Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

  • account_circle Mahmud Ichi
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 343

Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun  warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke  habitatnya. Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.

“10 ekor burung yang belum dilepas itu  kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas  Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.

Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hukum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten  Pulau  Morotai. Sisanya   7 ekor belum sehat sehingga pihaknya masih lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat   akhirnya dilakukan  lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten  Hamahera Barat.

“Untuk burung  di kandang transit sebanyak  10 ekor terdiri dari  Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor  dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.

Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA  dilakukan setelah pemilik   satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA  mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum dilepasliarkan,  burung burung   tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak  kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dijelaskan lagi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

 

  • Penulis: Mahmud Ichi
  • Editor: Mahmud Ichi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    Akibat Tambang Nikel, Pesisir dan Sawah di Halmahera Timur Tercemar

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 539
    • 0Komentar
  • FKIP Unkhair dan Warga Buat Peta Jalur Evakuasi Bencana Tsunami

    • calendar_month Kam, 13 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 668
    • 1Komentar

    Pengabdian  Kepada Masyarakat (PKM), dilaksanakan oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun, di Desa Bobanehena Kecamatan Jailolo Halmahera Barat. Dalam PKM ini para dosen bersama masyarakat membuat  pemetaan partisipatif  jalur evakuasi bencana tsunami. Kegiatan pada Selasa (11/7/2023) lalu itu, sebagai bentuk literasi pengurangan resiko bencana untuk masyarakat. Koordinator kegiatan Astuti Salim MPdSi […]

  • Berbagai Pihak Bedah Air Tanah Pulau Ternate

    • calendar_month Ming, 3 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 586
    • 1Komentar

    DPRD: RPJPD dan RPJMD Harus Akomodir Masalah Sumberdaya Air Komunita Besa ma Cahaya Kota Ternate Kamis (1/9/2023) malam, menggelar  Focus Group Discussion (FGD) membahas tema Cinta Tanah Air? Konservasi AirTanah, Selamatkan Airtanah Ternate.  FGD  ini sebgai bagian dari tindaklanjut kegiatan sedekah air hujan yang dilaksanakan komunitas Besa ma Cahaya baik di Kota Ternate maupun Pulau […]

  • Nikmati Tiga Mata Air di Hutan Mangrove Gamtala

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 599
    • 1Komentar

    Para pengunjung menikmati kawasan wisata hutan mangrove Gamtala

  • Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 761
    • 0Komentar

    Sejak dulu kampung-kampun g di Kabupaten Halmahera Tengah Maluku Utara memiliki banyak kebun sagu. Salah satu desa yang menjadi pusat sagu adalah Sagea dan Kiya di Weda Utara. Karena potensi itu, pemerintah daerah kemudian berpikir melindunginya setelah massivenya industri tambang masuk ke wilayah ini. Pemkab Halmahera Tengah  kemudian membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi pohon […]

  • Bersih Pantai, Monitoring Karang dan Tanam Mangrove

    • calendar_month Sab, 30 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 507
    • 0Komentar

    Aksi FPIK Unkhair di Hari Sumpah Pemuda   Salah satu persoalan yang cukup mengkhawatirkan di bidang lingkungan terutama di kawasan laut Pulau Ternate, adalah sampah. Lebih lebih untuk sampah plastik. Hasil  temuan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Khairun Ternate menunjukan, sampah plastik   yang diproduksi masyarakat Kota Ternate dan sekitarnya sudah sangat miris.    […]

expand_less