Home / Kabar Malut

Rabu, 1 Maret 2023 - 10:56 WIT

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Maluku Utara  yang menamakan dirinya Koalisi Keselamatan Rakyat Maluku Utara (KKR-MU), meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpu Cipta atau UU No. 2 Tahun 2022.

Koalisi   yang terdiri dari WALHI Malut, PILAS, Dati, BEM UNKHAI, FOSHAL,  AJI Ternate dan PKC PMII Malut menyampaikan desakannya  dalam jumpa pers bersama yang digelar Selasa (28/2/2023) itu,  karena dinilai  ada  sederat pasal bermasalah. Tidak itu saja,  secara tegas UU tersebut berpihak kepada korporasi perusak alam serta mengabaikan rakyat serta lingkungan hidup.  

Julfikar Sangaji  mewakili WALHI Maluku Utara  yang juga anggota KKR MU dalam Konferensi Pers itu menyampaikan bahwa  dalam Pasal 67 ayat (1);  menjelaskan bahwa Pelaku Usaha Perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Dan  Ayat (2) menjelaskan bahwa  Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sayangnya   dalam UU Perkebunan itu ada ayat 3 dan 4,  dalam PERPPU sudah dihapus. Ketika pasal itu dihapus maka dapat ditafsirkan ada upaya melonggarkan pengusaha perkebunan membuat dan menerapkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebagai bagian dari syarat izin berusaha.

“Wajib AMDAL hilang bagi usaha perkebunan, padahal AMDAL menjadi instrumen vital dalam satu kegiatan usaha yang dapat menimbulkan dampak ekologi. Apalagi dengan geografis Maluku Utara yang tutupan hutan sangat tipis maka memungkinkan sangat beresiko  bila ada  perkebunan monokultur  karena akan  menghabiskan  ribuan hektar lahan dalam satu hamparan,” jelas Julfikar.  

Baca Juga  Korban Lakalaut Tinggi, Butuh Kolaborasi Penanganan

Dijelaskan lagi selanjutnya  dalam Pasal 26A terdapat penghapusan syarat- syarat penanaman modal asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan. Padahal sebelumnya ada Pasal 26A ayat (2) – (5) dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007  yang membahas Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kita tahu Bersama Maluku Utara merupakan wilayah kepulauan yang memiliki 805 pulau dan hanya 82 pulau berpenghuni sementara 723 pulau tidak berpenghuni. Pasal yang dihapus itu akan beresiko terhadap eksploitasi pulau-pulau kita,” cecarnya.

Begitu juga dengan   Proyek Strategis Nasional (PSN)  dalam  Pasal 173   gamblang menunjukkan kalau negara  mengistimewakan korporasi berjubah PSN, termasuk soal kepastian pengadaan  tanah menjadi pekerjaan pemerintah.

“Kita tahu Maluku Utara saat ini ada tiga PSN.Ketika mereka mengahdapi masalah tanah sudah pasti negara pasang badan, dan sudah pasti rakyat  adalah korban.” kata  Manager Advokasi WALHI Malut itu.

Selain itu, pasal 156 yang mengatur tentang pesangon masih dipertahankan di Perppu Cipta Kerja. Ini artinya penghitungan pesangon tetap mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Dalam beberapa kasus PHK, PP ini merugikan pekerja media karena jauh lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan. ” Tambah Ikram Salim Ketua AJI Ternate.

Baca Juga  Gelar Program Save The Small Island, Warga dan Walhi Malut Tanam Mangrove
Aksi Protes mahsiswa terkait Omnibus Law 2020 lalu foto Mantra

 Dia bilang dalam Pasal 163 dan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja dihapus, sama dengan UU Cipta Kerja. Kedua pasal ini mengatur tentang hak buruh atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2). Hal ini merugikan pekerja media yang di-PHK karena mengurangi besaran pesangon yang semestinya didapatkan.

AJI juga menyoroti revisi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam UU Cipta Kerja yang kemudian dipindahkan ke Perppu Cipta Kerja. Salah satunya tentang ketentuan yang tidak sejalan dengan semangat demokratisasi di dunia penyiaran. Perppu Cipta Kerja membolehkan dunia penyiaran bersiaran secara nasional, sesuatu yang dianggap melanggar oleh Undang undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sebab, larangan siaran nasional ini justru untuk mendorong semangat demokratisasi penyiaran, yaitu memberi ruang pada budaya dan ekonomi lokal bertumbuh.

“Perppu Cipta Kerja juga memberi kewenangan besar kepada pemerintah mengatur penyiaran. Sebab, pasal 34 yang mengatur peran KPI dalam proses perijinan penyiaran, dihilangkan. Dihapusnya pasal tersebut juga menghilangkan ketentuan batasan waktu perizinan penyiaran yaitu 10 tahun untuk televisi dan 5 tahun untuk radio dan juga larangan izin penyiaran dipindahtangankan ke pihak lain.” Tutup Ketua Aji Ternate itu.

Share :

Baca Juga

Tambang Bawah Tanah PT NHM sumber foto, website NHM.co.id

Kabar Malut

Ini Si Crazy Rich dari Tambang di Halmahera  

Kabar Malut

9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

Kabar Malut

Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik

Kabar Kampung

Tak Punya TPU, Halaman dan Teras Jadi Makam  

Kabar Malut

Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

Kabar Malut

BMKG: Waspada, Hujan Hebat hingga 21 Januari

Kabar Malut

Rumpon Liar di Selat Obi Dibersihkan    

Kabar Malut

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP