perikanan. Tak terkecuali perikanan kakap.Lembaga ini mencontohkan  dalam pembaruan data identitas pelaku usaha saja   tidak sesuai fakta di lapangan;

Baca Juga  Jaring Nusa: Visi Indonesia Emas 2045, Wajib Pastikan Hak Masyarakat Pesisir dan Pulau Kecil  

“Tidak tersedianya perjanjian kerja tertulis antara pemilik dan awak kapal penangkap ikan; Minusnya informasi dan akses nelayan kecil terhadap layanan pembiayaan usaha perikanan yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.   

Dia contohkan dalam hal perlindungan jiwa dan kesehatan belum dipenuhi dan diabaikannya perlengkapan keselamatan melaut.  “Empat temuan di atas memerlukan kesungguhan respons dari pemerintah agar pelanggaran HAM kepada nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan dapat dihindarkan. Tanpa kesungguhan pemerintah yang dituangkan ke dalam bentuk kebijakan turunan, anggaran, dan kelembagaan pelaksana yang mumpuni, niscaya pelanggaran HAM lambat laun bakal marak terjadi kembali,” tutup Halim.  

Baca Juga  Gane Dihantam Abrasi Parah dan Kesulitan Air Bersih

Sekadar diketahui laporan khusus mengenai hasil survei pemenuhan HAM bagi nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan di perikanan kakap dapat dilihat di dalam laporan Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery)  

Share :

Baca Juga

LAUT dan Pesisir

Maluku Utara Masuk Habitat Dugong di Indonesia Timur

LAUT dan Pesisir

LIPI Temukan Ini di Lifmatola dan Selat Obi

LAUT dan Pesisir

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

Kabar Kota Pulau

Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?

LAUT dan Pesisir

Ketika Bantuan Nelayan Ternate Dipersoalkan  

LAUT dan Pesisir

Berapa Banyak Ikan yang Dicuri dari Laut Kita?

LAUT dan Pesisir

Merintis Ekonomi Nelayan Kecil dengan Koperasi

LAUT dan Pesisir

PIT Diklaim Mampu Berantas IUU Fishing