Home / Lingkungan Hidup

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:09 WIT

Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau

Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan  dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.  

Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini  ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk  daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.

Jalan yang  dibangun  itu sebenarnya  ingin membuka akses  bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu  panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur.  Aktivitas pembangunan tersebut  akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.    

Mangrove yang ditebang dan diolah kayunya foto Sahmar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan  Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan,  masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang,  karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang  dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

 Sementara  pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya,  melainkan  juga ada  peran    Dinas PU-PR karena  berhubungan dengan tata ruang.

Baca Juga  Hadapi Krisis Air dengan Pengelolaan Sumberdaya Berkelanjutan

“Kami  telah bentuk tim  meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut.   “Yang jelas jika  masyarakat  yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait   hadir  dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja  kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu  ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.

Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu  itu  DLH  sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.

Dia bilang  mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab  bersama. “Hari ini kita  lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya,  memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.

“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi  pemerintah  sifatnya mengimbau, sebelum  mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena  sesuai  delienasi   sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.

Baca Juga  Pulau Mitita Surganya Hiu Sirip Hitam

Meski begitu dia beralasan  fungsi mengawasi tata ruang secara global  kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara    detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya  dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan  dan lain sebagainya.

Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan  ada oknum-oknum tertentu yang melakukan  kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah  diampuni, tetapi kalau  tidak peduli   maka kita punya Perda Tata Ruang   Nomor 5 tahun 2020  jelas delienasinya. Tinggal bagaimana  mengawal saja. Aturan ini juga  butuh sosialisasi  kepada masyarakat.   Terkadang masyarakat  mengambil  satu dua potong potong  untuk kebutuhan  itu tidak apa-apa, tapi  jika sudah parah seperti  yang ada sekarang ini  maka masuk  penyerobotan.

Dikuatirkan, perusakan  ini beresiko  karena yang dirusak  adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana  pemerintah daerah disalahkan. Padahal   sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.

#Makin Tahu Indonesia

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Keppres Moratorium Sawit Segera Terbit?

LAUT dan Pesisir

Isu Kelautan dan Perikanan Tak Disentuh Saat Debat Cawapres

Lingkungan Hidup

Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

Lingkungan Hidup

Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah

Lingkungan Hidup

Pulau- pulau di Malut Kaya Sumberdaya Hayati

Lingkungan Hidup

Kerusakan Hutan di Obi Cukup Serius

Lingkungan Hidup

Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

Lingkungan Hidup

KLHK Bakal Revisi Aturan Amdal