Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Negara Tetapkan Bidadari Halmahera sebagai SDG Penting

Negara Tetapkan Bidadari Halmahera sebagai SDG Penting

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
  • visibility 70

Semioptera wallacii atau Burung Bidadari Halmahera adalah salah satu spesies burung endemik Pulau Halmahera, Maluku Utara. Burung yang  sudah menjadi ikon itu, kini telah tercatat secara resmi sebagai Sumber Daya Genetik (SDG).Dengan begitu  burung ini memperoleh pelindungan dari negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Burung yang dikenal karena keindahan dengan mahkota berwarna ungu dan hijau zamrud serta dua pasang bulu putih panjang di sayapnya ini, merupakan satwa yang sangat dikagumi naturalis Inggris Alfred Russel Wallace. Burung  dengan suara khas  dan terbang menari di udara ini, pertama kali ditemukan walllace di  Bacan Halmahera Selatan. Burung indah termasuk dalam jenis Cenrawasih.

Untuk menjaga burung ini tercatat sebagai salah satu keanekaragaman genetik Maluku Utara, pihak  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, telah menetapkannya  sebagai  SDG Malut.

Kepela Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara Budi Argap Situngkir  mengatakan,  berdasarkan data DJKI Kementerian Hukum, Burung Bidadari Halmahera telah resmi tercatat sebagai Sumber Daya Genetik (SDG).

“Sumber daya genetik meliputi hewan, tumbuhan, jasad renik, maupun bagian-bagiannya yang mengandung unit pembawa sifat keturunan serta memiliki nilai nyata maupun potensial,” jelas   Budi Argap, Rabu (15/7/2026).

Dia bilang Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara telah melakukan pendampingan dalam proses pencatatan Burung Bidadari Halmahera melalui sistem DJKI. Hasilnya, spesies endemik tersebut memperoleh surat pencatatan.

Dijelaskan, perlindungan sumber daya genetik ini bertujuan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, menjamin ketersediaan material genetik untuk mendukung ketahanan pangan dan kesehatan, mencegah kepunahan, serta memberikan nilai tambah terhadap pemanfaatan sumber daya tersebut.

Pihak Kanwil  Kemenkum, mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan menjaga dan melindungi SDG ini.

“Butuh  bersinergi dalam mencatatkan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin.

Dikutip dari RRI.co.id

Penulis: Sofyan Togubu  

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less