Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

  • account_circle Mahmud Ichi
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 495

Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun  warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke  habitatnya. Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.

“10 ekor burung yang belum dilepas itu  kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas  Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.

Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hukum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten  Pulau  Morotai. Sisanya   7 ekor belum sehat sehingga pihaknya masih lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat   akhirnya dilakukan  lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten  Hamahera Barat.

“Untuk burung  di kandang transit sebanyak  10 ekor terdiri dari  Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor  dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.

Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA  dilakukan setelah pemilik   satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA  mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum dilepasliarkan,  burung burung   tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak  kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dijelaskan lagi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

 

  • Penulis: Mahmud Ichi
  • Editor: Mahmud Ichi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertanian Organik hingga Rencana Agrowisata di Ternate

    • calendar_month Sen, 7 Mar 2022
    • account_circle
    • visibility 912
    • 3Komentar

    OM Nami di kebun cabe miliknya

  • Mari Saksikan Konser Hutan Merdeka

    Mari Saksikan Konser Hutan Merdeka

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 614
    • 0Komentar

    Sekira 50,1% dari total daratan di wilayah Indonesia merupakan bentangan hutan. Berbagai hewan dan tumbuhan endemik tinggal di hutan-hutan Indonesia, membuat negara kita dijuluki sebagai zamrud khatulistiwa yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati.Hutan adalah sumber kehidupan yang menyediakan oksigen, air, menyimpan cadangan karbon, penyeimbang iklim dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang tinggal di sekitarnya. […]

  • Mangrove di Malut Menyusut 5.030,71 Hektar

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2020
    • account_circle
    • visibility 1.084
    • 0Komentar

    Mangrove-di-kawasan-Logas-Guruapin Kayoa yang-masih-terjaga/foto mahmud Ichi

  • Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 503
    • 0Komentar

    Upaya  menjaga kelestarian sumberdaya alam laut Indonesia terutama bidang perikanan, menjadi sebuah keharusan. Dalam upaya itu membutuhkan dukungan berbagai pihak. Salah satunya dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)yang  bekerjasama dengan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID), dan the U.S. National Oceanographic and Atmospheric Administration (NOAA) bermitra menerapkan Perjanjian tentang Ketentuan Negara Pelabuhan (PSMA). Seperti rilis yang dikirimkan USAID […]

  • Demokrasi, Sebuah Ontologi Kecil

    • calendar_month Sen, 29 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 685
    • 0Komentar

    Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani […]

  • WALHI Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan 

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 589
    • 0Komentar

    Kegiatan mendorong orang mud bicara ekologi oleh WALHI Maluku Utara foto M Ichi

expand_less