Home / LAUT dan Pesisir

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:32 WIT

HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

Seekor ikan tuna yang baru didaratkan nelayan di pelabuhan pendaratan ikan Dufa dufa Ternate,foto M Ichi

Seekor ikan tuna yang baru didaratkan nelayan di pelabuhan pendaratan ikan Dufa dufa Ternate,foto M Ichi

Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan adalah upaya berkesinambungan yang dilakukan negara guna memastikan bahwa mereka tidak mengalami   bentuk diskriminasi sehingga hak-hak konstitusionalnya tercerabut.    

Abdul Halim, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan  di dalam laporan keempat Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery) yang dipublikasikan Konsorsium Kakap Indonesia   pertengahan 2023, mengungkap  sejumlah hal yang bisa berpotensi besar mendiskriminasi hak- hak konstitusional nelayan kecil dan awak kapal. Hal ini terutama masih terjadi di sentra-sentra produksi  perikanan. Tak terkecuali perikanan kakap.Lembaga ini mencontohkan  dalam pembaruan data identitas pelaku usaha saja   tidak sesuai fakta di lapangan;

Baca Juga  Wallace, Ovu, dan Evolusi

“Tidak tersedianya perjanjian kerja tertulis antara pemilik dan awak kapal penangkap ikan; Minusnya informasi dan akses nelayan kecil terhadap layanan pembiayaan usaha perikanan yang dikelola oleh pemerintah,” jelasnya.   

Dia contohkan dalam hal perlindungan jiwa dan kesehatan belum dipenuhi dan diabaikannya perlengkapan keselamatan melaut.  “Empat temuan di atas memerlukan kesungguhan respons dari pemerintah agar pelanggaran HAM kepada nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan dapat dihindarkan. Tanpa kesungguhan pemerintah yang dituangkan ke dalam bentuk kebijakan turunan, anggaran, dan kelembagaan pelaksana yang mumpuni, niscaya pelanggaran HAM lambat laun bakal marak terjadi kembali,” tutup Halim.  

Baca Juga   "Nagari Beta Yang Gulana"

Sekadar diketahui laporan khusus mengenai hasil survei pemenuhan HAM bagi nelayan kecil dan awak kapal penangkap ikan di perikanan kakap dapat dilihat di dalam laporan Kondisi Perikanan Kakap Tahun 2022 (2022 State of the Snapper Fishery)  

Share :

Baca Juga

LAUT dan Pesisir

Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?

LAUT dan Pesisir

Jumlah Pulau di Maluku Utara Bertambah

Kabar Kampung

Menjaga Mangrove di Titik Nol Khatulistiwa

LAUT dan Pesisir

Kampus Diajak Kelola Kehati Laut Jadi Biofarmakologi 

LAUT dan Pesisir

PIT Diklaim Mampu Berantas IUU Fishing

LAUT dan Pesisir

Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

LAUT dan Pesisir

Maluku Utara Masuk Habitat Dugong di Indonesia Timur

Kabar Malut

Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik