Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam terbilang lemah.
Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya Selasa (1/8/2023), menegaskan, Pemenuhan HAM kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan adalah upaya berkesinambungan yang dilakukan negara guna memastikan bahwa mereka tidak mengalami bentuk diskriminasi sehingga hak-hak konstitusionalnya tercerabut.
Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan di dalam laporan keempat Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery) yang dipublikasikan Konsorsium Kakap Indonesia pertengahan 2023, mengungkap sejumlah hal yang bisa berpotensi besar mendiskriminasi hak- hak konstitusional nelayan kecil dan awak kapal. Hal ini terutama masih terjadi di sentra-sentra produksi perikanan. Tak terkecuali perikanan kakap.Lembaga ini mencontohkan dalam pembaruan data identitas pelaku usaha saja tidak sesuai fakta di lapangan;
“Tidak tersedianya perjanjian kerja tertulis antara pemilik dan awak kapal penangkap ikan; Minusnya informasi dan akses nelayan kecil terhadap layanan pembiayaan usaha perikanan yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.
Dia contohkan dalam hal perlindungan jiwa dan kesehatan belum dipenuhi dan diabaikannya perlengkapan keselamatan melaut. “Empat temuan di atas memerlukan kesungguhan respons dari pemerintah agar pelanggaran HAM kepada nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan dapat dihindarkan. Tanpa kesungguhan pemerintah yang dituangkan ke dalam bentuk kebijakan turunan, anggaran, dan kelembagaan pelaksana yang mumpuni, niscaya pelanggaran HAM lambat laun bakal marak terjadi kembali,” tutup Halim.
Sekadar diketahui laporan khusus mengenai hasil survei pemenuhan HAM bagi nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan di perikanan kakap dapat dilihat di dalam laporan Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery)
CEO Kabar Pulau