Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau
Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.
Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.
Jalan yang dibangun itu sebenarnya ingin membuka akses bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur. Aktivitas pembangunan tersebut akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan, masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang, karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
Sementara pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya, melainkan juga ada peran Dinas PU-PR karena berhubungan dengan tata ruang.
“Kami telah bentuk tim meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.
Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut. “Yang jelas jika masyarakat yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait hadir dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.
Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu itu DLH sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.
Dia bilang mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab bersama. “Hari ini kita lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya, memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.
“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi pemerintah sifatnya mengimbau, sebelum mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena sesuai delienasi sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.
Meski begitu dia beralasan fungsi mengawasi tata ruang secara global kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan dan lain sebagainya.
Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan ada oknum-oknum tertentu yang melakukan kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah diampuni, tetapi kalau tidak peduli maka kita punya Perda Tata Ruang Nomor 5 tahun 2020 jelas delienasinya. Tinggal bagaimana mengawal saja. Aturan ini juga butuh sosialisasi kepada masyarakat. Terkadang masyarakat mengambil satu dua potong potong untuk kebutuhan itu tidak apa-apa, tapi jika sudah parah seperti yang ada sekarang ini maka masuk penyerobotan.
Dikuatirkan, perusakan ini beresiko karena yang dirusak adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana pemerintah daerah disalahkan. Padahal sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.
#Makin Tahu Indonesia